Tampilkan postingan dengan label Kelas 12 Bab 2 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelas 12 Bab 2 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn). Tampilkan semua postingan

Senin, 16 September 2019

Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 12 SMA Halaman 52 - 55

Kunci jawaban dari tugas mandiri 2.3 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 52. Dalam tugas mandiri ini, peserta didik diminta menganalisis dua contoh kasus pelanggaran hukum.

Saya yakin seratus persen kalian pasti bisa mengerjakan soal tersebut karena kalian adalah anak-anak sekolah yang rajin belajar baik di rumah apalagi di sekolah. Untuk itu, jawaban di bawah ini anggaplah hanya sebagai pelengkap jawaban kalian.



Soal

Tugas Mandiri 2.3
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersam teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual

Kasus 1 Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Kasus 2 Berniat jual ganja, ABK diringkus Polisi di Penjaringan

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar
d. Sanksi yang kemunkinan akan diterima pelaku
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Jawab :

Jawaban ada dalam video di bawah ini

 


 

atau silakan baca tulisan di bawah ini

Pembahasan
1. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.

3. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah : 

UU. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
        Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

4. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.

        Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati. 

5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.

Uji Kompetensi Bab 2 PKn Kelas 12 SMA Halaman 68

Kunci jawaban uji kompetensi bab 2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 68. Ini merupakan uji kompetensi yang berisi enam soal yang berkaitan dengan bab 2 Pkn kelas 12.

Saya yakin kalian bisa mengerjakan soal tersebut dengan mudah. Jika itu yang terjadi, anggap saja, jawaban dalam blog ini hanya sebagai pelengkap jawaban kalian.



Soal 

Uji Kompetensi Bab 2

1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan sekolah

Jawab:

 

Jawaban ada dalam video di bawah ini


 

atau silakan baca artikel di bawah ini:

1. Perlindungan Hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintaha dna swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan erat. Penegakan hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan orang lain. Jika orang yang melanggar hukum tidak ditindak, akan terjadi kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kesengasaraan masyarakat.

3. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil di negara demokrasi karena rakyat membutuhkan jaminan keamanan saat menyuarakan kebebasan berpendapat, saat melakukan kebebasan bertindak dan saat melaksanakan ajaran agama mereka. Apabila hukum tidak ditegakkan ada kemungkinan akan terjadi tindak kesewenang-wenangan dari pemerintah. Begitupun sebaliknya, masyarakat tidak serta merta menyuarakan kebebasan tanpa ada batasan.


4. Polisi ; menyelidiki menangkap tersangka
hakim : orang yang memberikan keputusan setalah mengadakan pemeriksaan di pengadilan
jaksa orang yang mengajukan perkara berupa tuduhan serta tuntutan hukuman

advokat sama dengan pengacara yaitu orang yang memberi nasehat membela mewakili orang yang menjadi kliennya.

5. Alasan mengapa terjadi pelanggaran hukum adalah
a. Karena hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Masih terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penegak hukum maupun masyarakat.
b. Masih banyak masyarakat yang belum menerima informasi dengan baik perihal hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban hukum


6. Contoh perilaku yang menunjukkan ketidakkepatuhan hidup di berbagai lingkungan:
Lingkungan keluarga :
a. Tidak mematuhi nasihat, perintah dan petuah orang tua
b. Membuat kegaduhan di rumah
c. Tidak mau membersihkan lingkungan rumah
d. Berbicara dengan nada kasar kepada orang tua
e. Berbuat jahil terhadap adik atau kakak.
f. Nonton tv sampai larut malam
g, ibadah tidak tepat waktu

Lingkungan sekolah:
a. Melanggar tata tertib/ aturan di sekolah
b. Berbicara sendiri ketika sedang diterangkan guru di dalam kelas
c. Melakukan perundungan kepada sesama warga sekolah
d. Tidak mengikuti kegiatan upacara bendera
e. bolos pelajaran sekolah
g. berpakaian tidak sesuai ketentuan sekolah

Lingkungan masyarakat
a. Menjadi pengedar narkoba
b. Bernyanyi-nyanyi di perempatan jalan
c. Membunyikan suara musik dengan sangat keras
d. Dengan sengaja melanggar norma
e. Dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas.
f. buang sampah sembarangan
g. berjudi

Lingkungan bangsa dan negara
a. tidak memiliki KTP
b. meneror masyarakat dengan bom
c. merusak fasilitas negara
d. merampok
e. mencuri

Senin, 19 Agustus 2019

Tugas Mandiri 2.2 Bacalah Berita di Bawah Ini

Soal dan jawaban dari Tugas Mandiri 2.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 kelas 12 Bab 2 halaman 41.Peserta didik diminta untuk membaca berita setelah itu mengerjakan soal.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal !

Setelah anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau hal-hal sebagai berikut.

1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.
2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai dengan menurunnya jumlah pengerdar dan pengguna narkoba
3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.
4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain mati

Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat-sampai enam paragraf. Kemudian, presentasikan di depan kelas.


Jawab:
Jawaban ada dalam video di bawah ini


 

atau dalam tulisan di bawah ini
Dampak Hukuman Mati Terhadap Penurunan Jumlah Pengedar dan Pengguna Narkoba.

Di tengah-tengah kepastian hukum yang oleh sebagian orang masih menunjukkan ketidakadilan, Indonesia memberlakukan hukuman mati untuk pengedar dan pengguna narkoba. Hukuman mati menjadi senjata pamungkas pemerintah Indonesia untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia. Tidak ada ampun bagi mereka yang terbukti secara hukum terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia. Logika dari pemerintah jelas, eksekusi mati terhadap gembong narkoba akan membuat orang menjauhi narkoba. Akan tetapi, pemberlakuan hukuman mati tidak serta merta membuat pelaku jera, pun tidak membuat orang takut mendekati narkoba. Peredaran narkoba terus terjadi, dan korban anak-anak bangsa terus berjatuhan.

Hukuman mati ternyata tidak menimbulkan efek jera . Peredaran narkoba masih terur berlangsung di negeri ini. Bahkan BNN menyebut penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angkta 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Apakah hukuman mati telah gagal menghentikan peredaran narkoba?

Para aktivis Hak Asasi Manusia menganggap bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyebut, "Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun.

Untuk menghentikan peredaran narkoba, tidak cukup hanya dengan hukuman mati, karena ada banyak faktor sehingga narkoba dengan mudah beredar di Indonesia. DIbutuhkan kestabilan dalam berbagai bidang, baik itu ekonomi, politik dan budaya, agar masyarakat tidak tergiur narkoba. Alternatif hukuman yang tepat adalah berupa hukuman seumur hidup.



Jumat, 09 Agustus 2019

Tugas Mandiri 2.1. Pkn Kelas 12 Halaman 37

Soal dan jawaban dari Tugas Mandiri 2.1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 Kelas 12 Bab 2 halaman 37. Peserta didik diminta untuk mengerjakan soal tentang dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 2.1
Perlindungan dan Penegakan hukum tidak akan terwujud a[abila tidak mempunyai landasarn atau dasar hukum yang kukuh. Nah sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.


Jawab:

Jawaban ada dalam video di bawah ini


 

atau dalam tulisan di bawah ini

1. Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

3. Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

4. Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945
“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

5. Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Kamis, 08 Agustus 2019

Jelaskan Faktor-Faktor Penyebab Terjadi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Warga Negara

Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi Bab 1 nomor 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 halaman 32. Peserta didik diminta untuk menjawab soal yaitu

3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal ?



Jawab:

Jawaban ada dalam video di bawah ini: 


 

Atau silakan baca artikel di bawah ini 


Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh faktor-faktor berikut:

a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang berasal dari dalam diri sendiri, antara lain
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri atau hanya memedulikan hak pribadi tanpa memedulikan hak orang lain
2) Kesadaran hukum yang rendah
3) Sikap tidak peduli
4) Tidak memiliki rasa kemanusiaan

b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau  sekelompok orang melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara,
diantaranya sebagai berikut:
1) Ada kesempatan
2) Rendahnya penegakan hukum
3) Dorongan dari pihak lain,
4) Memiliki hubungan dengan penyelenggara kekuasaan. Sehingga beranggapan kebal hukum dsb.

Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terdapat dalam UUD NRI 1945

Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi Bab 1 nomor 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan halaman 32. Peserta didik diminta untuk menjawab soal yaitu

2. Kemukakanlah hak dan Kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI 1945 ?




Jawab: 

 

Jawaban ada dalam video di bawah ini


 

atau silakan baca artikel di bawah ini

Hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu :

Hak Warga Negara

• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 Ayat (2)
• Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 27 ayat (3)
• Hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3)
• Hak untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,Pasal 29 Ayat (2)
• Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 Ayat (1)
• Hak mendapat pendidikan, Pasal 31 ayat (1)
• Hak untuk memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya, Pasal 32 ayat (1)
• Hak mendapatkan perlindungan kesejahteraan sosial Pasal 34

Kewajiban Warga Negara

• Menjunjung hukum dan pemerintahan , Pasal 27 Ayat (1)
• Menghormati hak asasi warga negara lainnya Pasal 28 J ayat (1)
• ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
• Mengikuti pendidikan dasar Pasal 31 ayat (2)
• Ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 Ayat (3)