Selasa, 03 September 2019

Uji Kompetensi Bab 2 Pkn Kelas 9 Halaman 51

Soal dan jawaban dari Uji Kompetensi Bab 2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 Kelas 9 SMP/ Mts halaman 51. Peserta didik diminta untuk menjawab 7 soal.

Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini



Soal

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !

1. Jelaskan makna alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
2. Upaya apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur ?
3. Jelaskan maksud bahwa kemerdekaan adalah rahmat Tuhan yang Mahakuasa
4. Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
5. Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6. Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia
7. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila

Jawab:

1. Makna alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain. Alinea pertama menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kermedekaan merupakn hak asasi sebuah bangs ayang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.

Penjajahann tidak sesuai dengan perikeadilan karena penjajahan  memperlakukan manusia secara diskriminatif. Tidak selayaknya manusia diperlakukan secara tidak adil, disiksa, ditindas, dan dirampas hak-hak hidupnya. Inilah yang menyebbakan bangsa Indonesia berjuang untuk melawan itu semua.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warna negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya.

2. SIlakan klik Upaya yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

3. Maksud dari kemerdekaan adalah rahmat Tuhan Yang Mahakuasa yaitu, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang spiritual meyakini bahwa hasil perjuangan dan pengorbanan bangsa Indonesia adalah rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesai menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa TUhan yang Maha Esa.

4. Makna yang terkandung dalam alinea keempat UUD NRI 1945 adalah memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  • Dasar negara yaitu Pancasila
5. Pokok pikiran UUD NRI 1945

(a)        Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(b)        Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     
(c)        Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
            Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
(d)        Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
            Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.

6. Arti penting pokok pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah :
a) untuk mewujudkan cita - cita hukum di Indonesia
b) sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, yang artinya semua peraturan undang-undang di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945
c) sebagai pacaran nilai-nilai pancasila, yang dijabarkan di dalam pasal-pasalnya.

7.  Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. (Landasan Hukumnya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/ 1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978). Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara proklamasi. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

b. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hokum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.

c. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah silasila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Artikel Terkait