Senin, 16 September 2019

Tugas Mandiri 2.3 Pkn Kelas 12 SMA Halaman 52 - 55

Kunci jawaban dari tugas mandiri 2.3 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 52. Dalam tugas mandiri ini, peserta didik diminta menganalisis dua contoh kasus pelanggaran hukum.

Saya yakin seratus persen kalian pasti bisa mengerjakan soal tersebut karena kalian adalah anak-anak sekolah yang rajin belajar baik di rumah apalagi di sekolah. Untuk itu, jawaban di bawah ini anggaplah hanya sebagai pelengkap jawaban kalian.



Soal

Tugas Mandiri 2.3
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersam teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual

Kasus 1 Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Kasus 2 Berniat jual ganja, ABK diringkus Polisi di Penjaringan

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar
d. Sanksi yang kemunkinan akan diterima pelaku
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Jawab :

Jawaban ada dalam video di bawah ini

 


 

atau silakan baca tulisan di bawah ini

Pembahasan
1. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.

3. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah : 

UU. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
        Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

4. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.

        Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati. 

5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.

Artikel Terkait