Kunci jawaban dari tugas mandiri 3.2 dalam buku Pendididkan Pancasila dan Kewarganegaraan kurikulum 2013 terbitan kemendikbud kelas 10 bab 3 halaman 85. Tugas ini beruapa tabel tentang sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !
Soal
Tugas Mandiri 3.2
Untuk memahami lebih jauh tentang makna sistem pemerintahan Republik Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.
Jawab:
Tabel 3.2
Sistem pemerintahan Republik Indonesia
1. Landasan hukum Lembaga Negara di Indonesia:
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Landasan hukum:
- Pasal 2 UUD 1945
- Pasal 3 UUD 1945
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Landasan hukum:
- Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
- Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Landasan hukum:
- Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945
- Pasal23F ayat (1) UUD 1945
d. Presiden
Landasan hukum:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945)
- Pasal 11 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 12 UUD 1945
- Pasal 13 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Pasal 15 UUD 1945
- Pasal 16 UUD 1945
- Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
- Pasal 20 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
e. MA (Mahkamah Agung)
Landasan hukum:
- Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
f. MK (Mahkamah Konstitusi)
Landasan hukum:
Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945
g. KY (Komisi Yudisial)
Landasan hukum:
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
h. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Landasan hukum:
- Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
i. BI (Bank Indonesia)
Landasan hukum:
Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
2. Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI:
a. Legislatif = badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan
undang undang/badan pembuat undang-undang
b. Eksekutif = badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang
yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk
memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti
oleh masyarakat.
c.Yudikatif = badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk
memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar
peraturan perundang-undangan.
Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini !
Soal
Tugas Mandiri 3.2
Untuk memahami lebih jauh tentang makna sistem pemerintahan Republik Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.
Jawab:
Tabel 3.2
Sistem pemerintahan Republik Indonesia
1. Landasan hukum Lembaga Negara di Indonesia:
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Landasan hukum:
- Pasal 2 UUD 1945
- Pasal 3 UUD 1945
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Landasan hukum:
- Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
- Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Landasan hukum:
- Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945
- Pasal23F ayat (1) UUD 1945
d. Presiden
Landasan hukum:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945)
- Pasal 11 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 12 UUD 1945
- Pasal 13 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Pasal 15 UUD 1945
- Pasal 16 UUD 1945
- Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
- Pasal 20 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
e. MA (Mahkamah Agung)
Landasan hukum:
- Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
- Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
f. MK (Mahkamah Konstitusi)
Landasan hukum:
Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945
g. KY (Komisi Yudisial)
Landasan hukum:
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
h. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Landasan hukum:
- Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
- Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
i. BI (Bank Indonesia)
Landasan hukum:
Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
2. Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI:
a. Legislatif = badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan
undang undang/badan pembuat undang-undang
b. Eksekutif = badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang
yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk
memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti
oleh masyarakat.
c.Yudikatif = badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk
memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar
peraturan perundang-undangan.