Kunci jawaban tugas Mandiri 2.3 PPKn Kelas 10 SMA/ MA/ MAK Kurikulum 2013 Bab 2 halaman 58. Peserta didik diminta mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan.
Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini
Tugas Mandiri 2.3
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.
Tabel 2.5
Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
yang Terdapat dalam Dua Peraturan
1. Hak Untuk Beragama
Penjelasan: Setiap manusia memiliki hak untuk beragama sesuai dengan keinginannya sendiri. (Pasal 4 UU No 29 Tahun 2009)
2. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya dan menjalankan peribadatannya sesuai dengan agamanya itu tanpa mendapat gangguan dari pihak lain. (Pasal 22 ayat 1 UU No 39 Tahun 2009 )
3. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Negara memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadah menruut agama dan kerpecayaannya itu. (Pasal 22 ayat 2 UU No 39 Tahun 2009 )
4. Pelarangan Diskriminasi Agama
Penjelasan: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan melakukan berbagai praktik diskriminasi termasuk dalam hal agama. (Pasal 4 UU RI No 12 tahun 2005)
5. Pelarangan propaganda atas dasar agama.
Penjelasan: Tidak dibenarkan menghasut atau berpropaganda atas dasar agama. (Pasal 19 UU RI No 12 tahun 2005)
6. Dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan ajaran agama.
Penjelasan: Ketika bermaksud menyampaikan pendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama. (Pasal 23 UU No 39 Tahun 2009 )
7. Setiap penganut agama berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing
Penjelasan: Tidak dibenarkan memberikan pendidikan agama lain kepada orang yang sudah menganut agama tertentu. (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005)
8. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
Penjelasan: Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, di bawah bimbingan orangtua/ wali. (Pasal 55 UU No 39 Tahun 2009 )