Tampilkan postingan dengan label Kelas 10 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bab 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelas 10 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bab 2. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juli 2020

Tugas Mandiri 2.4 Janganlah Kalian Memikirkan Apa yang Negara Berikan

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 2.4 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 SMA/ SMK/ MAK Kurikulum 2013 halaman 69. Peserta didik diminta menjawab soal tentang bela negara.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini 



Tugas Mandiri 2.4
Janganlah kalian memikirkan apa yang negara berikan, tetapi harus berpikir apa yang telah kalian berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan inti dari kesadaran bela negara. Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud warga negara yang memiliki kesadaran bela negara?
Hal-hal yang sudah saya lakukan di antaranya: 

1. Rajin beribadah kepada Tuhan
2. Berbakti kepada kedua orangtua
3. Rajin belajar
4. Mematuhi peraturan, UU dan hukum yang berlaku
5. Rajin mengikuti upacara bendera
6. Mengutamakan musyawarah

Rabu, 22 Juli 2020

Tabel 2.7 Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI

Soal dan jawaban dari tugas kelompok 2.3 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 halaman 65 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengisi tabel dengan benar.

Agar lebih jelas sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !

Tugas Kelompok 2.3
Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia. Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.

Tabel 2.7
Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI


Jawab:

1. Tentara Nasional Indonesia
Tugas dan Fungsi:

TUGAS :
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah 
 NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan

FUNGSI :
1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam 
    negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Kepolisian Republik Indonesia

TUGAS :
1.Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2.Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
3.Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
4.Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
5. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk pemberian bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
6.Menerima laporan atau pengaduan. 7.Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
8.Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat  yaitu, pengemisan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan narkoba, mabuk, perdagangan manusia, penghisapan/praktik Iintah darat dan pungutan liar.
9.Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
10.Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

FUNGSI :
1.Keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.Penegakan hukum.
3.Perlindungan.
4.Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Senin, 20 Juli 2020

Tabel 2.6 Contoh Perilaku Masyarakat di Lingkungan Sekitarmu yang Mencerminkan Perwujudan

Kunci jawaban Tugas Kelompok 2.2 dalam buku PPkn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 61.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.

Tugas Kelompok 2.2
Lakukanlah identifikasi terhadap perilaku masyarakat di lingkungan sekitarmu yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan beragama. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel di bawah ini. Informasikan hasil identifikasi kalian kepada kelompok yang lain.

Tabel 2.6
Contoh Perilaku Masyarakat di Lingkungan Sekitarmu yang Mencerminkan
Perwujudan Upaya Membangun Kerukunan Beragama



1. Kerukunan internal umat seagama
Contoh perilaku: 
a. Mengikuti kegiatan keagamaan
b. Saling mengingatkan saat tiba waktu beribadah
c. Saling menasehati dalam hal kebaikan
d. Saling tolong menolong dalam banyak hal
e. Mengutamakan musyawarah saat terjadi perselisihan

2. Kerukunan antar umat berbeda agama
a. Bergotong royong membersihkan lingkungan
b. Menjaga perasaan umat beragama lain
c. Memberi ucapan selamat ketika hari raya
d. Tidak melakukan perdebatan agama
e. Mengutamakan musyawarah saat terjadi perselisihan

3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
a. Merayakan hari besar keagamaan yang ditetapkan pemerintah
b. Mengikuti UU dan peraturan yang berlaku
c. Tidak berprasangka buruk kepada pemerintah
d. Membantu pemerintah menjaga akhlak warga negara Indonesia
e. Mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan keagamaan dan sosial

Rabu, 15 Juli 2020

Tabel 2.5 Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat Dalam Dua Peraturan

Kunci jawaban tugas Mandiri 2.3 PPKn Kelas 10 SMA/ MA/ MAK Kurikulum 2013 Bab 2 halaman 58. Peserta didik diminta mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini

Tugas Mandiri 2.3

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.

Tabel 2.5
Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
yang Terdapat dalam Dua Peraturan


1. Hak Untuk Beragama
Penjelasan: Setiap manusia memiliki hak untuk beragama sesuai dengan keinginannya sendiri. (Pasal 4  UU No 29 Tahun 2009)

2. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya dan menjalankan peribadatannya sesuai dengan  agamanya itu tanpa mendapat gangguan dari pihak lain. (Pasal 22 ayat 1 UU No 39 Tahun 2009 )

3. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Negara memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadah menruut agama dan kerpecayaannya itu. (Pasal 22 ayat 2  UU No 39 Tahun 2009 )

4. Pelarangan Diskriminasi Agama
Penjelasan: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan melakukan berbagai praktik diskriminasi termasuk dalam hal agama. (Pasal 4 UU RI No 12 tahun 2005)

5. Pelarangan propaganda atas dasar agama.
Penjelasan: Tidak dibenarkan menghasut atau berpropaganda atas dasar agama.  (Pasal 19 UU RI No 12 tahun 2005)

6. Dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan ajaran agama.
Penjelasan: Ketika bermaksud menyampaikan pendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama. (Pasal 23   UU No 39 Tahun 2009 )

7. Setiap penganut agama berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing
Penjelasan: Tidak dibenarkan memberikan pendidikan agama lain kepada orang yang sudah menganut agama tertentu. (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005)

8. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
Penjelasan:  Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, di bawah bimbingan orangtua/ wali.  (Pasal 55  UU No 39 Tahun 2009 )

Tugas Mandiri 2.1 Coba Kalian Lakukan Pengamatan Atas Kekayaan Alam yang Terdapat di Wilayah

Kunci jawaban tugas mandiri 2.1 dalam buku PPKn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/MAK Kurikulum 2013 halaman 47. Peserta didik diminta mengamati kekayaan alam yang ada di wilayah masing-masing.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.

Tugas Mandiri 2.1
Coba kalian lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang terdapat di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tempat kalian saat ini berada. Tuliskan hasil pengamatan kalian pada tabel di bawah ini. Perhatikan contoh pengerjaannya yang terdapat pada nomor satu.


Tabel 2.4
Kekayaan Alam yang Terdapat di Wilayah Tempat Kalian




NOJenis Kekayaan AlamKondisi Ketersediaan  
  BaikRusakBanyakSedikitHabis
1Batu KapurV  v 
2Kayu JatiV V  
3Batu PadasV V  
4Kayu MahoniV V  
5RotanV V 

Tabel 2.3 Identifikasi Permasalahan- Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dengan Negara Lain

Kunci jawaban dari tabel 2.3 tugas kelompok 2.1 halaman 44 kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengidentifikasi permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.

2. Setiap wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain tentunya pernah mengalami beberapa permasalahan. Coba kalian identifikasi permasalahan-permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan. Presentasikan di depan guru dan teman kalian.

Tabel 2.3
Identifikasi Permasalahan- Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dengan Negara Lain yang Berkaitan dengan Masalah Perbatasan


2.   Batas Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Negara lain yang terlibat: Filipina
Penyelesaian: Protokol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filipina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928

3. Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka 
Negara lain yang terlibat: Malaysia
Penyelesaian: UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.

4. Konflik di perairan Natuna dengan Vietnam
Negara lain yang terlibat: Vietnam
Penyelesaian: Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982).

5. Konflik di perairang Natuna dengan Tiongkok
Negara lain yang terlibat: Tiongkok
Penyelesaian: jalur diplomasi.

Tabel 2.2 Identifikasi Negara yang Berbatasan Langsung dengan Wilayah Daratan dan Lautan Indonesia

Soal dan jawaban dari tugas kelompok 2.1 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 Bab 1 halaman 44. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang identifikasi negara yang berbatasan langsung.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.

Tugas Kelompok 2.1
Nah, setelah kalian membaca dan memahami uraian di atas kerjakanlah tugas di bawah ini.

1. Coba kalian lakukan identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan wilayah daratan dan lautan Indonesia. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

Tabel 2.2
Identifikasi Negara yang Berbatasan Langsung dengan Wilayah Daratan dan Lautan Indonesia


Daratan:
  1. Malaysia
  2. Papua Nugini
  3. Timor Leste

Lautan: 
  1. Malaysia
  2. Thailand
  3. India
  4. Republik Rakyat Cina
  5. Vietnam
  6. Singapura
  7. Filipina
  8. Australia

Jumat, 10 Juli 2020

Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar Pkn Kelas 10 SMA

Soal dan jawaban dari pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 2 halaman 37. Peserta didik diminta membuat soal berdasarkan bacaan sebelumnya.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.

Soal


Setelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan pertanyaan-pertanyaan yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi.
Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di bawah ini.

Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar
Pertanyaan:
1. Bagaimana kondisi wilayah Indonesia di daratan, lautan, dan udara?
2. Bagaimana menjaga keamanan perbatasan di daratan, lautan dan udara yang begitu luas?
3. Bagaimana cara menjaga persatuan dan kesatuan di negara yang terdiri dari pulau-pula yang tersebar?
4. Bagaimana memeratakan pembangunan di berbagai wilayah Republik Indonesia?
5. Dengan cara apa, menumbuhkan nasionalisme di berbagai wilayah Republik Indonesia?

Rabu, 18 September 2019

Uji Kompetensi Bab 2 Pkn Kelas 10 Halaman 74 Kurikulum 2013

Kunci jawaban dari uji kompetensi bab 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 kurikulum 2013 halaman 74. Bab ini membahas tentang Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Agar lebih jelas silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini




Soal

1. Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia !

2. Batas wilayah pada dasarnya menunjukkan luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan atau juga hanya berupa tugu perbatasan. Berdasarkan hal tersebut uraikan batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan yang berbatasan dengan negara tetangga RI !

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia.

4. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi masyarakat Indonesia.

5. Pertahanan dan keamanan negara Indonesia pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Negara Indonesia.


Jawab:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.

3. Menurut Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

5. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.