Minggu, 20 Mei 2018

Cara Pendaftaran PPDB Online SMP DKI Jakarta 2018/ 2019 Jalur Domisili dalam DKI



Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun 2018/ 2019 untuk jenjang SMP. Ada enam jalur alternatif pendaftaran yang dibuka pada tahun ini antara lain : jalur domisili dalam DKI, jalur domisili luar DKI, Jalur Inklusi, Jalur Anak Panti, Jalur Afirmasi dan Jalur prestasi.

Informasi kali ini akan menjelaskan cara pendaftaran PPDB Online SMP DKI Jakarta tahun 2018/ 2019 khusus untuk jalur domisili dalam DKI

A. Aturan dan Prosedur 

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

1. Persyaratan Peserta

PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut : 

  1. memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket atau SKYBS;
  2. berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
  3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

2. Tata Cara Pelaksanaan

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal
  2. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
  3. PPDB Tahap Ketiga

3. Pemilihan Sekolah Tujuan


Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.

4. Tahap Pertama Jalur Lokal


PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
  3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
  6. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

5. Tahap Kedua Jalur Umum


PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru : 
o yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
o yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
o belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian: 
o kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
o kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
5. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.


6. Tahap Ketiga


PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
2. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:  
o tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
o belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
o diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.


7. Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
  1. nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
  4. Bahasa Indonesia;
  5. Matematika;
  6. Ilmu Pengetahuan Alam
  7. umur calon peserta didik baru.

B. JADWAL PELAKSANAAN


Berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2018 / 2019 yaitu sebagai berikut.


C. ALUR PENDAFTARAN 




D. LOKASI PENDAFTARAN

Untuk lokasi Pendaftaran silakan klik link Lokasi Pendaftaran PPDB Online SMP DKI Jakarta 2018 / 2019


Untuk mendaftar silakan klik tautan ini. 



Artikel Terkait