Kamis, 02 April 2020

Tugas Mandiri 1.2. Coba Kalian Cari Informasi dari Buku Sejarah atau Internet

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.2 dalam buku PPkn Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 14. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang nama-nama kabinet dari mulai presiden pertama.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 1.2.
Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama-nama kabinet mulai dari presiden pertama sampai presiden saat ini. Tulislah informasi yang kalian temukan pada tabel di bawah ini


Jawab

1. Presiden ke-1
Nama Presiden : Ir. Sukarno
Nama Kabinet: 

Era Demokrasi Perjuangan Kemerdekaan
Kabinet Presidensil
Masa Kerja : 2 September 1945 - 14 November 1945
Jumlah Personil : 21 orang
Kabinet Sjahrir I
Masa Kerja : 14 November 1945 - 12 Maret 1946
Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Sjahrir II
Masa Kerja : 12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946
Jumlah Personil : 25 orang
Kabinet Sjahrir III
Masa Kerja : 2 Oktober 1946 - 3 Juli 1947
Jumlah Personil : 32 orang
Kabinet Amir Syarifudin I
Masa Kerja : 3 Juli 1947- 11 November 1947
Jumlah Personil : 34 orang
Kabinet Amir Syarifudin II
Masa Kerja : 11 November 1947 - 29 Januari 1948
Jumlah Personil : 37 orang
Kabinet Hatta I
Masa Kerja : 29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949 Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Darurat
Masa Kerja : 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949 Jumlah Personil : 12 orang
Kabinet Hatta II
Masa Kerja : 4 Agustus 1949 - 20 Desember 1949 Jumlah Personil :19 orang

Era Demokrasi Parlementer
Kabinet RIS
Masa Kerja : 20 Desember 1949 - 6 September 1950
Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Susanto
Masa Kerja : 20 Desember 1949 - 21 Januari 1950 Jumlah Personil : 10 orang
Kabinet Halim
Masa Kerja : 21 Januari 1950 - 6 September 1950 Jumlah Personil : 15 orang
Kabinet Natsir
Masa Kerja : 6 September 1950 - 27 April 1951 Jumlah Personil : 18 orang
Kabinet Sukiman-Suwirjo
Masa Kerja : 27 April 1951 - 3 April 1952
Jumlah Personil : 20 orang
Kabinet Wilopo
Masa Kerja : 3 April 1952 - 30 Juli 1953
Jumlah Personil : 18 orang
Kabinet Ali Sastroamidjojo I
Masa Kerja : 30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955
Jumlah Personil : 20 orang
Kabinet Baharuddin Harahap
Masa Kerja : 12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956 Jumlah Personil : 23 orang
Kabinet Ali Sastroamidjojo II
Masa Kerja : 24 Maret 1956 - 9 April 1957
Jumlah Personil : 25 orang
Kabinet Karya / Kabinet Djuanda
Masa Kerja : 24 Maret 1956 - 9 April 1957
Jumlah Personil : 24 orang

Era Demokrasi Terpimpin
Kabinet Kerja I
Masa Kerja : 10 Juli 1959 - 18 Februari 1960
Jumlah Personil : 33 orang
Kabinet Kerja II
Masa Kerja : 18 Februari 1960 - 6 Maret 1962
Jumlah Personil : 40 orang
Kabinet Kerja III
Masa Kerja : 6 Maret 1962 - 13 November 1963 Jumlah Personil : 60 orang
Kabinet Kerja IV
Masa Kerja : 13 November 1963 - 27 Agustus 1964 Jumlah Personil : 66 orang
Kabinet Dwikora I
Masa Kerja : 27 Agustus 1964 - 22 Februari 1966 Jumlah Personil : 110 orang
Kabinet Dwikora II
Masa Kerja : 22 Februari 1966 - 28 Maret 1966 Jumlah Personil : 132 orang
Kabinet Dwikora II
Masa Kerja : 28 Maret 1966 - 25 Juli 1966
Jumlah Personil : 79 orang
Kabinet Ampera I
Masa Kerja : 25 Juli 1966 - 17 Oktober 1967
Jumlah Personil : 31 orang
Kabinet Ampera II
Masa Kerja : 17 Oktober 1967 - 6 Juni 1968
Jumlah Personil : 24 orang

2. Presiden ke-2
Nama Presiden: Soeharto
Nama Kabinet:

Kabinet Pembangunan I
Masa Kerja : 6 Juni 1968 - 28 Maret 1973
Jumlah Personil : 24 orang
Kabinet Pembangunan II
Masa Kerja : 28 Maret 1973 - 29 Maret 1978
Jumlah Personil : 24 orang
Kabinet Pembangunan III
Masa Kerja : 29 Maret 1978 - 19 Maret 1983
Jumlah Personil : 32 orang
Kabinet Pembangunan IV
Masa Kerja : 19 Maret 1983 - 23 Maret 1988
Jumlah Personil : 42 orang
Kabinet Pembangunan V
Masa Kerja : 23 Maret 1988 - 17 Maret 1993
Jumlah Personil : 44 orang
Kabinet Pembangunan VI
Masa Kerja : 17 Maret 1993 - 14 Maret 1998
Jumlah Personil : 43 orang
Kabinet Pembangunan VII
Masa Kerja : 14 Maret 1998 - 21 Mei 1998
Jumlah Personil : 38 orang

3. Presiden ke-3
Nama Presiden: Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Nama Kabinet: Kabinet Reformasi Pembangunan
Masa Kerja : 21 Mei 1998 - 26 Oktober 1999
Jumlah Personil : 37 orang

4. Presiden ke-4
Nama Presiden: K.H. Abdurrahman Wahid
Nama Kabinet: 
Kabinet Persatuan Nasional
Masa Kerja : 6 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001 Jumlah Personil : 36 orang

5. Presiden ke-5
Nama Presiden: Megawati Sukarnoputri
Nama Kabinet: 
Kabinet Gotong Royong Masa Kerja : 9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004 Jumlah Personil : 33 orang

6. Presiden ke-6
Nama Presiden: Jend. (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono
Nama Kabinet:
Kabinet Indonesia Bersatu I
Masa Kerja : 21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009 Jumlah Personil : 37 orang
Kabinet Indonesia Bersatu II
Masa Kerja : 22 Oktober 2009 - 27 Oktober 2014 Jumlah Personil : 38 orang

7. Presiden ke 7
Nama Presiden: Ir. Joko Widodo
Nama Kabinet: 
Kabinet Kerja
Masa Kerja : 27 Oktober 2014
Jumlah Personil : 34 orang
Kabinet Indonesia Maju
Masa Kerja: 2019-2024
Jumlah Personil: 42

Tugas Kelompok 1.1. Lakukanlah Identifikasi Terhadap Tugas dan Wewenang Setiap Lembaga

Soal dan jawaban dari tugas kelompok 1.1. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Bab 1 halaman 9. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tugas dan wewenang lembaga pemerintah.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Kelompok 1.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

(Tabel silakan lihat dalam buku PKn kalian masing-masing)

Jawab:

1. Nama Lembaga: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dasar Hukum: Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: 
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2.    Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6.    Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7.    Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.

2. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

Tugas dan wewenang:
  Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.    Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.    Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.    Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.    Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8.    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.    Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11.    Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.    Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13.    Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14.    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.    Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
22.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.    Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26.    Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

3. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum: Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.    Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3.    Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4.    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5.    Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN



4. Nama Lembaga:Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.   Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3.   Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.   Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.   Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.   Menyatakan keadaan bahaya
9.   Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

5. Nama Lembaga: Mahkamah Agung
Dasar Hukum: Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:

1.    Mengadili pada tingkat kasasi
2.    Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3.    Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
4.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

6. Nama Lembaga: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.    Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.    Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
4.    Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5.    Memutus pembubaran partai politik
6.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

7. Nama Lembaga: Komisi Yudisial
Dasar Hukum:
Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.     Mengawasi perilaku hakim
2.     Mengusulkan nama calon hakim agung.

8. Nama Lembaga: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum:1.    Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2.    Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3.    Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4.    Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5.    Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Tugas dan wewenang:
1.     Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2.     Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

Tugas Mandiri 1.1. Setelah Membaca Uraian di Atas Coba Kalian Uraikan

Soal dan jawaban dari tugas mandiri 1.1. dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang pentingnya kekuasaan negara.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 1.1 
Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara

Jawab

Kekuasaan negara sangat penting dalam sebuah negara karena dengan kekuasaan tersebut penguasa/ pemerintah memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang untuk melakukan berbagai hal demi tercapainya tujuan negara misalnya memakmurkan seluruh rakyat, menyediakan fasilitas primer seperti pangan, pendidikan dan transportasi bagi rakyat dan lain-lain.

Minggu, 29 Maret 2020

Tugas Jawablah Pertanyaan Berikut dengan Singkat Unsur-Unsur Drama Meliputi Apa Saja

Soal dan jawaban dari tugas dalam buku Bahasa Indonesia Kelas XI SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 8 halaman 245. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang drama.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !




Soal

Tugas
1. Jawablah pertanyaan berikut dengan singkat !
a. Unsur-unsur drama meliputi apa saja?
b. Adakah unsur yang berbeda pada drama dengan karya sastra yang lain, seperti novel?

2. Kerjakan latihan berikut sesuai dengan instruksinya!
a. Perhatikanlah dengan baik teks drama di atas yang akan dibacakan/ diperankan oleh teman-teman kamu. Bersamaan dengan itu, catatlah hal-hal penting yang ada di dalamnya, terutama berkaitan dengan unsur-unsur intrinsiknya!
b.Secara berkelompok, diskusikanlah naskah drama di bawah ini berdasarkan aspek-aspek berikut:
a. latar
b. alur
c. penokohan
d. tema/ amanatnya

c. Sajikanlah pendapat kelompokmu itu di depan kelas untuk ditanggapi oleh kelompok lain!

Jawab:
1. a. Unsur-unsur drama meliputi:

  • Tema adalah ide pokok atau gagasan utama sebuah cerita drama
  • Alur yaitu jalan cerita dari sebuah pertunjukkan drama mulai babak pertama hingga babak terakhir
  • Tokoh drama atau pelaku drama terdiri dari tokoh utama dan tokoh pembantu. Tokoh utama atau peran utama disebut primadona sedangkan peran pembantu disebut figuran
  • Watak adalah perilaku yang diperankan oleh tokoh drama. Watak protagonis adalah watak (periku) baik yang diperankan oleh tokoh drama, contohnya : penyabar, kasih sayang, santun, pemberani, pembela yang lemah, baik hati dan sebagainya. Sedangkan watak antagonis adalah watak (perilaku) jahat yang diperankan oleh tokoh drama, contohnya : sifat iri dan dengki, kejam, penindas dan sebagainya
  • Latar atau setting adalah gambaran tempat, waktu dan situasi peristiwa dalam cerita   drama
  • Amanat drama adalah pesan yang ingin disampaikan pengarang kepada penonton. Amanat drama atau pesan disampaikan melalui peran para tokoh drama.
b. tidak ada

2. a. 

Jumat, 27 Maret 2020

Baca Kembali Puisi Aku Ingin, Doa dan Telah Kau Robek

Soal dan jawaban dari tugas dalam buku Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 8 halaman 251. Peserta didik diminta mengerjakan soal untuk mengidentifikasi makna dalam puisi.

Agar lebih jelas sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas
Petunjuk
1. Baca kembali puisi "Aku Ingin", "Doa". dan "Telah Kau Robek Kain Biru pada Bendera Itu."
2. Identifikasilah makna (pesan) yang ingin disampaikan penyair melalui puisi tersebut
3. Sertakan larik puisi yang mendukung jawabanmu
4. Kerjakan di lembar tugas !
Jawab

1. Aku Ingin
-Makna:
Cinta seseorang kepada kekasihnya yang rela mengorbankan dirinya demi kekasihnya.

- Larik Puisi:
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan kata yang tak sempat diucapkan
kayu kepada api yang menjadikannya abu
AKu ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan
awan kepada hujan yang menjadikannya tiada.

2. Doa
-Makna: Seseorang yang ingin kembali ke jalan Tuhan setelah sekian lama meninggalkan perintah Tuhan.
-Larik Puisi:
Di Pintumu aku mengetuk.
Aku tidak bisa berpaling

3. Telah Kau Robek Kain Biru pada Bendera itu
-Makna:
 Semangat arek-arek suroboyo melawan penjahahan Belanda

-Larik Puisi:
hai bangsa pemabuk, pemilik
bendera merah putih biru
jika tak enyah dari negeriku, bambu runcing
akan menuding mengusirmu
jika tak juga enyah, kutawarkan semangat
dan darah kami muntah, biarkan tubuh kami
berdarah-darah, tapi kau harus
berserah, kau harus menyerah

Rabu, 25 Maret 2020

Kegiatan 3 Menemukan Makna Puisi

Soal dan jawaban dari tugas dalam buku Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 8 halaman 250. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang menemukan makna puisi sajak anak muda karya WS Rendra.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Kegiatan 3
Menemukan Makna Puisi
Penggalan puisi Sajak Anak Muda, kamu pasti dapat menangkap maksud yang ingin disampaikan oleh W.S. Rendra. Amanat yang ingin disampaikan oleh penyair itulah yang dimaksud amanat. Tentu saja, pesan itu boleh lebih dari satu.

Berikut adalah contoh analisis makna puisi "Sajak Anak Muda". Diskusikanlah bersama guru dan teman-temanmu makna lain yang terdapat dalam puisi tersebut.

Jawab
Makna:
1. Pendidikan di Indonesia lebih banyak ditujukan pada hafalan teori, bukan pemahaman atas suatu konsep, bukan penguasaan konsep dan keterampilan.
2. Pendidikan di Indonesia terkesan eksklusif namun tidak mengajarkan tentang keadilan, politik dan dasar ilmu hukum.
3. Pendidikan tidak mampu membuat kita mampu menilai kebaikan orang lain karena tidak diajar ilmu filsafat dan ilmu logika.
4. Pendidikan hanya meniru dari pendidikan ala barat.

Larik Puisi:
1. Dasar pendidikan kita adalah kepatuhan. Bukan bertukar pikiran. Ilmu sekolah adalah ilmu hafalan dan bukan ilmu latihan menguraikan.
2. Kita adalah angkatan gagap yang diperanakkan oleh angkatan takabur. Kita kurang pendidikan resmi di dalam hal keadilan, karena tidak diajarkan berpolitik, dan tidak diajar dasar ilmu hukum.
3. Kita melihat kabur pribadi orang, karena tidak diajarkan kebatinan atau ilmu jiwa. Kita tidak mengerti uraian pikiran lurus, karena tidak diajar filsafat atau logika.
4. Pendidikan negeri ini berkiblat ke Barat. Di sana anak-anak memang disiapkan untuk menjadi alat dari industri. Dan industri mereka berjalan tanpa henti. Tetapi kita dipersiapkan menjadi alat apa?
Kita hanya menjadi alat birokrasi!

Tugas Bacalah Puisi-Puisi Berikut Ini

Soal dan jawaban dari tugas dalam buku Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 8 halaman 248. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tema puisi Doa karya Chairil Anwar.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas
Petunjuk
1. Bacalah puisi-puisi berikut ini
2. Tentukan tema puisi tersebut dengan menyertakan alasan-alasannya

Puisi 1
Doa

Karya: Chairil Anwar

Tuhanku

Dalam termangu
Aku masih menyebut nama-Mu
Biar susah sungguh
Mengingat Kau Penuh Seluruh
CayaMu panas suci
Tinggal kerlip lilin di kelam sunyi

Tuhanku
aku hilang bentuk
Remuk
Tuhanku
AKu mengembar di negeri asing
Tuhanku
Di Pintu-Mu aku mengetuk
aku tidak bisa perpaling

Puisi 2

TELAH KAU ROBEK KAIN BIRU
PADA BENDERA ITU*
* pahlawan tak dikenal


ribuan orang bergerak sepanjang jalan
berteriak menuju hotel yamato tengah kota
kibar bendera merah-putih-biru itu
menggemuruhkan gelegak antipati pada hati
tanpa henti tanpa kompromi

ribuan orang bergerak sepanjang jalan
berteriak menuju hotel yamato tengah kota
ribuan orang memanjat hotel itu, dan kau
telah robek kain biru pada bendera itu
ribuan orang bersorak, gemuruh
“Merdeka negeriku!
Merdeka Indonesiaku”

ribuan orang bergerak sepanjang jalan
berteriak menuju hotel yamato tengah kota
sorak gemuruh mereka itu kian riuh
“Ini negaraku, negara tercinta
Satu Republik, Indonesia Raya!”

hai bangsa pemabuk, pemilik
bendera merah-putih-biru
jika tak enyah dari negeriku, bambu runcing
akan menuding mengusirmu!
jika tak juga enyah, kutawarkan semangat
dan darah kami muntah, biarkan tubuh kami
berdarah-darah, tapi kau harus
berserah. kau harus menyerah!

telah kau robek kain biru pada bendera itu
tinggal merah-putihnya, kian terasa indah
di mata, mata kita semua!
Merdeka! Merdeka! Merdeka!
Jayalah bangsaku, jayalah negeriku!
Jayalah Indonesiaku!

Jawab:

Puisi 1. Doa karya Chairil Anwar 
Tema : Kepasrahan diri dan permohonan ampun kepada Tuhan.
Alasan: Penulis berkali-kali menyebut nama Tuhan lalu menulis larik seperti: dalam termangu aku masih menyebut nama-Mu, Biar susah sungguh mengingat kau penuh seluruh. Kemudian juga dalam larik, Di Pintumu aku mengetuk aku tidak bisa berpaling.

Puisi 2. Telah Kau Robek Kain Biru pada Bendera Itu
Tema: Perjuangan, kepahlawanan menghadapi penjajahan
Alasan: Penulis menyebut Belanda atau penjajah sebagai bangsa pemabuk, pemilik bendera merah putih biru. Penulis juga menulis suasana perjuangan ketika terjadi perobekan bendera Belanda di hotel Yamato. Semangat perjuangan dihadirkan dalam larik-larik seperti: "Merdeka Negeriku" !, Merdeka Indonesia dan banyak lagi larik-larik heroisme lainnya.

Selasa, 24 Maret 2020

Tunjuklah Dua Orang Temanmu yang Bagus Membaca Puisi

Soal dan jawaban dari tugas dalam buku bahasa Indonesia Kelas 10 SMA/ SMK/ MA/ MAK kurikulum 2013 terbitan kemendikbud bab 8 halaman 244. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang pembacaan dan pemaknaaan puisi Sajak Anak Muda.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.



Soal

Tugas
Petunjuk
1. Tunjuklah dua orang temanmu yang bagus membaca puisi. Mintalah mereka membaca secara bergantian penggalan puisi.
2. Catatlah larik-larik yang membuat perasaanmu tersentuh
3. Jelaskan suasana, perasaan hatimu atau apa yang kamu rasakan setelah mendengarkan pembacaan puisi tersebut
4. Untuk memudahkanmu mengerjakan tugas ini, kamu boleh membaca kembali puisi ini setelah dibacakan temanmu

Jawab

2. Larik-larik yang membuat perasaan tersentuh.
- Kita melihat kabur pribadi orang
- karena tidak diajarkan kebatinan atau ilmu jiwa
- ilmu sekolah adalah ilmu hafalan
- dan bukan ilmu latihan menguraikan
- Ah di dalam kemabukan
- wajah berdarah
- akan terlihat sebagai bulan
- dan bila ad atirani merajalela
-ia diam tidak bicara
- daya hidup telah diganti oleh nafsu
- pencerahan telah diganti oleh pembatasan

3. Kata-kata yang ditulis oleh Rendra merupakan kata-kata yang terpilih. Pada saaat membaca berbagai larik-larik puisi di atas, perasaan saya memang tersentuh. Arti tersentuh bukan berarti saya larut dalam kesedihan justru sebaliknya saya merasa Rendra telah menghadirkan puisi yang menggambarkan dunia anak muda yang sangat meresahkan dan tidak berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

Minggu, 22 Maret 2020

Kegiatan 9.8 Secara Berdiskusi Buktikanlah Bahwa Frasa di Bawah ini Bersifat Ajektif

Soal dan jawaban dari kegiatan 9.8 dalam buku Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP/ MTs bab 9 halaman 245 kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang frasa yang bersifat ajektif.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal di bawah ini !



Soal

Kegiatan 9.8
A. Secara berdiskusi, buktikanlah bahwa frasa di bawah ini bersifat ajektif !
1. Sunyi senyap
2. halus sekali
3. begitu kusam
4. tidak halus
5. sangat pandai
6. tidak lama
7. mudah sekali
8. putih bersih
9. hitam legam
10. panjang lebar

B. Tunjukkanlah frasa ajektif dalam paragraf berikut!
1. Acara lain yang sangat menarik adalah acara Dari Desa ke Desa. Dalam acara ini bisa menyaksikan wajah desa yang hijau, tenang, dan jauh dari hiruk pikuk. Perilaku orang-orang desa yang polos murni sepatutnya dicontoh oleh orang-orang kota. Kecantikan alam desa selalu menggugah rasa, ingin kita mengunjunginya. Sekaligus kita pun sangat bangga, betapa beragamnya tanah air tercinta ini. Memang benar acara ini semakin menebalkan rasa cinta dan bangga akan negeri sendiri.

2. Mereka tetap mempertahankan warna album yang berlirik puitis. ALbum yang digarap sejak Februari itu memang berbeda dengan album Padi sebelumnya yang penuh dinamika. Lagu "Seandainya Bisa Memilih" dan "Semua Tak Sama", misalnya, sangat membantu kemampuan vokal Fadli dalam menyesuaikan tempo musik yang berubah-ubah. Nuansa harpa dari Maya Hassan begitu memukau dan harmonis. Begitupun dengan paduan suara Ingimto Trisakti Choir, turut memperkaya kesan orchestra musik mereka.

Jawab:

Silakan tonton dalam video di bawah ini




atau perhatikan tulisan di bawah ini 

A. Semua frasa di bawah ini memang bersifat ajektif
1. Sunyi senyap
2. halus sekali
3. begitu kusam
4. tidak halus
5. sangat pandai
6. tidak lama
7. mudah sekali
8. putih bersih
9. hitam legam
10. panjang lebar

B. Frasa ajektif dalam teks antara lain.
1. -hijau, tenang, polos murni,
2. - penuh dinamika, begitu memukau dan harmonis

Kegiatan 9. 7. Bacalah Cerpen di Bawah ini Dengan Baik

Soal dan jawaban dari kegitan 9.7 dalam buku Bahasa Indonesia kelas 8 SMP/ MTs bab 9 halaman 250 kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang hal menarik dalam cerpen.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Kegiatan 9.7.
1. Bacalah cerpen di bawah ini dengan baik !
2. Catatlah hal-hal menarik dari cerpen di bawah ini, yakni berkenaan dengan unsur-unsur di bawah ini. Kerjakan bersama kelompokmu !

Jawab

Silakan tonton video di bawah ini



atau perhatikan tulisan di bawah ini 

Hal menarik dari cerpen dalam buku bahasa Indonesia

a. Tema
Daya Tarik: Kejujuran seorang Anak.
b. Alur
Daya Tarik: Alur maju yang menimbulkan rasa penasaran.

c. Penokohan
Daya Tarik:
- Arya: Sebenarnya anak yang jujur namun takut dicap pengecut
- Dani: Curang, menghalalkan segala cara
- Ibu : Bijaksana
- Astri:
d.Setting
Daya Tarik :
Setting tempat: menggambarkan sebuah ruangan yang cukup menarik terutama ketika terdapat lampit kalimantan.
Setting waktu: Sore hari. Menimbulkan rasa penasaran.

e. Gaya Bahasa
Daya tarik: Gaya bahasa sangat menarik justru karena tidak terdapat majas tertentu karena sasaran pembaca adalah anak-anak.