Selasa, 07 April 2020

Tugas Mandiri 1.3 Faktor-Faktor Pelanggaran HAM di Atas Hanya Sebagian Kecil

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.3. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 11 SMA/ SMK. MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 19. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang faktor penyebab pelanggaran HAM.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 1.3.
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM. Oleh karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku, surat kabar, majalah atau internet. Tuliskan hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini

Jawab

A. Faktor Internal
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
1. Ketidakmampuan pelaku pelanggaran untuk mengontrol Emosi
2. Egoisme, baik pribadi maupun kelompok
3. Kebencian terhadap orang/ kelompok lain
4. Menganggap remeh HAM
5. Sengaja tidak menaati hukum

Penjelasan tiap nomor:
1. Kejahatan pelanggaran HAM terjadi karena pelaku gagal mengontrol emosinya. Sehingga tanpa berpikir panjang melakukan tindak pelanggaran HAM seperti pemerkosaan bahkan pembunuhan.
2. Pelaku pelanggar HAM menganggap kelompoknya yang paling benar sehingga tanpa ragu menyerang kelompok yang tidak sepemahaman.
3. Rasa benci mengakibatkan matinya nalar sehingga tega melakukan tindak kriminal terhadap orang/ kelompok lain.
4. Pada sebagian pelanggar HAM, mereka tidak memedulikan adanya HAM yang penting tujuan tercapai.
5. Bagi sebagian orang lagi, hukum dianggap sesuatu yang bisa dibeli sehingga tidak ada rasa takut ketika melanggar HAM.

Faktor Eksternal
1. Kurangnya sosialisai Hukum khususnya HAM
2. Lemahnya penegakan hukum
3. Negara yang tidak berpihak kepada HAM
4. Kepentingan organisasi/ kelompok yang lebih besar
5. Budaya Korupsi

Penjelasan tiap nomor
1. Hinga kini masih banyak masyarakat yang kurang memahami Hak asasi manusia sehingga terkadang terjadi pelanggaran di antara sesama manusia.
2. Ketika terjadi pelanggaran HAM, aparat tidak melakukan tindakan tegas. Hal tersebut menyebabkan kejadian pelanggaran HAM terus berulang.
3. Demi kepentingan Negara, terkadang mengabaikan HAM
4. HAM terkadang dikorbankan karena adanya tuntutan untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
5. Korupsi menyebabkan seseorang/ sekelompok orang tega melanggar HAM.

Tugas Kelompok 1.2 Identifikasilah Contoh-Contoh Perilaku yang Menunjukkan Penghormatan

Kunci jawaban dari tugas kelompok 1.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 15. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang contoh-contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Saya yakin kalian bisa mengerjakan dengan mudah, meskipun begitu tidak ada salahnya kalian membaca artikel ini sebagai bahan tambahan untuk belajar kalian.




Soal

Tugas Kelompok 1.2.
Identifikasilah contoh-contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dapat ditampilkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini! Bandingkan dengan hasil identifikasi kelompok lainnya.

Jawab

1. Di Lingkungan Keluarga
Contoh perilaku:
a. Sebagai anak, wajib menghormati hak orangtua ketika mengatur uang saku bagi anak-anaknya
b. Sebagai saudara, wajib menghargai hak adik/ kakak ketika bergantian menonton acara TV.
c. Sebagai orangtua, perlu juga memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk berpendapat tentang masalah dalam keluarga.

2. Di lingkungan Sekolah
Contoh perilaku:
a. Menghargai pendapat peserta didik lain ketika ada musyawarah kelas.
b. Memberikan kesempatan kepada peserta didik lain untuk menjalankan ibadah ketika waktunya tiba.
c. Menghormati guru ketika mengajar di kelas dengan cara memperhatikan pelajaran

3.Di Lingkungan Masyarakat
Contoh Perilaku:
a. Selalu rukun dengan tetangga
b. Saling membantu dengan tetangga dalam kegiatan tertentu
c. Bersikap sopan terhadap tetangga.

4.Di lingkungan berbangsa dan negara
Contoh perilaku:
a. Memberikan hak politik kepada setiap warga negara
b. Memberikan bantuan tepat sasaran
c. Sebagai rakyat, patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Tugas Kelompok 1.1 Selain Diatur dalam Konstitusi, Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Kunci jawaban dari tugas dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 12. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam undang-undang

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !


Soal

Tugas Kelompok 1.1

1) Selain diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

2. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah diberlakukan, akan tetapi masih saja terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM. Berkaitan dengan hal itu, jawablah pertayaan-pertanyaan di bawah ini!
a. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM
b. Apa saja solusi yang dapat kalian ajukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?

Jawab:

Jawabannya ada dalam video di bawah ini



atau baca artikel di bawah ini

1. Kewajiban Asasi Manusia:
  • Wajib hidup dalam masyarakat serta bagian dari bangsa dan negara
  • Wajib menyampaikan kepada orang lain pemahaman tentang HAM
  • Wajib ikut ambil bagian dalam upaya penghormatan dan penegakan HAM
  • Wajib ikut ambil bagian dalam upaya perlindungan dan pertahanan martabat manusia

Hak Asasi Manusia: 
  • Berhak mendapat keadilan
  • Berhak hidup dan bertahan hidup
  • Berhak mendapat pendidikan
  • Berhak atas keberlangsungan hidup
  • Berhak menikah dan melanjutkan keturunan

2. a. Pihak yang bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM adalah:
- Pemerintah
- Masyarakat

b. Solusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yaitu penegakan hukum 


Tugas Mandiri 1.2 Coba Kalian Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Kunci jawaban dari tugas dalam buku Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PKN) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 8. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang jenis hak asasi manusia yang terkait dengan sila Pancasila.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !

Soal

Tugas Mandiri 1.2.
Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di depan kelas !



Jawab
Silakan tonton video di bawah ini


atau simak tulisan di bawah ini:

1. Sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa
Jenis Hak Asasi Manusia yang terkait:
a. Hak melaksanakan ibadah salat lima waktu bagi umat Islam
b. Hak melaksanakan ibadah di gereja bagi umat kristen
c. Hak merayakan Nyepi bagi umat Hindu
d. Hak melaksanakan ibadah di wihara bagi umat Budha

Jenis Kewajiban Asasi yang terkait:
a. Tidak mengganggu umat beragama lain yang sedang beribadah
b. Saling menghormati keyakinan umat beragama lain
c. Membiarkan umat beragama lain menjalankan ibadah.


2. Sila Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Jenis Hak Asasi Manusia yang Terkait:
a. Hak mendapat perlakuan yang manusiawi dari orang lain
b. Hak untuk tidak ditindas oleh orang lain
c. Hak untuk menerima perlakuan yang setara tanpa membeda bedakan status sosial

Jenis kewajibanasasi manusia yang terkait:
a. Kewajiban untuk saling memanusiakan sesama manusia
b. Kewajiban utuk tidak menindas orang lain
c. Kewajiban untuk memperlakukan sesama manusia tanpa memandang derajat sosial

3. Sila Pancasila: Persatuan Indonesia
Jenis Hak Asasi manusia yang terkait:
a. Hak untuk terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia
b. Hak untuk berorganisasi dalam lingkungan masyarakat.
c. Hak untuk saling membantu di antara tetangga/ lingkungan.

Jenis Kewajiban asasi Manusia yang terkait:
a. Kewajiban untuk membela negara saat negara sedang membutuhkan
b. Kewajiban untuk menaati peraturan / undang-undang
c. Kewajiban menjalankan tugas yang diamanahkan oleh negara. (Misalnya PNS)

4. Sila Pancasila: Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Jenis Hak Asasi Manusia yang terkait:
a. Hak untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden
b. Hak untuk memilih calon presiden/ DPR/ DPRD
c. Hak untuk terlibat sebagai panitia Pemilu

Jenis Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait:
a. Kewajiban untuk mengikuti pemilihan umum
b. Kewajiban untuk menaati aturan pemilihan umum
c. Kewajiban untuk menaati hasil musyawarah di berbagai lingkungan yang diikuti.

5. Sila Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Jenis Hak Asasi Manusia yang Terkait:
a. Hak untuk diperlakukan secara adil berdasarkan hukum negara
b. Hak untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan pilihannya
c. Hak untuk mengikuti seleksi PNS sesuai peraturan yang berlaku

Jenis Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait:
a. Kewajiban untuk memperlakukan sesama manusia dengan adil
b. Kewajiban untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku (bagi pengusaha)
c. Kewajiban untuk menjalankan pekerjaan yang telah dipilih.

Senin, 06 April 2020

Tugas Mandiri 1.1. Carilah Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Beberapa Pakar

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.1. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 11 SMA/ SMK/ MA/MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 7.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.



Soal

Tugas Mandiri 1.1.
1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari ebebrapa pendapat pakar. Kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini

(Silakan lihat tabel dalam buku Pkn kelas 11 halaman 7)

2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para palat tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-definisi tersebut.

3. Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.

Jawab

Silakan tonton video ini




atau baca artikel di bawah ini

1. Pengertian HAM

1. Pengertian HAM menurut Mahfudz M.D
HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

2. Pengertian HAM menurut Haar Tilar
HAM adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

3.Pengertian HAM menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

4. Pengertian HAM menurut Jack Donney
HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME

5. Pengertian HAM menurut Muladi
HAM adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya

Pengertian Kewajiban Asasi menurut Ahli:

Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

Kewajiban Mutlak yaitu sebuah kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
Kemudian Kewajiban Publik, Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
Ketiga, Kewajiban Positif, Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
Lalu Kewajiban Universal atau Umum, Kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum. Ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
Dan Kewajiban Primer, Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Dan sebagai contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

2. Persamaan dari pengertian hak asasi menurut para tokoh adalah adanya hak yang harus dijamin oleh negara/ pemerintah terhadap setiap individu. Sementara persamaan tentang kewajiban asasi adalah adanya kewajiban mutlak yang harus dijalankan setiap individu kepada negara atau pihak lain.

3. Hak asasi manusia adalah hak setiap individu yang tidak boleh dilanggar oleh individu lain. Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh individu sebagai bagian dari bangsa dan negara.

Uji Kompetensi Bab 1 Pkn Kelas 10 Halaman 34

Kunci jawaban dari tugas dalam buku PPkn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK bab 1 halaman 34. Peserta didik diminta mengerjakan soal berupa uji kompetensi bab 1.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini 


Soal

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

Jawab

1. Jenis Jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia:
a. Kekuasaan  legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat  atau membentuk undang- undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.


2. Karakteristik pemerintahan Republik Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

1. Kedaulatan berada di tangan rakyat

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melaj kan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.

2. Negara berbentuk negara kesatuan namun dengan otonomi daerah yang luas

Amandement UUD 1945 membuat distribusi kekuasaan menjadi lebih merata. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengelola daerahnya, namun dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Negara bukanmenjadi negara federal karena kedaulatan tetap dipegang pemerintah pusat dan sistem hukum Indonesia masih seragam

3. Presiden sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan eksekutif

Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat menjabat paling lama 2 periode. Pemerintahan bersifat republik presidensial dimana Presiden menjalankan kekuasaanya dengan dibantu oleh menteri yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.

4. Kekuasaan kegislatif dipegang oleh DPR dan DPD

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR. DPR menjalankan tugasnya dalam menyusun peraturan perundang-undangan dengan pada bidang tertentu dibantu oleh DPD, seperti pada bidang bidaya dan otonomi daerah.

5. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK dan MA

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.


3. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
- Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
- Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
- Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
- Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)

2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".

4. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

5. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah daerah sebagai pengmban tugas otonomi daerah. dengan adanay otonomi daerah maka pemda bisa mengembangkan daerahnya masing-masing sesuai potensi yang dimilikinya dengan menaati atauran-aturan pamerintah pusat. dengan adanya pemerintah daerah dapat membantu tugas pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pemerataan.

Sabtu, 04 April 2020

Menurut Kalian Bolehkah Suatu Lembaga Negara Dalam Hal Ini Kementerian Negara Dievaluasi

Peserta didik diminta mengerjakan soal dalam buku PKn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 1 halaman 33. Tugas tersebut tentang Kementerian Negara.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Setelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!
2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?
3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja kurang memuaskan?
4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?
5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan kinerja?

Jawab

1. Boleh dan merupakan hal yang wajib karena presiden merupakan pemimpin para menteri, selain itu presiden merupakan hasil dari proses pemilu yang dipilih oleh rakyat. Evaluasi terhadap menteri merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang dipimpin presiden terhadap rakyat.

2. Manfaat dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara adalah sebagai bentuk kontrol Presiden terhadap kinerja para menterinya. Para menteri yang ditunjuk sebagai pembantu presiden harus mampu menjalankan tugas-tugas yang diberikan presiden. Apabila ada menteri yang gagal menjalankan tugasnya, perlu dilakukan tindakan yang keras, kalau perlu diganti. Semua itu merupakan kewajiban presiden agar pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanat rakyat.

3. Faktor yang menyebabkan kinerja kementerian negara berkinerja kurang memuaskan antara lain:
a. Sosok sang menteri sendiri yang kurang bisa memimpin kementerian
b. pegawai kementerian yang tidak disiplin
c. Tidak memiliki rencana dan aksi yang jelas
d. Budaya korupsi, kolusi dan nepotisme

4. Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan memilih sosok menteri yang tegas, disiplin, memiliki kemampuan manajerial yang baik dan tidak korupsi serta bertakwa kepada Tuhan YME.

5.Hal yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan kinerja adalah dengan memberikan sasaran kerja yang jelas dan adanya penegakan hukum yang jelas juga.

Bentuk Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan di Indonesia

Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang refleksi berupa bentuk sikap positif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Tugas ini terdapat dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 10 bab 1 halaman 27.

Saya percaya kalian bisa mengerjakan soal dengam mudah. Akan tetapi, jika kalian ingin menambah referensi atau hanya sekadar membaca, silakan simak soal dan jawaban pertayaan tersebut di bawah ini



Soal

Refleksi
Setelah kalian mempelajari proses penyelenggaraan pemerintahan negara kita, kalian semakin memahami bahwa sikap positif warga negara terhadap proses
penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dijalankan mutlak diperlukan. Sikap positif dapat diwujudkan mulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu lingkungan
keluarga. Coba kalian renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di berbagai lingkungan kehidupan.

Jawab

Bentuk sikap positif terhadap sistem Pemerintahan di Indonesia
A. Di lingkungan keluarga
1. Melaksanakan ajaran agama dengan baik
2. Mematuhi perintah orangtua
3. Bersikap baik dan saling menghormati sesama anggota keluarga
4. Mengutamakan dialog ketika terjadi permasalahan dalam keluarga
5. Disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang dibebankan kepada kita.

B. Di lingkungan sekolah
1. Mematuhi tata tertib sekolah
2. Melaksanakan kegiatan wajib di sekolah seperti upacara dengan baik
3. Tidak bersikap arogan terhadap sesama penghuni sekolah
4. Menghormati sesama warga sekolah
5. Mengikuti organisasi di sekolah

C. Di lingkungan Masyarakat
1. Aktif dalam kegiatan rutin di lingkungan misalnya kerja bakti, rapat RT dan lain-lain
2. Saling menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
3. Mengutamakan musyawarah ketika terjadi permasalahan antar tetangga.
4. Mengikuti proses demokrasi seperti pemilu dengan baik.
5. Mengikuti organisasi massa yang ada di masyarakat.

Jumat, 03 April 2020

Tabel 1.4 Identifikasi Tugas dan Fungsi dari Lembaga-Lembaga Pemerintah

Kunci jawaban dari tugas kelompok 1.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 10 SMA/ SMK halaman 21 bab 1. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga pemerintah non Kementerian.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini



Soal

Tugas Kelompok 1.2
Bacalah secara berkelompok buku sumber dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini.

(Tabel silakan lihat dalam buku Pkn kalian masing-masing

Jawab

1.     Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

2.     Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
TUGAS:
  1. Melaksanakanpengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat slintas sektoral;
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
  3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan  penyelenggaran Sistem Pengcndalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya
  5. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain   di bidang pengawasa keuangan dan pembanguna sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
  1. Penyiapan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP
  3. Pelaksanaan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  4. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan daerah atas permintaan pemerintah daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas departemen/lembaga/wilayah
  6. Pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah kerjanya;
  7. Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
  8. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah daerah;
  9. Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN, BUMD dan kinerja instansi Pemerintah Pusat/Daerah/ BUMN/BUMD;
  10. Pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya, terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  12. Audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, BUMN, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  13. Pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan;
  14. Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.

3.     Badan Kepegawaian Negara

Tugas
  1. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
  2. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
Fungsi
  1. Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN
  2. Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pension
  3. Penyimpanan informasi pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN.

4.     Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
5.     Badan Koordinasi Pananaman Modal
Tugas dan fungsi
  1. Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal
  2. Mengembangkan sector usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi yang seluas luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  3. Membantu penyelesaian berbaga hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal
  4. Mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia dan
  5. Mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.

6.     Badan Narkotika Nasional
Tugas
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
  11. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. 
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
7.     Badan Informasi Geospasial
Tugas
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  2. Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  3. Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  4. Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  5. Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Fungsi :
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG menyelenggarakan fungsi :
  2. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  3. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
  4. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
  5. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
  7. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
  8. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
  9. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
  10. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
  11. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
  12. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
  14. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
  15. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

8.     Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Tugas
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT mempunyai tugas :
  1. Menyusun kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Fungsi
  1. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam menjalankan tugasnya, BNPT menyelenggarakan fungsi :
  2. Penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
  4. Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
  5. Koordinasi pelaksanaan deradikalasi;
  6. Koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
  7. Koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional;
  8. Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
  9. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
  10. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

9.    Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tugas
  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan 
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
10.          Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
  1. Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
  3. Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
  4. Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
11.                       Lembaga Administrasi Negara
Tugas :
Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi :
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
  2. Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
  3. Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
  4. Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
  5. Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
  6. Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  7. Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
  8. Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

12. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Tugas pokok
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
  1. Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
  2. Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  4. Penyelenggaraan keantariksaan;
  5. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
  7. Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
  8. Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
  9. Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
  11. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
13.   Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
  6. Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
14. Badan Intelijen Negara
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.


15.  Badan Tenaga Nuklir Nasional
Tugas pokok
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Tugas Mandiri 1.3 Nah Setelah Kalian Membaca Materi Pembelajaran di Atas

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.3 dalam buku PKn SMA/ SMK/ MA/ MAK kelas 10 bab 1 halaman 18. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas kementerian.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini




Soal

Tugas Mandiri 1.3.
Nah, setelah kalian membaca materi pembelajaran di atas, coba kalian kelompokkan kementerian negara Indonesia berdasarkan lingkup tugasnya. Tuliskan dalam tabel di bawah ini.

(Tabel silakan lihat dalam buku Pkn Kalian masing-masing)

Jawab:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Nama Kementerian :
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan HAM
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nama Kementerian:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang perekonomian.

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nama Kementerian:
  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Sosial
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Nama Kementerian:
  1.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata
Tugas: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang kemaritiman.