Senin, 31 Oktober 2016

Jadwal Pengiriman Data PMP Per Provinsi hingga 30 November 2016 (updated)



Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) merupakan aplikasi yang berisi instrumen Pendataan yang harus diisi oleh responden seperti kepala sekolah, ptk, komite, siswa dan pengawas.

Terintegrasi dengan dapodik, sejak awal dirilis aplikasi ini beberapa kali mengalami upgrade. Versi terakhir dari aplikasi ini adalah aplikasi PMP versi 1.4. Aplikasi yang terakhir ini bagi saya cukup  baik dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya. Meskipun dianggap belum sempurna, Satgas PMP Dikdasmen telah mengumumkan jadwal pengiriman instrument PMP hingga tanggal 20 November 2016. Untuk mengatasi permasalahan pengiriman data yang sering gagal atau proses pengiriman memakan waktu yang terlalu panjang, kami memuat jadwal pengiriman data PMP berdasarkan wilayah , Satgas PMP sudah menentukan jadwal pengiriman PMP per wilayah/ provinsi yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini.

Jadwal pengiriman  PMP Per wilayah
Gambar 1. Jadwal Pengiriman Data berdasarkan Wilayah.

Download excel.
Berikut kutipan surat yang dikirim kepada pelbagai pihak termasuk operator sekolah.

Yang Terhormat :
1. Kepala LPMP  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Pengawas Sekolah
5. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
6. Operator Sekolah
Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasinya dalam mengisi data instrumen di Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Mengingat integrasi PMP dengan Dapodik yang prosesnya relatif masih baru, sampai saat ini masih sangat banyak ditemukan kendala di lapangan seputar Apliasi PMP baik dari segi pengisian instrumen, pengiriman data, maupun kendala infrastruktur yang ada.
Satgas PMP Dikdasmen  Kemdikbud

di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di sisi lain, waktu yang disediakan untuk pengisian instrumen Aplikasi PMP sangatlah terbatas. Maka, kami menyampaikan bahwa waktu Cut Off akan ditambah selama 20 hari sehingga Batas Cutt Off yang terbaru adalah tanggal 20 November 2016.
Dalam waktu tersebut kami mengharapkan kepada sekolah yang belum mengirimkan datanya agar berupaya melakukan pengiriman dan selalu berkoordinasi dengan helpdesk PMP Dikdasmen untuk menangani permasalahan yang ada. Kami juga akan berusaha melakukan pembenahan-pembenahan agar kendala di lapangan dapat teratasi dan pendataan PMP ini dapat dilaksanakan dengan sukses.
Demikian Informasi yang dapat disampaikan harap menjadi maklum.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,


Salam Satu Data,
Satgas PMP Dikdasmen 
Kemdikbud
 

Upddate : info terbaru pengiriman Data pmp hingga 30 november 2016

Jumat, 28 Oktober 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK 2016


Pada tahun 2016 ini, belum ada perubahan yang berarti terkait dengan prosedur penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ada beberapa poin yang tertulis dalam surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: 
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik 
ii.   Guru nonPNS, 
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut) 
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

 Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Di bawah ini merupakan bagan Mekanisme Penerbitan NUPTK

syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

Gambar 1. Mekanisme Penerbitan NUPTK
Dengan adanya informasi yang sangat jelas dan terperinci dari pihak berwenang, diharapkan para pendidik maupun tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK tidak tergiur dengan iming-iming pemberian NUPTK di luar ketentuan di atas.



Kamis, 27 Oktober 2016

Cara Edit Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Pada Verval PD Lengkap

Pada saat menginput data siswa baru ke dalam aplikasi dapodik versi v.2016.b, operator sekolah kadang melakukan kesalahan input. Penyebabnya mungkin karena kurang konsentrasi, kelelahan atau tergesa-gesa dikejar deadline. Dalam aplikasi dapodik, ada kolom yang bisa diubah secara langsung, ada juga kolom tertentu yang bisa diedit melalui verval pd. Kolom itu adalah Nama, NISN, Tanggal lahir dan Ibu Kandung. Untuk kali ini kita akan membahas perubahan Nama, Tanggal lahir dan Ibu Kandung. Perubahan data yang salah tersebut harus melalui Verval Pd. Di bawah ini merupakan skema perubahan identitas.


gambar 1.Skema approval perubahan identitas (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, dan jenis kelamin)

Dalam skema tersebut tercatat ada empat tugas operator sekolah :

1. Mengisi form identitas melalui menu edit data
2. Melampirkan Dokumen Perubahan identitas
3. Mengkonversi dokumen pengajuan perubahan data siswa.
4. Memeriksa Status perubahan secara berkala.

Adapun langkah yang harus dilakukan operator sekolah untuk melakukan perubahan data adalah sebagai  berikut :

1. Login aplikasi verval pd.
2. Pilih Tab Edit data -> Pengajuan -> Nama dan tanggal lahir
ubah tanggal lahir verval pd 1
Gambar 2. Edit Data

3. Ada pop up pilih ok
Edit data verval pd 3
Gambar 3. pop up

4. Klik Pilih siswa
edit tanggal lahir verval pd dapodik
Gambar 4. Pilih siswa



5. Silakan filter berdasarkan kelas lalu tekan enter.


edit nama dan tanggal lahir verval pd
Gambar 5. Filter berdasarkan kelas dan jenis kelamin

6. Pilih nama siswa lalu klik Ok

Gambar 6. Pilih nama siswa

7. Isi semua kolom sesuai dengan pertanyaan meskipun yang diedit hanya satu dan upload data pendukung misalnya Scan Akta Kelahiran. Setelah klik Pengajuan Perubahan


9. Tunggu hasilnya kurang lebih 1 x 24 jam

Demikianlah tutorial cara mengedit nama, tanggal lahir dan nama ibu kandung.