Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Mei 2025

Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Kemendikbudristek

Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 sangat dinantikan oleh para peserta, khususnya yang mendaftar di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan informasi resmi, pengumuman kelulusan tidak dilakukan pada tanggal yang semula diantisipasi, melainkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Menurut Surat Edaran (SE) BKN, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 dijadwalkan akan dirilis pada rentang waktu tertentu setelah proses seleksi selesai. Jadwal ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa hasil yang diumumkan telah melalui tahap verifikasi dan validasi yang ketat. Para peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BKN atau situs resmi Kemendikbudristek agar tidak ketinggalan pembaruan terkait tanggal pasti pengumuman.

Untuk mengecek hasil kelulusan, peserta dapat mengakses laman resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Caranya, peserta perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran. Setelah masuk, hasil seleksi dapat dilihat pada dashboard akun masing-masing peserta. Pastikan koneksi internet stabil dan data login sudah benar untuk menghindari kendala teknis saat mengakses sistem.

Selain melalui laman SSCASN, peserta juga dapat memantau pengumuman melalui situs resmi Kemendikbudristek di https://pppk.kemdikbud.go.id. Situs ini menyediakan informasi tambahan terkait hasil seleksi, termasuk daftar nama peserta yang lolos dan langkah selanjutnya bagi yang dinyatakan lulus. Peserta disarankan untuk tidak mempercayai informasi dari sumber tidak resmi guna menghindari penipuan atau hoaks.

Proses seleksi PPPK 2024 Tahap 2 mencakup beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara. Hasil seleksi ini akan menentukan apakah peserta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK di berbagai formasi, seperti guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan di lingkungan Kemendikbudristek. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK.

Bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahap berikutnya atau program rekrutmen lain yang diselenggarakan pemerintah. Penting untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk mempelajari materi ujian dan memastikan dokumen administrasi lengkap. BKN juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi peserta yang merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil seleksi.

Agar tidak ketinggalan informasi, peserta dianjurkan untuk secara rutin memeriksa email yang terdaftar dan kanal resmi seperti situs BKN, Kemendikbudristek, atau akun media sosial resmi instansi tersebut. Dengan mempersiapkan diri dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, peserta dapat memastikan kelancaran dalam mengikuti proses pengumuman dan tahapan selanjutnya dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Selasa, 07 Juni 2022

Guru Honorer yang Tidak Perlu Tes CAT BKN Sesuai dengan Permenpan RB No 20 Tahun 22

 Para guru honorer yang belum diterima PPPK, kali ini saya akan berbagi informasi perihal kriteria guru honorer yang tidak perlu mengikuti CAT BKN.

Dasar dari penulisan artikel ini adalah Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 khususnya pada Bab II pasal 4 5.

Dalam Permenpan tersebut tertulis 

Pasal 4

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum.


Pasal 5

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;

b. pelamar prioritas II; dan

c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas padaseleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.


Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan  hasil Seleksi Tahun 2021.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II,hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagaiberikut:

a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama padaseleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan

b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;

b. kompetensi;

c. kinerja; dan

d. pemeriksaan latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


 Dengan demikian ada tiga prioritas yang tidak perlu mengikuti tes.