Kawan Operator sekolah Dasar, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tutorial pembayaran pajak secara elektronik melalui Billing System. Billing system ini bisa digunakan oleh setiap wajib pajak termasuk Bendaharawan BOS.
Sebagaimana yang kita ketahui, selama ini untuk membayar pajak, termasuk pajak dari pemakaian dana BOS, Sekolah harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), setelah itu menyerahkannya ke kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.
Akan tetapi, setelah menggunakan Billing System, anda sudah tidak perlu mengisi formulir SSP. Kegiatan yang perlu anda lakukan adalah mengisi formulir secara online.
Bagaimanakah caranya, mari kita simak bersama tutorialnya.
A. Bagian pertama adalah PENDAFTARAN
1. Langkah pertama, silakan buka https://sse.pajak.go.id/. Setelah itu klik daftar baru
B. Bagian kedua, pengisian dan pembuatan Surat Setoran Elektronik
1. Silakan buka kembali https://sse.pajak.go.id/index.aspx. Kemudian masukkan User ID dan PIN. Lalu klik Login.
2. Kemudian akan muncul formulir yang harus anda isi. Anda hanya perlu mengisi formulir di dalam kotak merah : Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah setor. Setelah itu klik Simpan.
5. Hasilnya adalah file dalam bentuk pdf.
Sebagaimana yang kita ketahui, selama ini untuk membayar pajak, termasuk pajak dari pemakaian dana BOS, Sekolah harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), setelah itu menyerahkannya ke kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.
Akan tetapi, setelah menggunakan Billing System, anda sudah tidak perlu mengisi formulir SSP. Kegiatan yang perlu anda lakukan adalah mengisi formulir secara online.
Bagaimanakah caranya, mari kita simak bersama tutorialnya.
A. Bagian pertama adalah PENDAFTARAN
1. Langkah pertama, silakan buka https://sse.pajak.go.id/. Setelah itu klik daftar baru
2. Masukkan NPWP Bendaharawan sekolah dan alamat email. (untuk nama tidak perlu diisi karena akan terisi secara otomatis, jika NPWP benar).
Pada contoh di atas saya tidak menggunakan NPWP Bendahara sekolah, tapi menggunakan NPWP saya sendiri.
3. Setelah klik Register, silakan cek email, anda akan menerima email berisi : link url yang harus anda klik untuk mengaktivasi akun, Kode Aktivasi, User ID (NPWP) dan PIN.
Link Url tersebut harus anda klik.
Sedangkan User ID dan PIN ini akan anda gunakan setiap kali login.
Sampai di sini proses pendaftaran sudah selesai.
1. Silakan buka kembali https://sse.pajak.go.id/index.aspx. Kemudian masukkan User ID dan PIN. Lalu klik Login.
2. Kemudian akan muncul formulir yang harus anda isi. Anda hanya perlu mengisi formulir di dalam kotak merah : Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah setor. Setelah itu klik Simpan.
3. Setelah menyimpan, klik Terbitkan Kode Billing
4. Setelah itu klik Cetak
5. Hasilnya adalah file dalam bentuk pdf.
6. Setelah itu, silakan cetak sebanyak tiga lembar : untuk membayar Kantor Pos atau Bank, melaporkan di Kantor Pajak dan Sekolah. Ketika berada di kantor Pos, petugas akan memasukkan ID Billing, kemudian anda dipersilakan untuk membayar.
Demikian panduan pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan billing system.