PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2 / 1961 / 2024 TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kudus memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PENETAPAN FORMASI
Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan Penetapan Kebutuhan CPNS sebanyak 50 (lima puluh), dengan rincian sebagai berikut:
1) Jabatan Fungsional Kesehatan : 20 (dua puluh)
2) Jabatan Fungsional Teknis : 30 (tiga puluh)
Daftar Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
a. Jenis Alokasi Kebutuhan CPNS Kabupaten Kudus Tahun 2024 yaitu:
1) Kebutuhan Umum; dan
2) Kebutuhan Khusus.
b. Kriteria pelamar terdiri dari:
1) Pelamar Kebutuhan Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria Penyandang Disabilitas;
2) Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi Penyandang Disabilitas
Informasi secara lengkap terkait Formasi Jabatan dapat di akses melalui
https://sscasn.bkn.go.id/ pada saat melakukan pendaftaran.
II. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
8. Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
9. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
III. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS, kecuali bagi pelamar jabatan dokter spesialis usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar PNS;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan, pada tahun anggaran yang sama;
12. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1(satu) jenis jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Untuk pelamar CPNS lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) atau lulusan Diploma III (D- III) sesuai persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
15. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
B. Persyaratan Khusus
1. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;
2. Bagi pelamar tenaga kesehatan pada jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024;
3. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman Lowongan Formasi Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2024 dapat diakses melalui Website https://bkpsdm.kuduskab.go.id/ Media sosial Instagram dengan akun @bkpsdm_kudus dan Pendaftaran CASN dapat diakses melalui portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pelamar Seleksi Penerimaan CASN wajib memiliki Surat Elektronik (e- mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Pelamar;
3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui Portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP-el atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;
4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP-el pelamar;
5. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
6. Dokumen persyaratan diunggah melalui Portal BKN https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri dari:
a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli/ Scan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya sesuai alamat pelamar;
b. Pas Foto pelamar terbaru tampak depan, kemeja warna putih dengan latar belakang merah dan posisi portrait;
c. Scan Ijazah asli sesuai persyaratan formasi jabatan dan Scan Ijazah Profesi (bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi) yang dijadikan dalam 1 (satu) file:
1) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah ijazah D-IV/S-1 dan Profesi;
2) Pelamar yang melamar pada jabatan dokter spesialis mengunggah ijazah S-1, Ijazah dokter spesialis, dan Profesi Spesialis;
3) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2, Pelamar mengunggah Ijazah S-1 dan S-2. Ijazah S-2 harus linier dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
4) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 Penyetaraan, Pelamar mengunggah ijazah S-1/D-IV disertai ijazah sebelumnya;
d. Scan Transkrip nilai asli sesuai persyaratan formasi jabatan dengan IPK ≥ 3,00 (lebih dari sama dengan tiga koma nol nol) untuk jenjang D-III/S-1/Profesi dan dokumen transkrip yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi 1 (satu) file;
1) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah transkrip D-IV/S-1 dan Profesi;
2) Pelamar yang melamar pada jabatan dokter spesialis mengunggah transkip S-1, transkip dokter spesialis, dan profesi spesialisnya;
3) Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2, pelamar mengunggah transkip S-1 dan S-2;
4) Apabila S-1/D-IV merupakan lanjutan dari Diploma/S-1 penyetaraan pelamar, mengunggah transkrip nilai S-1/D-IV disertai transkrip nilai sebelumnya.
e. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
f. Surat Lamaran diketik dengan komputer, dibubuhi e-meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam yang ditujukan kepada Bupati Kudus, sebagaimana format terlampir pada Lampiran II Pengumuman ini yang dapat dilihat dan diunduh pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus: https://bkpsdm.kuduskab.go.id/;
g. Asli Surat Pernyataan yang diketik dengan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam, sebagaimana format terlampir pada Lampiran III Pengumuman ini yang dapat dilihat dan diunduh pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus: https://bkpsdm.kuduskab.go.id/;
h. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib menyertakan Scan STR Asli yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan (STR dalam proses dan STR Internship tidak diperbolehkan);
i. Dokumen wajib dan persyaratan video bagi pelamar penyandang disabilitas:
1) Asli surat keterangan yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit pemerintah/Puskesmas;
2) Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Video diunggah melalui link: https://bit.ly/FormCPNSDisabilitasKudus2024 dan diinput pada saat pendaftaran.
7. Format dan ukuran dokumen persyaratan pendaftaran agar mengikuti ketentuan yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
8. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.
INFO SELENGKAPNYA MENGENAI RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS SILAKAN UNDUH PADA LINK DI BAWAH INI
DOWNLOAD RINCIAN FORMASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS 2024