Senin, 19 Agustus 2019

Tugas Mandiri 2.2 Bacalah Berita di Bawah Ini

Soal dan jawaban dari Tugas Mandiri 2.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 kelas 12 Bab 2 halaman 41.Peserta didik diminta untuk membaca berita setelah itu mengerjakan soal.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !



Soal !

Setelah anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau hal-hal sebagai berikut.

1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.
2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai dengan menurunnya jumlah pengerdar dan pengguna narkoba
3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.
4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain mati

Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat-sampai enam paragraf. Kemudian, presentasikan di depan kelas.


Jawab:
Jawaban ada dalam video di bawah ini


 

atau dalam tulisan di bawah ini
Dampak Hukuman Mati Terhadap Penurunan Jumlah Pengedar dan Pengguna Narkoba.

Di tengah-tengah kepastian hukum yang oleh sebagian orang masih menunjukkan ketidakadilan, Indonesia memberlakukan hukuman mati untuk pengedar dan pengguna narkoba. Hukuman mati menjadi senjata pamungkas pemerintah Indonesia untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia. Tidak ada ampun bagi mereka yang terbukti secara hukum terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia. Logika dari pemerintah jelas, eksekusi mati terhadap gembong narkoba akan membuat orang menjauhi narkoba. Akan tetapi, pemberlakuan hukuman mati tidak serta merta membuat pelaku jera, pun tidak membuat orang takut mendekati narkoba. Peredaran narkoba terus terjadi, dan korban anak-anak bangsa terus berjatuhan.

Hukuman mati ternyata tidak menimbulkan efek jera . Peredaran narkoba masih terur berlangsung di negeri ini. Bahkan BNN menyebut penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angkta 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Apakah hukuman mati telah gagal menghentikan peredaran narkoba?

Para aktivis Hak Asasi Manusia menganggap bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyebut, "Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun.

Untuk menghentikan peredaran narkoba, tidak cukup hanya dengan hukuman mati, karena ada banyak faktor sehingga narkoba dengan mudah beredar di Indonesia. DIbutuhkan kestabilan dalam berbagai bidang, baik itu ekonomi, politik dan budaya, agar masyarakat tidak tergiur narkoba. Alternatif hukuman yang tepat adalah berupa hukuman seumur hidup.



Artikel Terkait