Tampilkan postingan dengan label Lowongan Pekerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lowongan Pekerjaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 November 2017

Ini Link Pendaftaran Mitra Grab Grobogan (Purwodadi) dan Kota lain Se-Jateng


Sejak ponsel pintar android digunakan banyak orang di muka bumi ini, tak berselang lama segeralah diikuti dengan berbagai aplikasi yang mempermudah hidup manusia. Salah satunya adalah hadirnya aplikasi Grab.

Kabupaten Grobogan yang beribukota di Purwodadi pun tak bisa menghindar dari kehadiran Grab. Bagi para pembaca di wilayah Kabupaten Grobogan yang hendak membantu mempermudah orang lain dalam bertransportasi, silakan turut andil dalam mengikuti perkembangan zaman dengan menjadi Mitra GrabBike atau GrabCar melalui link di bawah ini.

Mitra GrabBike Grobogan : grb.to/daftargbgrobogan
Mitra GrabCar Grobogan : grb.to/daftargcgrobogan

Sementara untuk wilayah lain di Jawa Tengah sila lihat tabel di bawah ini.



GrabBikeGrabCar
Semaranggrb.to/srggbdaftargrb.to/srggcdaftar
Banjarnegara  grb.to/daftargbbanjarnegaragrb.to/daftargcbanjarnegara
Banyumas (Purwokerto)grb.to/daftargbbanyumasgrb.to/daftargcbanyumas
Batanggrb.to/daftargbbatanggrb.to/daftargcbatang
Bloragrb.to/daftargbbloragrb.to/daftargcblora
Brebesgrb.to/daftargbbrebesgrb.to/daftargcbrebes
Cilacapgrb.to/daftargbcilacapgrb.to/daftargccilacap
Demakgrb.to/daftargbdemakgrb.to/daftargcdemak
Jeparagrb.to/daftargbjeparagrb.to/daftargcjepara
Kendalgrb.to/daftargbkendalgrb.to/daftargckendal
Kudusgrb.to/daftargbkudusgrb.to/daftargckudus
Patigrb.to/daftargbpatigrb.to/daftargcpati
Pekalongangrb.to/daftargbpekalongangrb.to/daftargcpekalongan
Pemalanggrb.to/daftargbpemalanggrb.to/daftargcpemalang
Purbalinggagrb.to/daftargbpurbalinggagrb.to/daftargcpurbalingga
Rembanggrb.to/daftargbrembanggrb.to/daftargcrembang
Tegalgrb.to/daftargbtegalgrb.to/daftargctegal

Untuk mendaftar anda harus memiliki nomor hp dan alamat email, kemudian ikuti alur pendaftaran sampai selesai. Sebelum mendaftar, akan lebih baik jika anda mempersiapkan dokumen wajib yang diperlukan di antaranya. .

  1. Foto Profil
  2. KTP
  3. SIM
  4. SKCK
  5. STNK
  6. Kartu Keluarga
Sementara dokumen lainnya (tidak wajib) 

  1. Kontak Darurat
  2. Buku Tabungan CIMB Niaga
  3. Surat Keterangan Sehat
Akan tetapi jika pada saat anda mendaftar, ternyata belum mempersiapkan berkas tersebut, anda bisa melengkapi kapanpun anda mau.

Cek link di bawah ini untuk keterangan lebih lengkap mengenai skema, syarat dan ketentuan program DRD (Driver Refer Driver) yang berlaku di Jawa Tengah:

GrabCar: grb.to/drdsemarang
GrabBike: grb.to/drdgbsemarang

Demikian informasi perihal pendaftaran Mitra Grab baik GrabBike maupun GrabCar untuk wilayah Grobogan (Purwodadi) yang diambil dari website resmi Grab : https://www.grab.com/id/blog/driver/link-registrasi-calon-mitra-grabcar-grabbike-jawa-tengah/


Sabtu, 21 Oktober 2017

Penerimaan PPK PPS Pilgub Jawa Tengah Kota Salatiga

Sesuai dengan Pengumuman Nomor:790/HM.02-PU/3372/KPU-Kot/X/2017, KPUD Kota Salatiga memberikan kesempatan kepada warga Kota Salatiga untuk mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut.

A. PERSYARATAN UMUM 

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS
12. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat pendaftaran;
2. Daftar riwayat hidup (DRH;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP;
f. Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa dan pegawai swasta) ;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi




Senin, 16 Oktober 2017

Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati



Sesuai dengan pengumuman NOMOR : 707/KPU.Kab.Pati-012.329311/X/2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, KPUD Pati merilis informasi penting bagi bapak ibuk yang hendak mendaftar sebagai PPK atau PPS

A. PERSYARATAN UMUM


1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS;

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran;
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
5. Surat Pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana, penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
d. bebas dari penyalahgunaan narkotika
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPK, PPS
6. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat ijin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)
C. Contoh dokumen pendaftaran PPK/PPS dapat dilihat di website KPU Kabupaten Pati www.kpu-patikab.go.id
D. Pendaftaran PPK dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten Pati Jl. Kolonel sunandar no. 54 pada jam 09.00 s/d 15.00 wib
E. Pendaftaran PPS dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai dengan wilayah domisili pada saat jam kerja.

Download Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Jateng KPUD Pati (PDF)
Download Formulir Pendaftaran

sumber: https://www.kpu-patikab.go.id/pengumuman-pendaftaran-ppk-dan-pps-dalam-pemilihan-gubernur-dan-waakil-gubernur-jawa-tengah-tahun-2018/

Minggu, 15 Oktober 2017

Syarat dan Pendaftaran Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Sragen




Pengumuman bagi warga Kabupaten Sragen yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Di bawah ini hal-hal penting yang perli dipehatikan.


A. PERSYARATAN UMUM


  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)


INFO SELENGKAPNYA : PENGUMUMAN dan DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN  PPK DAN PPS KABUPATEN SRAGEN

SUMBER : https://kpu.sragenkab.go.id/?p=1561

Pengumuman Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap



Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPU Kabupaten Cilacap

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)

C. PENDAFTARAN


1. Jadwal dan waktu pendaftaran sebgaimana terlampir dalam pengumuman ini;
2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat atau diunduh di website resmi KPU Kabupaten Cilacap: www.kpud-cilacapkab.go.id
3. Formulir pendaftaran dapat diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor Kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat.


D.MATERI SELEKSI TERTULIS DAN WAWANCARA


1. Pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS, penelitian syarat dukungan paslon perseorangan, teknis pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
2. Pengetahuan kewilayahan

E. TANGGAPAN MASYARAKAT


Masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota PPK dan PPS kepada KPU Kabupaten Cilacap melalui pos; Jl. MT Haryono No 75 Cilacap atau surat elektronik atau email :redaktur@kpud-cilacapkab.go.id faksimile : (0282)533421


F. JADWAL



Demikian informasi tentang penerimaan calon PPk dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap

Berkas Lampiran
Pengumuman Pendaftaran PPK & PPS Pilgub Jateng 2018
Ukuran : 1.77 Mb
Tipe : pdf
Formulir PPK PPS PILGUB 2018
Ukuran : 43 Kb
Tipe : docx


Info selengkapnya: https://kpud-cilacapkab.go.id//berita/detil/222

Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengeluarkan pengumuman Seleksi Caon Anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupatai dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018 Nomor: 308/PP.05.3-Pu/3319/KPU-Kab/X/2017.
Dengan ini diumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut :

1.       Syarat Calon Anggota PPK dan PPS

a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.      Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.        Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan/atau PPS;
g.       Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
i.         Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j.        Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan
k.       Belum pernah menjadi anggota PPK (bagi calon anggota PPK) atau PPS (bagi calon anggota PPS) selama 2 (dua) periode, pada : periode I (2005-2009) dan periode II (2010-2014), sesuai Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum No:183/KPU/IV/2015.

2.       Dokumen Persyaratan calon anggota PPK dan PPS

a.       Surat pendaftaran;
b.      Daftar riwayat hidup;
c.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 1(satu) lembar ditempel di daftar riwayat hidup, 1(satu) lembar untuk arsip KPU;
d.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
e.      Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.        Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani bahwa calon anggota PPK/PPS;
1)      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)      Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
3)      Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4)      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)      Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP sebagai anggota PPK, PPS;
6)      Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
7)      Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mebaca, menulis dan berhitung.
g.       Surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun jika pernah menjadi anggota partai politik;
h.      Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
i.         Surat Keterangan izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;


Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir

a) Formulir pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dapat diperolah di kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus, atau di seluruh kantor Kecamatan, atau melalui website: www.kpu-kuduskab.go.id
b) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPK dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus sebanyak 2(dua) rangkap (satu asli dan satu fotokopi)
c) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPS dikirim ke kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus masing-masing sebanyak 3(tiga) rangkap (satu asli dan dua fotokopi)
d) Waktu penerimaan dokumen pendaftaran di kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesa IV Purwosari Kudus pada pukul 08.00 – 15.30.

Jadwal 


Demikian Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018, info selengkapnya sila kunjungi : KPU Kudus.

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus merilis pengumuman bernomor : 310/PP.02.3-/3319/KPU-Kab/X/2017 tantang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018. KPU Kudus menerima Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dengan ketentuan sebagai berikut

A. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal 12 Oktober 2017 s.d 11 Juni 2018

B. TEMPAT PENDAFTARAN :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus
Jalan Ganesha I No.4 Purwosari Kudus Jawa Tengah 59316
C. SYARAT PENDAFTARAN :
Mengisi formulis pendaftaran dan mengembalikan kepada KPU Kabupaten Kudus dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a. Profil Organisasi lembaga pemantau;
b. Nama dan jumlah anggota pemantau;
c. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Kudus tahun 2018 masing-masing di Kabupaten dan Kecamatan;
d. Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
e. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
f. Pas foto terbaru dan pekerjaan pengurus lembagai Pemantauan Pemilihan;
g. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.
h. Surat pernyataan mengenai independensi lembagai pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua lembaga pemantauan Pemilihan ;

2. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan ke KPU Kabupaten Kudus selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2018.

Demikian Informasi Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018. info selengkapnya silakan kunjungi https://www.kpu-kuduskab.go.id/pendaftaran-dan-persyaratan-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-kudus-tahun-2018/.