Jumat, 20 September 2019

Tugas Mandiri 3.2 Untuk Memahami Lebih Jauh tentang Makna Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Kunci jawaban dari tugas mandiri 3.2 dalam buku Pendididkan Pancasila dan Kewarganegaraan kurikulum 2013 terbitan kemendikbud kelas 10 bab 3 halaman 85. Tugas ini beruapa tabel tentang sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !



Soal

Tugas Mandiri 3.2
Untuk memahami lebih jauh tentang makna sistem pemerintahan Republik Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.

Jawab:

Tabel 3.2
Sistem pemerintahan Republik Indonesia

1. Landasan hukum Lembaga Negara di Indonesia:
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Landasan hukum: 

- Pasal 2 UUD 1945

- Pasal 3 UUD 1945



b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Landasan hukum:

- Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945

- Pasal 22 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 23 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 22D ayat (3) UUD 1945

- Pasal 22E ayat (2) UUD 1945

- Pasal 24B ayat (3) UUD 1945

- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945

- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 11 ayat (2) UUD 1945



c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Landasan hukum:

- Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945

- Pasal23F ayat (1) UUD 1945



d. Presiden

Landasan hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945

- Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945) 

- Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 

- Pasal 12 UUD 1945

- Pasal 13 ayat (1) UUD 1945

- Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945

- Pasal 15 UUD 1945

- Pasal 16 UUD 1945

- Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

- Pasal 20 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 

- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945



e. MA (Mahkamah Agung)

Landasan hukum:

- Pasal 24 ayat (2) UUD 1945

- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945

- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945



f. MK (Mahkamah Konstitusi)

Landasan hukum:

Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945



g. KY (Komisi Yudisial)

Landasan hukum:

- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945

- Pasal 24B ayat (1) UUD 1945



h. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Landasan hukum:

- Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945

- Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.

- Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

- Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

- Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.


i. BI (Bank Indonesia)

Landasan hukum:

Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945


2. Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI:

a. Legislatif = badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan
undang undang/badan pembuat undang-undang

b. Eksekutif = badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang
yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk
memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti
oleh masyarakat.

c.Yudikatif = badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk
memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar
peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait