Jumat, 15 November 2019

Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

Soal dan jawaban dari tugas Mandiri 4.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 4 halaman 111 - 112 kurikulum 2013 terbitan kemendikbud.



Saya yakin, kalian bisa mengerjakan soal dengan mudah. Akan tetapi, jika kalian ingin mendapatkan referensi, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !

Soal

Tugas Mandiri 4.2
Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan dan kekurangan desentralisasi.

Tabel.4. 3. Makna Desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.

1. Makna Desentralisasi
2. Makna otonomi daerah
3. Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
4. Kelebihan desentralisasi
5. Kekurangan desentralisasi

Jawab:

Silakan tonton video di bawah ini



atau perhatikan tulisan di bawah ini

1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

2. Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 ).

3. -UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi

4. a. Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir,
    b. Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan empati,
    c.  Memiliki keterampilan interpersonal yang memadai
    d.  Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
    e.  Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.

5. a. Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
    b.  Sulit dikontrol oleh pemerintah pusat.
    c.   Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
d.  Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
e.  Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Artikel Terkait