Minggu, 06 September 2020

Tabel 3.2 Macam Norma Bab 3 Halaman 53

 Kunci jawaban dari pertanyaan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 8 SMP/ MTs halaman 53. Peserta didik diminta mengisi tabel dengan benar.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut norma. Apakah norma itu? Kalian telah mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.
Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah tabel di bawah ini.


Jawab:

a. Norma agama

Merupakan sebuah perintah yang bersumber dari Tuhan YME yang di sampaikan melalui utusannya (seperti Nabi) yang berisi perintah yang wajib dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan. Contoh norma agama:

a. Mengenakan pakaian berdasarkan ajaran agama
b. Tidak boleh menghina orang lain
c. Melakukan ajaran agama seperti beribadah dan lain-lain.

Sanksi norma agama: mendapat siksa di akhirat nanti.

b. Norma kesopanan merupakan aturan yang bersumber dari hasil pergaulan masyarakat  atau berasal dari adat masing-masing daerah dan dianggap sebagai aturan pergaulan dalam menjalani kehidupan. Contoh norma kesopanan:

1. Memberikan tempat duduk kepada yang lebih tua
2. Berbicara tidak terlalu keras.
3. Mengucapkan kata/kalimat tertentu, misalnya permisi, maaf ketika akan lewat 

Sanksi norma kesopanan:  Berupa perubahan sikap sosial dari orang lain.

c. Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber dari hati nurani manusia mengenai  baik buruknya suatu perilaku. Contoh norma kesusilaan:
Sopan santun kepada sesama manusia

d. Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh negara, tujuannya untuk menciptakan suasana aman dan damai dalam kehidupan masyarakat. Norma hukum bersumber dari undang-undang dasar atau ketetapan pemerintah. Seperti contoh harus mentaati peraturan lalu lintas, tidak boleh mencuri, harus membayar pajak, dan lain-lain. Sanksi norma hukum: Dipenjara, membayar denda, dan lain-lain.

e. Norma kebiasaan merupakan norma yang berasal dari diri sendiri, norma tersebut berupa perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Contoh:
a. Hormat kepada yang lebih tua
b. antri 

Artikel Terkait