Rabu, 08 Juni 2016

Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar 2016

Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini, rakyat seolah mendapat guyuran dana yang begitu besar. Pembentukan lembaga penanggulangan kemiskinan yang diberi nama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengurusi rakyatnya.

Salah satu programnya adalah Program Indonesia Pintar. Sebuah program yang dikhususkan bagi anak yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan.

Cara Pencairan Dana PIP 

Baca juga :
Jadwal Pengiriman Data PMP Per Provinsi hingga 20 November 2016
Cara Edit Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Pada Verval PD Lengkap

Bagi siapapun termasuk operator di lembaga pendidikan yang diberi tugas mendampingi muridnya untuk mencairkan dana PIP ada beberapa tahap yang harus diikuti :

1. Menerima  file excel yang berisi daftar penerima PIP
2. Mempersiapkan berkas penerima PIP yang harus diserahkan ke BRI hanya Surat Keterangan Aktif Sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah. Dasarnya adalah Surat Edaran dari Ditjen Pendidikan Dasar Menengah Nomor 05/D/SE/206 Tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang belum Diambil Siswa.


Surat Edaran tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP 2016


Dalam Surat Edaran di atas ada tiga poin penting yang tertulis : 

1. Adanya upaya percepatan dalam proses pencairan dana PIP 2014,2015,2016
2. Pengambilan dana yang diambil cukup melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
3. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif hanya dengan melampirkan surat keterangan kepala sekolah dan surat pernyataan akan menyerahkan pada siswa.

Apabila dibandingkan dengan syarat pengambilan BSM 2015, PIP 2026 ini relatif lebih mudah.

Artikel Terkait