Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Desember 2018

Peran Literasi dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Heraclitus, seorang filsuf Yunani yang hidup 26 abad yang lalu pernah mengatakan bahwa tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri (Nothing endures but change). Begitupun dalam pola dan gaya hidup manusia. Dari masa ke masa, perlahan tapi pasti, cepat atau lambat bergerak lalu  berubah.

Sebagai contoh, tiga puluh tahun yang lalu belum ada benda-benda yang sekarang menjadi gaya hidup kita sehari-hari, misalnya telepon genggam. Saat itu di desa-desa, perangkat teknologi yang ada di rumah-rumah penduduk, rata-rata adalah pesawat radio. Sementara televisi saat itu masih televisi hitam putih yang hanya sedikit orang memilikinya.



Kini silakan lihat dan periksa, masih adakah radio-radio di rumah-rumah penduduk. Jarang sekali. Sebaliknya hampir setiap orang kini tak pernah lepas memandang benda yang belum ada tiga puluh tahun silam. Mereka menggenggam telepon genggam di tangannya.

Lalu, telepon genggam mulai berubah, berevolusi menjadi perangkat elektronik yang lebih cerdas, ia lantas menjadi telepon pintar yang bukan hanya mampu membuat orang berkomunikasi melalui suara, ia bahkan bisa membuat kita mampu berkomunikasi dengan melihat lawan bicara. Dalam perkembangannya, telepon pintar bukan lagi menjadi media komunikasi, ia juga menjadi media untuk melakukan berbagai kegiatan misalnya mencari informasi, menghitung, membayar tagihan, transportasi dan lain sebagainya.

Apakah evolusi telepon pintar hanya akan berhenti sebatas itu? Saya percaya tidak. Telepon pintar dan juga teknologi akan senantiasa berubah.

Kecakapan Literasi

Literasi bukan slogan atau gerakan tanpa dasar yang jelas. Gerakan ini hadir untuk merespon tuntutan zaman yang semakin bergerak dinamis. Negara-negara di dunia sudah bersiap menyambut kehadiran Revolusi Industri 4.0 dengan berbagai langkah. Termasuk negara Indonesia. Melalui Gerakan Literasi, negara ini bersiap untuk menyongsong Revolusi 4.0, agar tidak ketinggalan oleh negara lain.

Revolusi Industri 4.0 merupakan revolusi industri jilid 4, di mana teknologi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Teknologi akan mengubah tradisi, budaya dan kebiasaan kita sehari-hari. Akan lahir kecerdasan-kecerdasan buatan yang kelak mampu mengggantikan tugas manusia.

Untuk itulah, sebagai generasi muda, sebagai pelajar, sekaligus sebagai millenial, tingkatkan kecakapan literasi kalian dengan sebaik-baiknya baik itu literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi finansial, literasi digital dan literasi budaya dan kewargaan.

Penguasaan literasi menjadi sangat penting agar kalian tidak gagap ketika revolusi industri 4.0 benar-benar tiba di hadapan kalian. Kalianlah yang nanti menjadi pelaku perubahan. Siapkah kalian menyambut Revolusi Industri 4.0 ?

Sabtu, 01 April 2017

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Akhirnya Ditangkap



Dalam waktu yang relatif singkat, Polres Kota Magelang telah berhasil menangkap AMR sang pelaku pembunuhan terhadap Krisna Wahyu N. Dengan demikian Polres Magelang langsung menetapkan AMR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad. Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan, "Pelaku mengakui pada pukul 21.30 WIB bahwa dia yang melakukan pembunuhan"

Motif AMR membunuh Krisna karena dendam dan sakit hati karena Krisna pernah memergoki AMR mencuri. Selain itu, Kapolda Jateng juga menyebut handphone milik AMR pernah dipinjam Kresna, tapi kena sweeping. Padahal siswa kelas X tidak boleh membawa handphone. sumber

Atas kejahatannya, AMR terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.

Pasal 80 UUPA berbunyi :
1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Sementara Pasal 76C UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selain itu AMR juga dijerat dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Ancaman jerat hukum tersebut tentu bisa mengancam masa depan seorang remaja seusia AMR. AMR terancam menerima adalah hukuman bui selama 15 tahun sedangkan ancaman terberat adalah hukuman mati.


Karena Nafsu Sesaat Masa Depan Terancam


Apa yang dilakukan oleh AMR yang tega melakukan pembunuhan terhadap rekan satu asramanya merupakan perbuatan yang sangat kejam dan sadis, apalagi pembunuhan yang dilakukan oleh AMR bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Apa yang ada dalam benak AMR saat merencanakan untuk membunuh ?

Pernahkah anda merencanakan sebuah kegiatan ? Biasanya dalam proses perencanaan, kita perlu berkali-kali berfikir dan memperkirakan segala kemungkinan. Akan tetapi apa yang dilakukan AMR yang masih berusia belasan tahun yang merencanakan sebuah pembunuhan merupakan perbuatan setan yang terkutuk.

Besar kemungkinan pada saat merencanakan pembunuhan, akal sehat AMR sudah dibutakan dengan nafsu dan kebencian terhadap Krisna atas perbuatan Krisna selama ini terhadap AMR. AMR tidak memperhitungkan untung rugi dari perbuatannya.Ia telah memupus harapan dua orang manusia, Wahyu dan dia sendiri.
Inilah mungkin yang patut dijadikan pelajaran penting bagi pihak SMA TN untuk memperhatikan faktor kejiwaan para siswanya dengan cara lebih selektif.
Selain itu, sambil menunggu proses persidangan, masyarakat secara umum perlu memahami bahwa faktor kejiwaan manusia sangat penting. Bukan hanya AMR saja yang saat ini mungkin mengalami tekanan kejiwaan yang tidak bisa didamaikan sendiri oleh dia.

Sabtu, 25 Februari 2017

Tawuran Pelajar di Pasar Rebo dan Wajah Pendidikan Tanah Air

Dunia pendidikan tanah air dikejutkan dengan tewasnya seorang pelajar SMK dalam tawuran pelajar di Fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 14 Februari 2017. Pelajar tersebut tewas setelah dibacok berkali-kali secara sadis oleh sekawanan pelajar dari kelompok lainnya dengan menggunakan senjata tajam semacam celurit. Pelajar bernama Ahmad Andika Baskara (17) tersebut merupakan siswa SMK Bina Kandung, Lenteng Agung, Jaksel.

Dalam video viral yang diunggah di youtube, terlihat suasana jalan raya pada awalnya lengang. Beberapa saat kemudian, terlihat sekawanan anak muda tanggung dalam posisi berhadap-hadapan menggenggam celurit

Kemudian terjadilah bentrok. Malang, salah satu pelajar terjatuh dan menjadi sasaran tajamnya celurit. Pelajar tersebut akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.



Tawuran Pelajar persoalan kita semua

Dilihat dari namanya saja, kita pasti akan heran. Bagaimana mungkin di dunia terutama di Indonesia ada tawuran pelajar. Dilihat dari namanya saja sudah merupakan hal yang sangat mengherankan. Tawuran pelajar terdiri dari dua kata, "tawuran" dan "pelajar". Tawuran berasal dari kata dasar tawur yang berarti perkelahian beramai-ramai; perkelahian massal. Sementara "pelajar" berarti anak sekolah (terutama pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan); anak didik; murid; siswa.

Aneh bukan, bagaimana mungkin perkelahian massal dilakukan oleh anak sekolah yang setiap hari dididik oleh guru, juga di rumah dididik oleh orang tuanya. Tawuran itu seharusnya dilakukan oleh sesama geng narkoba di Meksiko City, bukannya oleh para pelajar. Lha ini di negara Indonesia, tawuran justru dilakukan oleh para pelajar yang merupakan sekelompok anak muda yang masih di bawah 20 tahun. Mereka seharusnya serius mengikuti proses pendidikan di sekolahnya, tekun membaca buku di perpustakaan, giat melakukan eksperimen di laboratorium dan melakukan diskusi di ruang kelas bukannya malah berkelahi massal di jalanan. Ini sangat disayangkan dan menjadi problematika yang harus diselesaikan oleh negara.

Sampai di sini, wajah pendidikan Indonesia tampil sangat menyedihkan melalui "Tawuran Pelajar". Dunia pendidikan memang memegang peranan penting dalam mendidik anak bangsa ini. Dunia pendidikan bukan hanya sebuah bangunan megah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang serba lengkap. Lebih dari itu, ia harusmampu menarik murid-murid dari lingkungan sekitar rumah yang keras, ia juga harus mampu membuat para siswa tertarik untuk belajar ketimbang terlibat dalam kegiatan kriminal yang marak terjadi.

Tentu saja tidak mudah mengalihkan perhatian anak-anak muda di tengah tekanan-tekanan yang begitu kuat menghimpit. Orang tua yang disibukkan dengan mencari nafkah hingga terpaksa mengabaikan anak, lingkungan yang semakin tidak ramah terhadap tumbuh kembang anak bangsa. Semua itu menyebabkan tidak mudah mengajak para pelajar mencintai dunia pendidikan.
Untuk itu, bukan hanya dunia pendidikan yang mengemban tugas berat mendidik anak bangsa, melainkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam dunia pendidikan misalnya orang tua murid, juga pemerintah mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat.

sumber : https://news.detik.com/berita/d-3431303/tawuran-pelajar-di-jaktim-1-orang-tewas

Jumat, 24 Februari 2017

Gambar Payudara Kepala Sekolah Disebarkan, Kok Tega

Ironis ! itulah yang terjadi pada SH, seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ibu yang merupakan kepala sekolah yang cukup berprestasi tersebut terpaksa harus menanggung malu karena ulah segelintir orang.Beliau juga terpaksa mengajukan pengunduran diri dari Kepala Sekolah.



Ceritanya, Ibu SH bermaksud mengirimkan gambar payudaranya yang baru saja dipotret melalui HP ke seorang dokter pribadinya namun justru nyasar ke Grup Whatsapp Revolusi Pendidikan yang di dalamnya beranggotakan seluruh Kepala Sekolah dan jajaran dinas pendidikan kota Makassar.

SH bermaksud mengkonsultasikan penyakit yang dideritanya pada dokter pribadi yang juga seorang perempuan. Sayangnya, bukannya sampai pada bu dokter, gambar payudara tersebut justru masuk ke dalam WA Grup Revolusi pendidikan. Ironisnya, beberapa saat setelah itu, gambar salah kirim tersebut justru beredar kemana-mana.

Betul-betul ironis. Jika gambar payudara tersebut nyasarnya ke grup-grup umum, mungkin bisa dimaklumi. Kemungkinan besar penghuni grup bisa saja langsung menyebarkan. Akan tetapi, jika nyasarnya ke grup para pendidik, seharusnya gambar tersebut tidak perlu disebarkan. Bukankah seharusnya, gambar tersebut tidak perlu disebarkan, karena agama mengajarkan bahwa lebih baik melindungi aib saudara sendiri. Kecuali kalau beragamanya hanya sebatas KTP belaka. Mungkin bisa dimaklumi. Lagipula bukankah mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan bangsa ?

Bukankah Ibu SH itu merupakan bagian dari keluarga pendidikan kota makassar, lha kok tega-teganya ada oknum di dalam grup yang menyebarkan aib saudaranya sendiri. Tanya kenapa ?????

Meskipun baru dugaan, Sungguh keterlaluan jika nanti ditemukan bukti bahwa pelaku penyebaran adalah orang yang berada di dalam grup WA Revolusi Pendidikan. Karena sangat kecil kemungkinan orang di luar grup bisa mengakses gambar tersebut. Kecuali HP tersebut hilang atau dibuka orang di luar grup WA Revolusi Pendidikan.

Ancaman Pidana bagi Penyebar konten porno

Kasus gambar payudara yang tersebar di atas mengingatkan saya pada kasus percakapan Firza Husein. Sebagaimana diberitakan dalam berbagai media, beredar screenshot percakapan antara Firza Husein dengan Habib Riziq.

Saat ini Polisi sudah menangani kasus tersebut untuk membuktikan keaslian dan sedang mencari pelaku pengunggah gambar Firza Husein. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .


Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.    kekerasan seksual;
c.    masturbasi atau onani;
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.    alat kelamin; atau
f.     pornografi anak

Sedangkan, Pasal 29 UU 44/2008 yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Apabila kasus gambar payudara yang tersebar tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, kemungkinan besar Polisi akan mengungkap siapa pelaku penyebaran.

Selasa, 20 Desember 2016

Mari Sambut Berdirinya Lembaga Pemantapan Pancasila dengan Gembira


Bertepatan dengan hari bela negara tanggal 19 Desember 2016,  Presiden Joko Widodo menyatakan akan membentuk Lembaga Pemantapan Pancasila.
Rencana pembentukan lembaga tersebut sangat tepat. Presiden bermaksud mengembalikan Pancasila pada kedudukan yang sebenarnya, “Pancasila juga harus menjadi ideologi yang bekerja, yang terlembagakan dalam sistem dan kebijakan baik di bidang ekonomi, politik maupun sosial dan budaya,” ucap Presiden Joko Widodo ketika memimpin rapat terbatas tentang Pemantapan Pancasila di Kantor Presiden, Senin 19 Desember 2016. sumber.

Disadari atau tidak, apa yang disampaikan oleh Presiden itu memang benar. Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, kita kerap mengabaikan Pancasila. Misalnya, secara jelas Sila pertama mengatakan Ketuhanan yang Maha Esa, namun tak jarang kita sebagai umat beragama lalai untuk berbakti pada Tuhan, kita kerap meninggalkan ibadah.

Contoh lain, sesuai dengan Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini menegaskan, setelah bergerak dalam ranah Ketuhanan, manusia Indonesia harus kembali beraktivitas dengan sesama manusia. Akan tetapi tidak jarang, kita sering melanggar sila kedua tersebut dalam bentuk mendiskriminasi sesama manusia hanya karena dia miskin atau karena kita tidak menyukai orang tersebut.

Contoh lain bisa anda temukan dalam contoh sehari-hari, baik dalam lingkup kecil maupun dalam skala yang lebih luas.


Selain semua itu, ada pesan yang ingin disampaikan Presiden bersamaan dengan rencana pembentukan lembaga tersebut. Setidaknya ada dua pesan Presiden yang ingin disampaikan kepada rakyat Indonesia.

Pesan pertama, lembaga tersebut  dibentuk sebagai reaksi  atas munculnya upaya sekelompok orang yang bermaksud merongrong kewibawan Pemerintah yang sah. Upaya tersebut ditunjukkan dengan jelas melalui pelbagai peristiwa nasional akhir-akhir ini. Menjelang akhir tahun, Pemerintah justru disibukkan dengan digelarnya aksi 411 dan 212 yang diklaim sebagai aksi bela Islam.
Meskipun sebenarnya aksi tersebut tidak lebih merupakan upaya pihak tertentu untuk menekan Pemerintah Joko Widodo dengan cara menunggang kendaraan yang bernama agama. Cara tersebut sangat efektif, ratusan ribu orang berkumpul di Jakarta dalam rangka aksi demo memenjarakan Ahok. Aksi demo tersebut bahkan berhasil membuat Presiden mau tidak mau ikut bergabung dalam aksi 212.
Akan tetapi, entah disadari atau tidak, dalam peristiwa 411 dan 212, semua lawan-lawan politik Jokowi telah bersatu untuk “menyerang” pemerintahan yang sah, masing-masing dari mereka memegang tali kekang, di mana kudanya adalah sekelompok umat Islam. Inilah yang bahkan tidak disadari oleh mereka yang ikut-ikutan hadir dalam aksi 411 dan 212. Mengenai isu yang kerap dilontarkan untuk memantik emosi umat, sila baca artikel saya sebelum ini,
Alasan kedua,  Presiden bermaksud memadamkan api pemberontakan yang masih menyala-nyala di dalam dada sekelompok orang. Pemberontakan yang saya maksud adalah adanya sepercik niat untuk mengubah sistem bernegara yang ada di Indonesia, mereka bermaksud mengganti NKRI dengan ideologi lain, entah itu berdasarkan agama atau ideologi selain Pancasila lainnya. Mereka anti Pancasila dan menganggap bahwa Pemerintah Republik Indonesia ini adalah thagut yang harus dilawan bahkan harus dihancurkan dengan berbagai cara, bisa melalui aksi demo, teror bom, pemaksaan kehendak melalui sweeping dan lain sebagainya.

Mengapa Pancasila ?
Jawabannya sudah jelas, Pancasila adalah dasar negara yang wajib dihayati dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Semua hal harus tunduk pada Pancasila. Tak peduli apa agamanya, apa jenis kelaminnya, apa sukunya dan lain-lain. Pancasila itulah yang akan digunakan sebagai tameng untuk memberantas berbagai ideologi yang coba dimunculkan untuk mengganti Pancasila dan menghancurkan NKRI.

Untuk itu, mari kita sambut rencana pembentukan Lembaga Pemantapan Pancasila dengan gembira.