Minggu, 09 April 2017

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan (Motor/ Mobil ) Tahun 2017



Setelah pada akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah melalui Samsat pada tiap provinsi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor, tanpa diduga,selang beberapa hari setelah itu, yakni pada awal tahunal tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. PP tersebut merupakan peraturan pengganti PP Nomor 50 tahun 2010.

Di dalam PP tersebut tertulis berbagai tarif yang harus dikeluarkan oleh masyarakat jika ingin mengurus penggantian STNK, pembuatan SIM, pembuatan BPKB dan lain-lain. Kali ini akan saya bagikan informasi biaya yang harus dikeluarkan jika ingin melakukan balik nama kendaraan, baik kendaraan motor roda dua, roda tiga maupun roda empat (mobil). Di bawah ini merupakan biaya-biaya yang harus anda keluarkan jika ingin melakukan balik nama kendaraan. Ini berlaku secara nasional termasuk bagi samsat di Jawa Tengah termasuk Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal. Berlaku juga bagi kendaraan plat AD, K, H, AA, AB dan lain-lain.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan ( motor/ Mobil) tahun 2017 berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016.


1.  Biaya Balik Nama, atau lebih dikenal dengan BBN 2. Biaya balik nama menggunakan rumus : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x 2/3. Misalnya Pajak kendaran bermotor anda sebesar Rp300.000,00, maka biaya BBN 2 adalah sebesar Rp200.000.

2. PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor)

3. Biaya pembuatan atau penerbitan STNK untuk roda dua (sepeda motor) dan tiga sebesar Rp100.000,00, sedangkan untuk roda empat (mobil) sebesar Rp200.000,00

4. BIaya Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp25.000,00.

5. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua sebesar Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp100.000.

6. Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk roda dua atau tiga, baru atau Ganti kepemilikan adalah sebesar Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp375.000

7. SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp35.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp143.000

Itulah biaya yang harus dikeluarkan jika ingin melakukan balik nama. Di bawah ini merupakan contoh atau simulasi seandainya anda ingin melakukan balik nama kendaraan roda dua atau motor. Kita anggap saja,

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)           Rp250.000
BBN 2                                                  Rp166.000
Penerbitan STNK                                   Rp100.000
Pengesahan STNK                                   Rp25.000
Penerbitan TNKB (Plat motor)                 Rp60.000
Penerbitan BPKB                                   Rp225.000
SWDKLLJ                                             Rp35.000

TOTAL                                                   Rp861.000

Tarif tersebut berlaku untuk balik nama yang masih dalam satu samsat, jika balik nama sekaligus mutasi akan ada biaya tambahan lainnya.

Artikel Terkait