Rabu, 22 Juli 2020

Tabel 2.7 Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI

Soal dan jawaban dari tugas kelompok 2.3 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 halaman 65 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengisi tabel dengan benar.

Agar lebih jelas sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !

Tugas Kelompok 2.3
Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia. Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.

Tabel 2.7
Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI


Jawab:

1. Tentara Nasional Indonesia
Tugas dan Fungsi:

TUGAS :
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah 
 NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan

FUNGSI :
1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam 
    negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Kepolisian Republik Indonesia

TUGAS :
1.Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2.Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
3.Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
4.Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
5. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk pemberian bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
6.Menerima laporan atau pengaduan. 7.Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
8.Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat  yaitu, pengemisan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan narkoba, mabuk, perdagangan manusia, penghisapan/praktik Iintah darat dan pungutan liar.
9.Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
10.Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

FUNGSI :
1.Keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.Penegakan hukum.
3.Perlindungan.
4.Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel Terkait