Selasa, 17 September 2019

Uji Kompetensi Bab 3 PPkn Kelas 9 Halaman 94

Kunci Jawaban Uji kompetensi 3 dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan kurikulum 2013 kelas 9 SMP/ MTs halaman 94. Tugas ini merupakan tugas terakhir pada bab 3 yang harus dikerjakan peserta didik dengan benar.

Saya percaya, kalian bisa mengerjakan semua soal di bawah ini dengan benar karena kalian sudah membaca dan memahami bab 3 ini dengan baik. Untuk itu, anggap saja jawaban-jawaban di bawah ini hanya merupakan jawaban tambahan saja.



Soal

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan
2.Jelaskan sifat-sifat kedaulatan?
3.Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara ? siapa saja tokohnya?
4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia
6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis
8. Jelaskan asas-asas Pemilu di Indonesia
9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa orde baru dan masa reformasi
10.Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer?
11.Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
13. Jelaskan fungsi-fungsi DPR !
14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ?
15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden
16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

Jawab

1. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan cara yang tersedia.
Kedaulatan menurut Jean Bodin, adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

2.Sifat-sifat kedaulatan:
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. permanen, artinya kekuasaan itu tetp ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;
c. tunggal, artinya kekuasan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta
d. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

3. Teori Kedaulatan Tuhan adalah teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari TUhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan TUhan, kekuasaan yang berasal dari TUhan ini diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan sekalu wakil TUhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.
Pelopornya antara lain:
- Augustinus (354-430)
- Thomas Aquino (1215 - 1274)
- F Hegel (1770 - 1831)
- F.J. Stahl (1802 - 1861)

Teori kedaulatan negara adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.

Peletak teori ini antara lain:
- Jean Bodin
- F Hegel,
- G. Jellinek
- Paul Laband

4. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dibagi atas tiga kekuasaan:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan
d. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasan yudikatif sering disebut kekuasaan kehakiman.

5. Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu..."maka disusunlah Kemerdekiaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."

b. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"

6.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh Nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

7.Kelebihan Demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan demokrasi sosialis
a. Demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan
b. Keputusan diambil dengam musyawarah mufakat
c. Agama merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara
d. TIdak dikenalnya diktator mayoritas dan tirani minoritas

8.Asas-asas pemilu :

a. Langsung
Mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani tanpa perantara
b. Umum
Mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu.
c. Bebas
memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak memilih dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun
e. Jujur
mengandung arti bahwa penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serra semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru, pada masa orde baru terdapat beberapa hal yang mampu dibandingkan dengan masa reformasi diantaranya yaitu :

  • Pelaksanaan pemilu pada masa orde baru yang tidak demokratis, terjadi kecurangan pada pemilu saat itu. Dibatasinya pula partai politik pada masa orde baru yang hanya dibolehkan 3 partai politik saja.
  • Merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasa disebut dengan (KKN)
  • Pemusatan kekuasaan berada pada tangan presiden
  • Dalam pendidikan banyak mengukir suatu prestasi dari berbagai program, hal ini mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia yang pada saat itu masih terbatas.

Sedangkan demokrasi pancasila pada masa reformasi yaitu :

  • Pemerintah pada mas reformasi tidak memiliki kebijakan dalam sistem pemerintahannya. Hanya mengikuti berdasarkan partai politik yang saat itu berjalan.
  • Dalam pendidikan, fasilitas terbuka untuk semua kalangan tidak ada batasan dalam menempuh pendidikan.
  • Pelaksanaan pemliku yang awal mula munculannya berbagai partai politik dengan perbedaan latar belakang yang dailihat dari segi golongan maupun ideologi.
10. Perbedaan sistem Parlementer dengan sistem semi Parlementer adalah :


Parlementer = Kepala Negaranya adalah seorang Raja atau Ratu, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan, serta antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi satu.
Semi Parlementer = Kepala Negaranya adalah Presiden, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan, serta antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi satu.

11. Tugas MPR menurut UUD 1945 terutama dalam Pasal 3 UUD 1945, adalah :

  • Mengubah dan menetapkan UUD.  
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.  
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU.  


12. Tugas PRESIDEN sebagai KEPALA NEGARA sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Angkatan Laut, Agkatan Udara dan juga Agkatan Darat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub di dalam pasal 10 UUD 1945.
  • Presiden bertugas mengangkat duta dan juga konsul. Ini termaktub dalam pasal 13 ayat (1) UUD 1945.
  • Presiden bertugas menerima penempatan duta yang berasal dari Negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945.
  •  Presiden atas nama Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta dalam beribadat menurut agamanya masing masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
  • Presiden atas nama Negara mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Presiden atas nama Negara memanjukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. Hal ini termaktub dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
  • Presiden atas nama Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. Hal ini termaktub di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945.
  • Presiden atas nama Negara bertugas memelihara fakir miskin dan anak anak terlantar. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
  • Presiden atas nama negra mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
  • Presiden atas nama Negara bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayan umum yang layak. Hal ini termaktub dalam pasal 34 ayat (3).



Tugas PRESIDEN sebagai KEPALA PEMERINTAHAN sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:
  • Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Ini termaktub dalam pasal 4 ayat (1).
  • Presiden bertugas menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang sebagaimana mestinya. Hal ini termaktub dalam pasal 5 ayat (2).
  • Presiden bertugas mengangkat dan memberhentikan menteri menteri. Hal ini termaktub di dalam pasal 17 ayat (2).
  • Hubungan wewenang di antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau  provinsi & kabupaten & kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (1).
  • Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA dan sumber daya lain, serta pelayanan umum antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil & selaras dengan berdasar pada undang undang. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (2).
  • Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama agar menjadi Undang Undang. Ini sesuai dengan pasal 20 ayat (4).
  • RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Ini sesuai dengan pasal 23 ayat (2).
  • Presiden melantik/meresmikan Anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 23F ayat (1).
  • Presiden menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui.
  •  Presiden mengangkan dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR.
  • Presiden menetapkan Sembilan anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.
  • Presiden bertugas memberi perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM.
  • Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga Negara dalam program pendidikan dasar.
  • Presiden atas nama pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan UU.
  • Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa.

13. Fungsi DPR :
  • Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi adalah fungsi DPR dalam menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
  • Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran adalah fungsi DPR dalam menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
  • Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
14. MA

1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)

MK
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)

15. Hubungan DPR dengan Presiden adalah DPR dengan Presiden memiliki hubungan dalam rangka menjalankan hak legislasi, dimana DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang nantinya dapat menjadi Undang-Undang Dasar.

16. Hubungan DPR dengan Presiden, DPD,MPR, dan MK terlibat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
1) Menetapkan undang-undang kekuasaan DPR untuk membentuk UU harus dengan persetujuan presiden, termasuk UU anggaran dan pendapatan negara (APBN), DPD juga berwenang ikut mengusulkan, membahas dan mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

2) pemberhentian presiden. DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden melanggar UUD NRI tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR.

Artikel Terkait