Jumat, 10 April 2020

Tugas Kelompok 1.1 Bacalah Berita di Baah ini Bersama Teman Sebangkumu

Kunci jawaban dari tugas kelompok dalam buku PKN kelas 12 SMA/ SMK Kurikulum 2013 terbitan kemendikbud. Peserta didik diminta mengerjakan soal tentang tingginya angka putus sekolah.

Agar lebih jelas, sila perhatikan soal dan jawaban di bawah ini



Soal

Tugas Kelompok 1.1
Bacalah berita di bawah ini bersama teman sebangkumu.

Indonesia memiliki program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun. Program ini mewajibkan anak bangsa bisa melanjutkan sekolah hingga SMA atau SMK. Pemerintah melalui Kemendikbud juga telah meluncurkan program ini pada tahun pelajaran 2015/2016.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud), Hamid Muhammad menyatakan untuk mencapai program Wajar 12 Tahun memang tidak mudah.

Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah tingginya angka putus sekolah di tingkat sekolah menengah.  

Hamid mengungkapkan, sebanyak delapan persen anak Indonesia yang berhasil menyelesaikan sekolah menengah pertama (SMP). Namun sejumlah siswa itu malah tidak mampu melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya.

Menurut Hamid, penyebab munculnya angka itu memiliki banyak faktor. Pertama, kata dia, terkait dengan masalah kesejahteraan keluarga.

Selain itu, Hamid menjelaskan, rendahnya harapan peserta didik dan orang tua juga menjadi salah satu faktor kuat penyebab putusnya sekolah. Mereka, lanjut dia, memiliki harapan kecil terhadap efektifitas sekolah dalam meningkatkan kesempatan bekerja.

Kebanyakan anak dan orangtua di Indonesia, Hamid mengungkapkan, mereka lebih berpikir bahwa pendidikan tidak memiliki relevansi dan manfaat yang kuat baginya. Oleh karena itu, para orangtua pun tidak menyekolahkan anak mereka. Mereka lebih memilih anaknya untuk bekerja daripada melanjutkan sekolah.

“Kondisi seperti ini jelas tidak mudah," ujar Hamid kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (25/9). (https://republika.co.id/berita/nv8wqh366/tingginya-angka-putus-sekolah-jadi-kendala-wajar-12-tahun)

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1. Mengapa faktor ekonomi dianggap sebagai penyebab meningkatnya angka putus sekolah
2. Apabila dikaitkan dengan Pancasila, kasus tersebut merupakan ketidaksesuaian dari sila keberapa? berikan alasannya
3. Adakah faktor lain selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab meningkatnya angka putus sekolah? Apabila ada, apa saja faktor tersebut?
4. Pada saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi permasalahan ini, di antaranya dengan memberikan Bantuan Operasional Sekolah, beasiswa, sekolah gratis, dan sebagainya. Menurut Anda, apakah upaya pemerintah tersebut sudah berhasil? Kemukakanlah indikator keberhasilannya
5. Selain Pemerintah, siapa lagi yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini Apa saja peran yang bisa ditampilkannya?
6. Apa solusi yang Anda ajukan untuk mengatasi masalah ini? Bagaimana strategi supaya solusi itu berhasil?
7. Kemukakan bentuk pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Bagaimana solusi untuk menyelesaikannya?


Jawab:

Silakan tonton video di bawah ini




atau perhatikan tulisan di bawah ini

1. Benar sekali karena permasalahan yang lazim dihadapi rakyat Indonesia adalah kesulitan ekonomi. Hal tersebut menyebabkan para orangtua harus banting tulang setiap hari untuk menyambung hidup. Meskipun demikian, kebutuhan tetap saja tidak terpenuhi. Akibatnya ketika mereka memiliki putra dan putri, yang pertama kali dipikirkan bukan bagaimana putra putri mereka bersekolah namun bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan tidak jarang, ada anak-anak di bawah umur yang terpaksa harus bekerja membantu orangtua dengan mengabaikan pendidikan.

2. Perihal persoalan ekonomi yang berimbas pada terhambatnya pendidikan dasar anak-anak kita tentu turut prihatin. Jika kita kaitkan dengan sila Pancasila, persoalan tersebut sangat tidak sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Negara ini masih belum bisa memanusiakan warga negara Indonesia. Negara ini juga terkesan tidak adil terhadap mereka.

3. Faktor utama penyebab meningkatnya angka putus sekolah selain faktor ekonomi adalah rendahnya harapan orangtua terhadap efektivitas sekolah.
Pendapat tersebut muncul karena pengamatan di masyarakat di mana orang-orang terpelajar justru tidak mampu meraih pekerjaan yang layak. Akibatnya sebagian masyarakat menganggap bahwa untuk mendapat kekayaan tidak diperlukan pendidikan.

4. Upaya pemerintah sejauh ini sudah cukup mengalami peningkatan terutama peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Pada tingkat menengah atas, masih diperlukan dorongan yang kuat agar anak-anak mau sekolah. Meskipun demikian kuantitas siswa menengah atas atau sederajat tetap meningkat dibanding ketika belum ada BOS.

5. Tentu saja pihak yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah rendahnya jumlah peserta didik adalah orangtua, peserta didik, pihak sekolah dan pihak yang berkaitan dengan hal tersebut. Peran orangtua adalah mendorong, memotivasi dan memfasilitasi agar anak bisa senang bersekolah. Peran peserta didik adalah belajar keras agar cita-citanya tercapai. Sementara, pihak sekolah menyedikan tempat pendidikan yang ideal dan menyenangkan bagi anak.

6. Solusi yang saya ajukan antara lain:
a. Melakukan riset yang bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala dalam bidang pendidikan
b. Mengevaluasi secara menyeluruh proses pendidikan di negara ini.
c. Menemukan solusi yang tepat agar para pelajar bisa senang bersekolah.
d. Menemukan formula agar setiap lulusan sekolah bisa segera produktif bekerja

7. Bentuk pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Bagaimana solusi untuk menyelesaikannya?
a. Kasus perundungan sesama anak sekolah
b. Pengucilan warga karena dianggap meresahkan
c. Perkelahian antar warga.

Solusi untuk menyelesaikan permaaslahan tersebut:
1. Sosialisasi hukum dan perundang-undangan
2. Penegakan hukum

Artikel Terkait