Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 November 2016

Aksi Bela Islam: Cak Nun Mendukung Habib Rizieq ?

Jika anda bertanya-tanya atau kepo tentang bagaimanakah sikap Mbah Nun, sesepuh Jamaah Maiyah Nusantara terhadap Aksi Bela Islam yang berlangsung begitu dahsyat. Berarti anda sama dengan saya. Tokoh-tokoh lain seperti Pak Din Syamsudin, Buya Syafii Maarif, Kiai Said Agil Siradj sudah jelas bagaimana sikap mereka. Akan tetapi, khusus untuk Mbah Nun yang sangat alergi untuk muncul di media elektronik, saya perlu mencari sendiri di internet khususnya melalui Google.

Di youtube, saya berhasil menemukan beberapa video yang diunggah oleh para youtubers dengan judul dan tema di antaranya tentang sikap Cak Nun terhadap FPI, sikap Cak Nun terhadap umat Islam yang mendemo Ahok , sikap Cak Nun terhadap Hahib Rizieq dan lain-lain.

Namun sayang, video video tersebut tidak menjelaskan secara spesifik sikap Cak Nun terhadap Aksi Bela Islam. Ditambah lagi, beberapa video tersebut bahkan diunggah sebelum tanggal 4 November 2106.

Cak Nun dukung Aksi Bela Islam
Setelah 411 berlangsung, para youtubers tersebut sengaja mengupload dan mengubah judul pada youtube menjadi judul yang bombastis terutama ceramah-ceramah Cak Nun yang kebetulan memiliki tema tentang Bela Islam padahal Ayahnya Sabrang tersebut berbicara bukan dalam konteks aksi 411. Meskipun demikian publik telah mendapat kesan seolah Cak Nun tidak mendukung Aksi Bela Islam

Saya tidak puas, karena sudah jelas video tersebut belum menjelaskan sikap Cak Nun yang sesungguhnya terhadap Aksi Bela Islam, Untuk itu saya mencoba mencari informasi lain.

Beruntung sekali, ketika saya membuka website FPI lalu membaca artikel artikel dalam blog tersebut, saya agak terkejut dengan adanya artikel berjudul "UMMAT ISLAM INDONESIA DIJADIKAN GELANDANGAN DI NEGERINYA SENDIRI" yang ditulis oleh Muhammad Ainun Nadjib.

Dalam hati saya agak heran, biasanya FPI sangat kontra dengan pendapat Cak Nun, seperti yang tertulis dalam link ini beberapa tahun silam https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1046700445372535&id=183463895029532&comment_tracking=%7B"tn"%3A"O"%7D.

Akan tetapi, ini kok FPI malah memuat artikel yang ditulis Cak Nun (http://www.fpi.or.id/2016/11/ummat-islam-indonesia-dijadikan.html) ?


Cak Nun dukung FPI
http://www.fpi.or.id/


Kegalauan tersebut terjawab setelah saya membaca artikel di dalam website fpi.or.id.

Saya membaca dengan penuh kehati-hatian agar mampu menangkap pesan yang ingin disampaikan oleh Cak Nun. Selesai membaca, saya cukup yakin tentang sikap Cak Nun terhadap aksi 4 November 2016. Akan tetapi, untuk memastikan bahwa artikel tersebut ditulis oleh Mbah Nun, saya mencoba mengunjungi CakNun.Com (https://caknun.com/2016/ummat-islam-indonesia-dijadikan-gelandangan-di-negerinya-sendiri/) dan memang benar bahwa artikel tersebut asli ditulis oleh Cak Nun.

10 Point dari Artikel "Ummat Islam Indonesia Dijadikan Gelandangan Di Negerinya Sendiri"

Ada sepuluh poin yang saya catat setelah membaca artikel yang ditulis mbah Nun terkait dengan Aksi Bela Islam 4 November 2016.
1. Menurut Cak Nun, ada pihak yang bermaksud menjadikan Ummat Islam Indonesia menjadi gelandangan.
2. Cak Nun mendapat informasi bahwa ada formasi baru persekongkolan internasional yang bekerja keras dan sangat strategis untuk menghancurkan Islam dan Indonesia.
3. Cara menghancurkan ummat Islam adalah dengan memecah belah.
4. NKRI memang benar akan dimakmurkan, tetapi bukan untuk rakyat Indonesia sendiri, melainkan untuk dua adidaya dunia.
5. Penguasa baru NKRI merupakan perpanjangan tangan dari dua adidaya dunia.
6. Ummat Islam merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang paling sengsara.
7. Cak Nun merasa ditikam dari belakang
8. Adanya upaya deIslamisasi penduduk kampung-kampung, deIslamisasi Kraton, hingga deIslamisasi Pemerintahan Nasional, dengan plan dan timeline yang seksama, sangat kentara, bahkan terang-terangan dengan arogansi dan keculasan.
9. Kaum Muslimin dicuci otaknya secara nasional untuk mempercayai bahwa demokrasi tetap gagal selama pemimpin nasionalnya berasal dari mayoritas
10. Kalau para pejuang kebenaran 411 tidak memperoleh goal yang dimaksudkannya pada ‘pertempuran awal’, tidak boleh kaget dan malah perlu introspeksi total

Cukup sepuluh poin saja yang saya ambil dari artikel "Ummat Islam Indonesia Dijadikan Gelandangan di Negerinya Sendiri" karena poin lainnya memiliki muatan yang kurang lebih sama.

Pendapat Saya terhadap "Ummat Islam Indonesia Dijadikan Gelandangan di Negerinya Sendiri"

Sekarang saya ingin mengemukakan uneg-uneg saya setelah membaca artikel Cak Nun tersebut.

Pertama kali menjumpai tulisan Muhammad Ainun Nadjib yang di-copy paste di website FPI saja sudah cukup membuat saya agak heran. Biasanya FPI dengan keras akan mengecam aktivitas Cak Nun yang tidak sesuai dengan garis kebijakan FPI. Akan tetapi kemudian saya mengerti bahwa tidak selamanya perbedaan pendapat di antara dua kelompok akan terus terjadi.

Begitu juga dengan perbedaan pendapat di antara Cak Nun dan Habib Rizieq (ketua FPI). Jika sebelum Aksi Bela Islam terjadi, Cak Nun pernah mengatakan bahwa Islam itu tidak perlu dibela, bahwa Cak Nun beragama Islam itu justru ingin dibela Islam dan banyak lagi kalimat lain yang memberi kesan bahwa Cak Nun tidak sependapat dengan FPI, setelah peristiwa Aksi Bela Islam semua itu sudah berubah.

Perubahan itu sudah mulai dari dimunculkannya tulisan Cak Nun "Ummat Islam Dijadikan Gelandangan di Negerinya Sendiri".

Hasil tafsiran saya dimulai dari judul artikel," Ummat Islam Dijadikan Gelandangan di Negerinya Sendiri (UIDGDNS)". Pertanyaan yang muncul di benak, ketika membaca judulnya adalah, "siapakah yang menjadikan ummat Islam gelandangan ?"

Jawaban dari pertanyaan tersebut sangat mudah, dari artikel tersebut, orang atau kelompok yang menjadikan ummat Islam di Indonesia gelandangan adalah penguasa baru NKRI. Saya tidak asal menjawab. Akan tetapi berdasarkan artikel yang dimuat di website FPI tersebut atau silakan baca poin ke-5 yang saya tulis di atas, secara jelas Cak Nun mengatakan bahwa penguasa baru NKRI merupakan perpanjangan tangan dari dua adidaya dunia.

Bukan hanya itu, menurut Cak Nun, pihak yang bertanggung jawab terhadap upaya deIslamisasi penduduk kampung-kampung, deIslamisasi Kraton, hingga deIslamisasi Pemerintahan Nasional, dengan plan dan timeline yang seksama, sangat kentara, bahkan terang-terangan dengan arogansi dan keculasan adalah penguasa baru NKRI.

Pihak yang mencuci otak kaum muslimin juga penguasa baru NKRI.
Pihak yang memecah belah kemudian menghancurkan umat Islam adalah penguasa baru NKRI.
Pihak yang membuat sengsara umat Islam adalah penguasa baru NKRI.
Pihak yang menyebabkan formasi baru persekongkolan internasional yang bekerja keras dan sangat strategis untuk menghancurkan Islam dan Indonesia adalah penguasa baru NKRI.

Apakah semua itu benar ?

Jika semua itu benar, betapa kejamnya sang penguasa baru NKRI. Susah payah dia menjadi penguasa, namun tujuannya hanya untuk menjadi makelar dua negara adidaya dengan mengorbankan rakyatnya termasuk umat islam di dalamnya.

Apabila dasar pemikiran Cak Nun memang seperti itu, wajar saja beliau menyebut mereka yang mengikuti aksi 4 November adalah pejuang kebenaran 411.

Dengan demikian pertanyaan yang saya lontarkan pada judul artikel saya ini terjawab sudah.

Sayangnya, saya tidak sependapat. Saya tidak percaya bahwa penguasa baru NKRI adalah sumber penderitaan umat Islam di Indonesia.

Rabu, 16 November 2016

Ini Dia 18 Sasaran dan Denda Operasi Zebra 2016 yang Wajib Anda Ketahui


Menjelang akhir tahun 2016, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Zebra. Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari tanggal 16 hingga 29 November 2016. Untuk itu saya menghimbau kepada semua pengendara kendaraan bermotor untuk mempersiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) ,Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, Surat izin penyelenggaraan angkutanFisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang dan tentu saja yang terpenting,  ranmornya.



Sasaran Operasi Zebra 2016

baca juga :

Sebelum mulai memencet tombol start sepeda motor atau membuka pintu mobil, perhatikanlah bahwa dalam operasi zebra 2016 ini , ada 18 sasaran yang wajib anda ketahui. Sasaran tersebut antara lain.

  1. Pengemudi yang melawan arus
  2. Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
  3. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
  4. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
  5. Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
  6. Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
  7. Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
  8. Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
  9. Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
  10. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
  11. Pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan
  12. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
  13. Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
  14. Geng motor/balap liar
  15. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
  16. Pengemudi di bawah umur
  17. Angkutan umum tidak layak pakai
  18. Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Mudah-mudahan anda dan saya tidak termasuk dalam orang-orang yang menjadi sasaran operasi zebra ini karena petugas akan tegas mengambil bukti pelanggaran (tilang) dan menukarnya dengan surat tilang. Setelah itu untuk mengambil kembali surat anda yang ditahan, anda harus datang ke Pengadilan dan ikut antri mengikuti sidang yang biasanya dilaksanakan pada hari kamis. Kemudian anda akan berhadap-hadapan dengan hakim untuk mendengar yang mulia tersebut mengucapkan denda yang harus dibayar sesuai dengan dengan UU Nomor 22 tahun 2009. O ya, anda perlu juga  membaca UU  tentang lalu lintas tersebut agar bisa berkendara dengan nyaman. 


Denda Operasi Zebra 2016


Adapun besaran denda yang harus anda bayar apabila  ditilang Pak Pulisi adalah sebagai berikut.

  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  3. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  6. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sebaiknya, masyarakat pengguna kendaraan bermotor tidak perlu takut berkendara selama memiliki surat lengkap, kondisi kendaraan normal dan jangan lupa berdoa sebelum memulai berkendara. Operasi Zebra bukan semata-mata mencari kesalahan pengendara, melainkan memiliki tujuan yang sangat baik. 


Tujuan Operasi Zebra 

  1. Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
  2. Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
  3. Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
  4. Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya
  5. Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
  6. Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
  7. Mengungkap perkara tindak pidana
  8. Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas
Pesan saya, jadilah warga negara yang taat hukum dan undang-undang karena hukum dan undang-undang dibuat oleh wakil rakyat yang kita pilih untuk mengatur kita semua. Salam Sepur.....!

sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5825e9b3dac13e895a8b457d/siap-siap-operasi-zebra-akan-digelar-16-s-d-29-november-2016/