Selasa, 12 September 2017

Nilai Minimal Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2017 (TKD / Tes Kompetensi Dasar)

Hari yang dinanti-nanti para putra-putri bangsa akhirnya tiba juga. Pada tanggal 6 September 2017, Pemerintah membuka lowongan pekerjaan unguk mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak tanggung-tanggung sebanyak 61 Kementrian dan instansi membuka pendaftaran bagi putra-putri bangsa Indonesia.

Sekarang tugas mereka adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar bisa lolos tes seleksi PNS. Adapun berikut Nilai Minimal / Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 2 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwasannya seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi 3 macam jenis tes, yaitu:

a.   tes karateristik pribadi;
b.   tes intelegensia umum; dan
c.   tes wawasan kebangsaan.

Adapun pada Pasal 3 ditentukan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada pasal 2 yaitu:



a.   143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b.   80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c.   75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.


Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan bahwasannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:

a.   cumlaude/dengan pujian;
b.   penyandang disabilitas;
c.   putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;

Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pasal 4 di atas didasarkan pada pemeringkatan/rangking. Adapun pada Pasal 5 ditetapkan untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Penjelasan Passing Grade Test CPNS 2017 Yang Telah Ditetapkan Pemerintah

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.

Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.

Ditambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.

Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.

Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.  (ags/HUMAS MENPANRB) - https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7377-pemerintah-tetapkan-passing-grade-test-cpns-2017

Download selengkapnya Permen PANRB No. 22 Tahun 2017  tentang  Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan berikut Permenpan Nomor 22 Tahun 2017

Artikel Terkait