Minggu, 24 Juni 2018

Cara Pendaftaran PPDB Online Kota Bontang 2018/ 2019 Jenjang SMP

Kota Bontang turut menggelar pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya mencari informasi bagaimana cara mendaftarnya dengan cara datang langsung ke SD atau SMP yang dikehendaki atau mencari informasi di internet.

Bagi bapak ibu yang menginginkan informasi kapan jadwal pendaftaran, bagaimana syarat dan caranya serta lokasi pendaftaran. Di bawah ini informasi mengenai hal tersebut.

Jadwal Pendaftaran PPDB Online 

Persyaratan calon peserta didik baru Kelas VII SMP adalah :
  1. Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki IJAZAH dan STL;
  2. Bagi tamatan tahun 2017 memiliki SHUN SD/MI asli;
  3. Nilai Ujian Sekolah (US) yang dipakai sebagai dasar proses seleksi;
  4. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018:
  5. Persyaratan tambahan bagi calon peserta didik kelas VII SMP adalah sebagai berikut:
    • Calon peserta didik yang beragama Islam, bisa membaca kitab suci Al Quran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
    • Calon peserta didik yang beragama Kristen, bisa memahami doa Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
    • Calon peserta didik beragama Hindu, bisa membaca dan melagukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
    • Calon peserta didik yang beragama Budha, bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
    • Calon peserta didik beragama Khong Hu Cu, bisa membaca Se Shu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal
Persyaratan peserta Didik Baru Kelas VII SMP Inklusif
  1. Calon peserta didik (anak bekebutuhan khusus) beserta orang tua datang kesekolah dengan membawa fotokopi STTB/IJAZAH/SHUN/ Raport kelas 4, 5, 6 semester II kecuali kelas 6 semester I
  2. Calon peserta didik berkebutuhan khusus harus sudah mampu berkomunikasi
  3. Calon peserta didik berkebutuhan khusus dan orang tua mengikuti wawancara pada saat pendaftaran
  4. Calon peserta didik berkebutuhan khusus mengikuti Tes Psikolog untuk pemerikasaan tes IQ dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan oleh sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  5. Hasil Tes Psikologi ( IQ), dan Rekomendasi dari psikolog serta hasil tes wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya anak berkebutukan khusus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan inklusif.
  6. Apabila melebihi quota penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, Asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai rangking
  7. Apabila peserta didik berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Siswa yang mendapatkan nilai kemaslahatan sebagai berikut :
  1. Melampirkan SK Pengangkatan orang tua kandung siswa dari Pemerintah Kota bagi pengawas/tenaga pendidik/tenaga kependidikan negeri dan SK Yayasan bagi tenaga pendidik swasta;
  2. Melampirkan nomor NUPTK orang tua kandung siswa baik untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan kecuali Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan;
  3. Melampirkan foto kopy Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan Aslinya.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Anak Berprestasi sebagai berikut :
       Melampirkan satu sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki baik prestasi akademik maupun non akademik 2 tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2016.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Reguler Bagi Siswa yang berasal dari Keluarga Miskin (GAKIN) dan daerah 3 T/Daerah Pesisir sebagai berikut :
  1. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan(PKH) serta masih terdaftar di KPM, serta menunjukkan Kartu Keluarga Asli.
  2. Daerah pesisir yang dimaksud adalah siswa yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing dan menunjukkan Kartu Keluarga Asli.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Reguler/Unggulan Bagi Siswa yang berasal dari RT yang berbatasan langsung dengan sekolah sebagai berikut :
  1. Melampirkan foto kopy Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan Aslinya.
  2. Melampirkan foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon siswa baru serta menunjukkan Aslinya.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Peserta didik luar kota Bontang sebagai berikut 
         Peserta didik baru penduduk dari luar kota Bontang atau dari luar provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota daerah asal.


Tata Cara Pendaftaran


Ketentuan umum pendaftaran, antara lain:
  1. Semua satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran.
  2. Waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, kecuali hari Jum’at sampai pukul 11.00 WIB.
  3. Proses entry data dan verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
  4. Selama masa pendaftaran diinformasikan jurnal nilai akhir bagi pendaftar SD dan SMP yang dapat diakses oleh masyarakat.
  5. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi penerimaan peserta didik
Pendaftaran pada sekolah tujuan SMP, sebagai berikut :
  • Pra Pendaftaran PPDB Online
    Calon peserta didik SMP dari luar Kota Bontang dan peserta didik lulusan sebelum tahun ajaran 2017/2018, wajib datang langsung ke Team Panitia Disdik Kota Bontang untuk entry nilai UN/US sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Alur Pendaftaran
    Alur pendaftaran calon peserta didik SMP ada dua model, yaitu:
    • Model A
      1. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan mengambil dan mengisi formulir pendaftaran;
      2. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran, operator melakukan proses entry data pendaftaran melalui komputer secara online;
      3. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima
    • Model B
      1. Calon peserta didik mendaftar secara online bisa dilakukan di rumah dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
      2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan menyerahkan tanda bukti beserta berkas persyaratan lain untuk diverifikasi;
      3. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftara dari panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

  • Calon peserta didik SMP dapat mendaftarkan diri pada satu atau lebih pilihan satuan pendidikan.

  • Calon peserta didik dapat melihat jurnal PPDB online di website: https://bontang.siap-ppdb.com kapan saja dan dimana saja.

  • Pencabutan berkas pendaftaran dapat dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi.

Alur Pendaftaran


Lokasi Pendaftaran

LOKASIALAMATTELEPON
SMPN 1 BONTANGJLN. YOS SUDARSO NO. 309-
SMPN 2 BONTANGJLN. IR. H JUANDA-
SMPN 3 BONTANGJLN PELABUHAN-
SMPN 4 BONTANGJALAN FLORES KANAAN-
SMPN 5 BONTANGJALAN PUPUK RAYA-
SMPN 7 BONTANGJL. K.S.TUBUN-
SMPN 8 BONTANGJLN. IR. H. JUANDA-
SMPN 9 BONTANGKELURUAHAN BUNTUNG, KEC. BONTANG UTARA-

Demikian info pendaftaran PPDB Online, info selanjutnya, silakan hubungi sekolah-sekolah di atas, atau kunjungi https://bontang.siap-ppdb.com

Info Cara Pendaftaran dan Cek Hasil PPDB Online Se-Indonesia sila kunjungi PPDB Online 2018/ 2019

Artikel Terkait