Kalender Pendidikan atau disingkat kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan Kota Bengkulu Nomor : 422.3/1077/I.Disdik/2017 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan.
Dalam Keputusan tersebut ada 11 Bab dengan 24 pasal yang mengatur secara lengkap pedoman penyusunan Kalender Pendidikan untuk Kota Bengkulu. Di antaranya adalah penetapan tanggal permulaan tahun pelajaran 2017/ 20118 pada hari Senin, 17 Juli 2017.
Sementara itu dalam Pasal 8 juga disebutkan bahwa Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan selama 5(lima) atau 6 (enam) hari sekolah dalam satu minggu dan mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/ 2018 dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran perminggu sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, kecuali TK atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya dan sekolah berkebutuhan khusus dan layanan khusus.
Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Bengkulu sudah mengeluarkan dua lampiran Kalender Pendidikan. Lampiran pertama mengatur tentang jadwal pembelajaran untuk enam hari sekolah. Sementara lampiran kedua mengatur tentang jadwal pembelajaran untuk lima hari sekolah.
Lampiran I (enam Hari Sekolah)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan Kota Bengkulu Nomor : 422.3/1077/I.Disdik/2017 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan.
Dalam Keputusan tersebut ada 11 Bab dengan 24 pasal yang mengatur secara lengkap pedoman penyusunan Kalender Pendidikan untuk Kota Bengkulu. Di antaranya adalah penetapan tanggal permulaan tahun pelajaran 2017/ 20118 pada hari Senin, 17 Juli 2017.
Sementara itu dalam Pasal 8 juga disebutkan bahwa Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan selama 5(lima) atau 6 (enam) hari sekolah dalam satu minggu dan mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/ 2018 dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran perminggu sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, kecuali TK atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya dan sekolah berkebutuhan khusus dan layanan khusus.
Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Bengkulu sudah mengeluarkan dua lampiran Kalender Pendidikan. Lampiran pertama mengatur tentang jadwal pembelajaran untuk enam hari sekolah. Sementara lampiran kedua mengatur tentang jadwal pembelajaran untuk lima hari sekolah.
Lampiran I (enam Hari Sekolah)
Lampiran 2 (Lima Hari Sekolah)
sumber : https://disdik-bengkulukota.info