Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Grobogan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Grobogan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Oktober 2017

Kebenaran Berita tentang Pria Melahirkan Bayi di Panunggalan, Grobogan


Warganet, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah mendadak heboh dengan kemunculan berita tentang seorang lelaki yang melahirkan. Kabar yang viral tersebut menyertakan tautan yang berasal dari blog grobogantoday.com. Setelah diklik, tautan tersebut mengarah pada blog tersebut.

Secara ringkas, isi beritanya adalah sebagai berikut


Heboh, Seorang Pria di Grobogan, "Melahirkan


 Peristiwa menggegerkan terjadi di Dusun Ngampel, Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon. Seorang remaja berusia 17 tahun “melahirkan “ seorang bayi laki-laki dengan berat 3 kilogram dalam kondisi tidak bernyawa lagi. Jenasah bayi  berjenis kelamin laki-laki ini sudah dimakamkan di pemakaman desa setempat, Selasa(24/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Belum didapat keterangan jelas dari pihak keluarga mengenai kejadian yang menimpa Ganang Yudho Putra Duri, anak ketiga dari empat saudara  pasangan Masduri dan Sri Munastatik ini. Namun menyebarnya kabar melahirkannya remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kecamatan Pulokulon ini membuat penasaran warga.  “Memang sejak umur satu setengah tahun terlihat ada benjolan. Namun setelah beranjak dewasa tidak ada keluhan lagi. Dari penjelasan keluarga, baru-baru ini mengeluh sakit perutnya, setelah diperiksakan ke dokter Agus di Purwodadi didiagnosa liver membengkak. Untuk mengetahui detailnya disuruh ke dokter umum,” jelas Bripka Purwono Adi Mulyawan Babinkamtibmas Desa Panunggalan yang telah mendatangi rumah keluarga Ganang.

Ringkasan beritanya kira-kira seperti itu. Akan tetapi, kabar tersebut mendapat reaksi dari banyak pihak, termasuk Liputan 6.

Cek dan Ricek dari Liputan 6


Kehebohan berita tersebut membuat para pembaca di beberapa grup berfikir bahwa Ganang mengalami proses kehamilan layaknya seorang perempuan, kemudian melahirkan secara sesar. Padahal dalam berita tersebut tidak terdapat tulisan mengenai kehamilan dan lain-lain. Bahkan blog Grobogantoday juga sudah menambahkan tanda petik pada kata melahirkan. Berarti maksud melahirkan dalam tanda kutip bukanlah dalam arti sebenarnya. 

Rupa-rupanya berita tersebut disimak banyak kalangan. Bukan hanya para pembaca yang mengernyitkan dahi setelah membaca kabar tersebut. Wartawan Liputan 6 segera melakukan cek dan ricek mengenai kebenaran berita tersebut. Hasil berita tersebut sudah dimuat dalam website resmi Liputan6.Com

Kabar Remaja Pria Melahirkan Bayi itu Salah, Ini yang Benar


Sempat terdengar kabar bahwa ada seorang remaja pria yang melahirkan bayi melalui operasi sesar. Namun ternyata, remaja bernama Ganang Yudho Putra Duri tidak melahirkan seorang bayi, melainkan ada janin yang menempel dan terbawa di tubuhnya selama 17 tahun.

"Pasien kami aslinya anak kembar, dulu janinnya tidak bisa terpisah secara normal sehingga menempel di badan pasien tersebut. Gumpalan janin tersebut terbawa dan bertahan pada pasien selama 17 tahun," ucap Hanif, Humas Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Semarang Jawa Tengah saat dihubungi Health-Liputan6 pada Rabu (25/10/2017).

Dengan demikian, jika mengacu pada hasil cek dan ricek yang dilakukan oleh Wartawan Liputan 6, sudah jelas dan terang benderang bahwa Ganang tidak mengalami kehamilan layaknya perempuan kemudian melahirkan anaknya. Akan tetapi janin yang ada dalam tubuh Ganang adalah janin yang masih menempel dalam badan Ganang.

Kamis, 12 Oktober 2017

Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dihelat pada tanggal 27 Juni tahun 2018, untuk itu KPU Kab. Grobogan membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Grobogan.

Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng di Kabupaten Grobogan berdasarkan Pengumunan Nomor 05/KPU.Kab-012329260/X/2017 Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.


Calon Anggota PPK

a.       Syarat pendaftaran
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diambil di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi atau di masing-masing kecamatan dan dapat diunduh lewat web KPU Kab. Grobogan.

b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 s.d 17 Oktober 2017 di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB


Calon Anggota PPS


a.       Syarat Pendaftaran :
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah Keluarahan/ Desa setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
-          dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPS (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir dan Pendaftaran dapat diambil di masing-masing Kelurahan/ Desa setempat.
b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 Oktober s.d 2 November 2017 di Kantor Kecamatan masing-masing pada pukul 07.00 – 14.00


Download Pengumuman Pendaftaran
Download Formulir Pendaftaran

Demikian informasi tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Calon anggota PPK dan PPS  Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan.

sumber : https://kpud-grobogankab.go.id/2017/10/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-ppk-dan-pps-pilgub-jateng-2018/

Selasa, 29 Agustus 2017

Di Grobogan, Meskipun Terlambat, Membuat Akta Kelahiran tetap Gratis

Kabar gembira ini ditujukan bagi warga masyarakat kabupaten Grobogan, terutama bagi  bapak Ibu yang terlambat mengurus akta kelahiran, KK dan dokumen kependudukan lainnya. Sesuai dengan Kept KDH. Nomor 470/392/2017 tanggal 19 Agustus 2017, semua pengurusan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KK dan dokumen lainnya gratis. Betul, ini bukan kabar hoax.


Kabar ini tentu saja merupakan sebuah terobosan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Grobogan. Mengingat, selama ini masyarakat seperti dibelenggu oleh kesan susahnya mengurus dokumen kependudukan seperti, mengurus akta kelahiran, KK dan dokumen kependudukan lainnya cukup sulit, rumit dan berbelit-belit apalagi jika terlambat.

Harus inilah, itulah, pokoknya ribet banget. Akan tetapi, alhamdulillah atas kerjasama yang baik antara instansi terkait, stigma tersebut perlahan-lahan mulai luntur. Mengurus pembuatan dokumen kependudukan sekarang jadi lebih mudah.

Masyarakat perlu menyambut kabar gembira ini dengan cara menyosialisasikan kepada sebanyak-banyak orang terutama bagi mereka yang tidak memiliki akta kelahiran sebelumnya.

Kabar tersebut bersumber dari akun twitter dispendukcapil kabupaten Grobogan : https://twitter.com/dukpilgrobogan/status/898719999879032832