Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta baru akan menggelar penerimaan peserta didik Baru (PPDB) secara online pada tanggal 5 - 7 Juli 2017. Akan tetapi sebelum melakukan pendaftaran online. Silakan perhatikan dahulu informasi di bawah ini.
Proses Pendaftaran di SMA Negeri
1. Pendaftar lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY. Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar :
2. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan PIN/TOKEN di salah satu SMAN pilihan dengan menyerahkan:
• SHUN/SKHUN asli;
• Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
• Foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga sesuai data orang tua yang tercantum di Ijazah dengan menunjukkan aslinya;
3. Menerima lembar cetak akun berupa PIN/TOKEN dari Panitia Sekolah.
4. Melakukan aktivasi PIN/TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb. jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan nomor PIN/TOKEN yang tertera pada lembar cetak akun untuk membuat password;
• Melakukan pendaftaran online dengan cara:
• Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb. iogjaprov.go. id;
• Melakukan "Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
• Mengisi formulir Pendaftaran Online.
• Mencetak "Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
5. Pendaftar lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY.Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar :
• Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan PIN/TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, sesuai dengan lokasi sekolah pilihan I dengan alamat :
• Balai Dikmen Kota Yogyakarta : Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
• Balai Dikmen Kabupaten Bantul : Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
• Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo : Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
• Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul : Jalan Pemuda Nomor 32, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;
• Balai Dikmen Kabupaten Sleman : Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
dengan menyerahkan:
• SHUN/SKHUN asli;
• Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
• Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional);
• Foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga sesuai dengan data orang tua yang tercantum di Ijazah dengan menunjukkan aslinya (khusus bagi pendaftar yang orang tuanya beralamat tempat tinggal di DIY).
• Menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah asal;
• Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan.
• Menerima lembar cetak akun berupa PIN/TOKEN.
• Melakukan aktivasi PIN/TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb. jogjaprov. go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan nomor PIN/TOKEN yang tertera pada lembar cetak akun untuk membuat password;
1. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
• Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb. iogjaprov.go. id;
• Melakukan "Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
• Mengisi formulir Pendaftaran Online.
• Mencetak "Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
Proses Pendaftaran di SMK Negeri
1. Pendaftar lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dalam DIY. Pendaftar melakukan Pengajuan Pendaftaran Online dengan cara :
• Menentukan sekolah beserta kompentensi keahlian pilihan I dan II melalui website: http://ppdb.iogjaprov.go.id;
• Melakukan cetak Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran Online dan ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali;
• Mengikuti tes khusus kejuruan untuk pilihan I dan II di sekolah pilihan I;
• Melakukan verifikasi pendaftaran di sekolah pilihan I dengan menyerahkan :
• SHUN/SKHUN asli;
• Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
• Foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga sesuai dengan data orang tua yang tercantum di Ijazah dengan menunjukkan aslinya;
• Surat Keterangan lulus tes khusus kejuruan pilihan I dan II;
• Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran Online;
• Menerima dan menandatangani hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran dari Operator Sekolah pilihan I setelah melakukan verifikasi data online sebagai syarat sah dokumen pendaftaran.
2. Pendaftar lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat luar DIY. Pendaftar melakukan Pengajuan Pendaftaran Online dengan cara :
• Menentukan sekolah beserta kompentensi keahlian pilihan I dan II melalui website : http://ppdb.jogjaprov.go.id;
• Melakukan cetak Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran Online dan ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali;
• Mengikuti tes khusus kejuruan untuk pilihan I dan II di sekolah pilihan I;
• Melakukan verifikasi pendaftaran di sekolah pilihan I dengan menyerahkan :
• SHUN/SKHUN asli;
• Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
• Foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga sesuai data orang tua yang tercantum di Ijazah dengan menunjukkan aslinya (khusus bagi pendaftar yang orang tuanya beralamat tempat tinggal di DIY);
• Surat Keterangan lulus tes khusus kejuruan pilihan I dan II;
• Surat Keterangan penambahan prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan nimimal tingkat nasional);
• Menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah asal;
• Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan.
• Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran Online;
3. Menerima dan menandatangani hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran dari Operator Sekolah pilihan I setelah melakukan verifikasi data online sebagai syarat sah dokumen pendaftaran.
Demikianlah cara pendaftaran Penerimaan peserta didik baru online untuk wilayah DIY. info selengkapnya sila kunjungi : https://diy.siap-ppdb.com/