Tampilkan postingan dengan label Kelas 8 Bab 3 PPKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelas 8 Bab 3 PPKn. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 September 2020

Aktivitas 3.2 Coba Kalian Pelajari adakah perppu lainnya yang Telah DIjadikan Undang-Undang

 Kunci jawaban dari pertayaan dalam buku PPKN Kelas 8 SMP/ MTS kurikulum 2013 terbitan kemendikbud halaman 62. Peserta didik diminta mengerjakan soal dengan benar. 

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini



Soal

Aktivitas 3.2

Coba kalian pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang, carilah dari berbagai sumber yang ada.

Jawab: 

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 menjadi Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2017

2. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU Nomor 17 tahun 2016

3. UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UU.

4. 1/2005 Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian

 Perselisihan Hubungan Industrial

5. 3/2005 Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

6. 1/2006 Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

5.2/2006 Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Senin, 07 September 2020

Aktivitas 3.1 Tabel 3.3. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Kunci jawaban dari pertanyaan dalam aktivitas 3.1 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Kelas 8 SMP/ MTs halaman 57. Peserta didik diminta mengerjakan soal dengan mengisi tabel.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.

Tabel 3.2. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.


Jawab: 
1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan: Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut: 
a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut,
atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-
undangan yang lama.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

5.Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan
dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut:
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Minggu, 06 September 2020

Tabel 3.2 Macam Norma Bab 3 Halaman 53

 Kunci jawaban dari pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 8 SMP/ MTs halaman 53. Peserta didik diminta mengisi tabel dengan benar.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut norma. Apakah norma itu? Kalian telah mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.
Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah tabel di bawah ini.


Jawab:

a. Norma agama

Merupakan sebuah perintah yang bersumber dari Tuhan YME yang di sampaikan melalui utusannya (seperti Nabi) yang berisi perintah yang wajib dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan. Contoh norma agama:

a. Mengenakan pakaian berdasarkan ajaran agama
b. Tidak boleh menghina orang lain
c. Melakukan ajaran agama seperti beribadah dan lain-lain.

Sanksi norma agama: mendapat siksa di akhirat nanti.

b. Norma kesopanan merupakan aturan yang bersumber dari hasil pergaulan masyarakat  atau berasal dari adat masing-masing daerah dan dianggap sebagai aturan pergaulan dalam menjalani kehidupan. Contoh norma kesopanan:

1. Memberikan tempat duduk kepada yang lebih tua
2. Berbicara tidak terlalu keras.
3. Mengucapkan kata/kalimat tertentu, misalnya permisi, maaf ketika akan lewat 

Sanksi norma kesopanan:  Berupa perubahan sikap sosial dari orang lain.

c. Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber dari hati nurani manusia mengenai  baik buruknya suatu perilaku. Contoh norma kesusilaan:
Sopan santun kepada sesama manusia

d. Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh negara, tujuannya untuk menciptakan suasana aman dan damai dalam kehidupan masyarakat. Norma hukum bersumber dari undang-undang dasar atau ketetapan pemerintah. Seperti contoh harus mentaati peraturan lalu lintas, tidak boleh mencuri, harus membayar pajak, dan lain-lain. Sanksi norma hukum: Dipenjara, membayar denda, dan lain-lain.

e. Norma kebiasaan merupakan norma yang berasal dari diri sendiri, norma tersebut berupa perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Contoh:
a. Hormat kepada yang lebih tua
b. antri 

Sabtu, 05 September 2020

Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan Bab 3 Halaman 52 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Kunci Jawaban dari beberapa pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 8 Halaman 52 Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal dengan benar.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah kalian melaksanakan peraturan di jalan raya dengan baik? Apakah ada hubungan melaksanakan peraturan berlalu lintas dan peraturan perundang-undangan? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan perundangan.

Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini.

Jawab

1. Apakah dasar hukum peraturan Lalu Lintas di Indonesia?
2. Siapa saja yang merumuskan aturan lalu lintas di Indonesia
3. Bagaimana penerapan aturan lalu lintas di Indonesia
4. Apakah dengan adanya peraturan lalu lintas, keadaan lalu lintas menjadi tertib dan teratur?
5. Kira-kira apa hambatan dari penerapan lalu lintas di Indonesia?