Tampilkan postingan dengan label Berita Layanan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Layanan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Oktober 2017

Syarat dan Pendaftaran Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Sragen




Pengumuman bagi warga Kabupaten Sragen yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Di bawah ini hal-hal penting yang perli dipehatikan.


A. PERSYARATAN UMUM


  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)


INFO SELENGKAPNYA : PENGUMUMAN dan DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN  PPK DAN PPS KABUPATEN SRAGEN

SUMBER : https://kpu.sragenkab.go.id/?p=1561

Pengumuman Calon PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap



Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPU Kabupaten Cilacap

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun ;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. - Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
  7. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. - Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
  9. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. - Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan 
  11. belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/ PPS 


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
4. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih.
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP
f. belum pernah menjabat dua (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
7. Surat izin dari atasn langsung bagi calon yang berasal dari ASN (aparatur SIpil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD adn perangkat desa sebagaimana format terlampir;
8. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2(dua) rangka (1 asli dan 1 fotokopi)

C. PENDAFTARAN


1. Jadwal dan waktu pendaftaran sebgaimana terlampir dalam pengumuman ini;
2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat atau diunduh di website resmi KPU Kabupaten Cilacap: www.kpud-cilacapkab.go.id
3. Formulir pendaftaran dapat diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Cilacap, Kantor Kecamatan setempat dan Kantor Desa/ Kelurahan setempat.


D.MATERI SELEKSI TERTULIS DAN WAWANCARA


1. Pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS, penelitian syarat dukungan paslon perseorangan, teknis pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;
2. Pengetahuan kewilayahan

E. TANGGAPAN MASYARAKAT


Masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota PPK dan PPS kepada KPU Kabupaten Cilacap melalui pos; Jl. MT Haryono No 75 Cilacap atau surat elektronik atau email :redaktur@kpud-cilacapkab.go.id faksimile : (0282)533421


F. JADWAL



Demikian informasi tentang penerimaan calon PPk dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Cilacap

Berkas Lampiran
Pengumuman Pendaftaran PPK & PPS Pilgub Jateng 2018
Ukuran : 1.77 Mb
Tipe : pdf
Formulir PPK PPS PILGUB 2018
Ukuran : 43 Kb
Tipe : docx


Info selengkapnya: https://kpud-cilacapkab.go.id//berita/detil/222

Tema dan Logo Hari Santri Nasional 22 Oktober 2018

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri merupakan keputusan Presiden Joko Widodo melalui Kepres no 22 tahun 2015 yang layak diapresiasi, bukan hanya oleh kalangan santri sendiri, melainkan oleh masyarakat secara luas. bagi kalangan santri, penetapan hari santri menjadi semacam pengingat bahwa santri sebenarnya memiliki peran besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini menjadi pesan penting bagi santri untuk terus menjaga akhlak dan moral mereka yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

Sementara itu, bagi masyarakat di luar komunitas santri, penetapan hari santri menjadi pengingat bahwa ada sekelompok masyarakat yang jumlahnya jutaan orang yang memiliki kegiatan positif yakni, nyantri.

Adapun dalam rangka hari santri nasional tahun 2018 ini, Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI NU: Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia) telah meluncurkan tema dan logo Hari Santri Nasional 2018. Tema dan logo ini akan dipergunakan dalam peringatan Hari Santri yang akan digelar pada tanggal 22 Oktober 2018.


1. Tema Hari Santri 2018


Hari Santri 2018 bertemakan, “Bersama Santri, Damailah Negeri”. Tema tersebut mengandung makna bahwa santri adalah kelompok yang mandiri sejak dari masa menempuh pendidikan di pesantren hingga ketika terjun di masyarakat. Santri selalu hidup mandiri tanpa mengeluh atau pun menuntut, serta tidak menyebar kebencian kepada negara.

Selain itu,, “Bersama Santri, Damailah Negeri”. kembali menegaskan kembali kebulatan tekad akan NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia. Santri mendukung penuh Pancasila, nasionalisme, serta menolak berbagai bentuk radikalisme atas nama agama maupun ideologi khilafah anti Pancasila.
Bagi saya pribadi, tema ini relevan dimunculkan di tengah-tengah gaduhnya situasi negeri ini yang membuat Pancasila harus diuji kesaktiannya sekali lagi untuk melawan ide khilafah. Dalam hal ini, santri tetap setiap kepada Pancasila.

Baca juga :
Kata Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2017
Kumpulan Meme Hari Santri Nasional
Meme Ucapan Hari Santri nasional


2. Logo Hari Santri 2018


Logo Hari Santri Nasional Tahun 2018 menampilkan gambar sepasang santri putera dan putri yang memegang pita bendera merah putih. Dengan tagline tema Hari Santri 2018, 'S, “Bersama Santri, Damailah Negeri”' serta hastag #harisantri2017.

Gambar logo tersebut bisa bapak ibu lihat pada gambar di bawah ini



Berikut ini adalah rangkaian kegiatan yang akan digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Santri Tahun 2018.

11 - 12 Agustus : Kopdar Akbar Santrinet Nusantara dan Car Free Day Bershalawat bersama Nissa Sabyan di Jakarta
29 - 31 Agustus : Pesan Trend (Ngaji kitab Ihya’ ulum al-din bersama Gus Ulil Abshar Abdalla) di Jakarta
September-Oktober : Pesantren Business Challenge (ajang pengembangan ekonomi dan bisnis di lingkungan pesantren)
18 – 20 September : Muktamar Pemikiran Santri Nusantara di Yogyakarta
19 September : Ketika Kyai, Nyai, Santri Berpuisi dan Pegon Exhibition di Yogyakarta
1 – 7 Oktober : Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) di Jambi
21 Oktober : Santriversary (Malam puncak Hari Santri) di Bandung

Mudah-mudahan bermanfaat untuk turut menyemarakkan suasana Hari Santri Nasional

Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengeluarkan pengumuman Seleksi Caon Anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupatai dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018 Nomor: 308/PP.05.3-Pu/3319/KPU-Kab/X/2017.
Dengan ini diumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut :

1.       Syarat Calon Anggota PPK dan PPS

a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.      Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.        Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan/atau PPS;
g.       Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
i.         Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j.        Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan
k.       Belum pernah menjadi anggota PPK (bagi calon anggota PPK) atau PPS (bagi calon anggota PPS) selama 2 (dua) periode, pada : periode I (2005-2009) dan periode II (2010-2014), sesuai Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum No:183/KPU/IV/2015.

2.       Dokumen Persyaratan calon anggota PPK dan PPS

a.       Surat pendaftaran;
b.      Daftar riwayat hidup;
c.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 1(satu) lembar ditempel di daftar riwayat hidup, 1(satu) lembar untuk arsip KPU;
d.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
e.      Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.        Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani bahwa calon anggota PPK/PPS;
1)      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)      Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
3)      Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4)      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)      Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP sebagai anggota PPK, PPS;
6)      Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
7)      Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mebaca, menulis dan berhitung.
g.       Surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun jika pernah menjadi anggota partai politik;
h.      Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
i.         Surat Keterangan izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;


Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir

a) Formulir pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dapat diperolah di kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus, atau di seluruh kantor Kecamatan, atau melalui website: www.kpu-kuduskab.go.id
b) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPK dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus sebanyak 2(dua) rangkap (satu asli dan satu fotokopi)
c) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPS dikirim ke kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus masing-masing sebanyak 3(tiga) rangkap (satu asli dan dua fotokopi)
d) Waktu penerimaan dokumen pendaftaran di kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesa IV Purwosari Kudus pada pukul 08.00 – 15.30.

Jadwal 


Demikian Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018, info selengkapnya sila kunjungi : KPU Kudus.

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus merilis pengumuman bernomor : 310/PP.02.3-/3319/KPU-Kab/X/2017 tantang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018. KPU Kudus menerima Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dengan ketentuan sebagai berikut

A. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal 12 Oktober 2017 s.d 11 Juni 2018

B. TEMPAT PENDAFTARAN :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus
Jalan Ganesha I No.4 Purwosari Kudus Jawa Tengah 59316
C. SYARAT PENDAFTARAN :
Mengisi formulis pendaftaran dan mengembalikan kepada KPU Kabupaten Kudus dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a. Profil Organisasi lembaga pemantau;
b. Nama dan jumlah anggota pemantau;
c. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Kudus tahun 2018 masing-masing di Kabupaten dan Kecamatan;
d. Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
e. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
f. Pas foto terbaru dan pekerjaan pengurus lembagai Pemantauan Pemilihan;
g. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.
h. Surat pernyataan mengenai independensi lembagai pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua lembaga pemantauan Pemilihan ;

2. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan ke KPU Kabupaten Kudus selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2018.

Demikian Informasi Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018. info selengkapnya silakan kunjungi https://www.kpu-kuduskab.go.id/pendaftaran-dan-persyaratan-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-kudus-tahun-2018/.

Kamis, 12 Oktober 2017

Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dihelat pada tanggal 27 Juni tahun 2018, untuk itu KPU Kab. Grobogan membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Grobogan.

Berikut tata cara dan syarat pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pilgub Jateng di Kabupaten Grobogan berdasarkan Pengumunan Nomor 05/KPU.Kab-012329260/X/2017 Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.


Calon Anggota PPK

a.       Syarat pendaftaran
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah kecamatan setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernh diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diambil di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi atau di masing-masing kecamatan dan dapat diunduh lewat web KPU Kab. Grobogan.

b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 s.d 17 Oktober 2017 di KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No 2 Purwodadi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB


Calon Anggota PPS


a.       Syarat Pendaftaran :
-          Warga Negara Indonesia ;
-          Berusia paling rendah 17 tahun ;
-          Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-          Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-          Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-          Berdomisili dalam wilayah Keluarahan/ Desa setempat;
-          Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-          Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat;
-          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pendjara 5 tahun atau lebih;
-          Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP;
-          dan belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPS (periode 1 Pemilu 2004-2009 dan Periode II Pemilu 2010 – 2014)
-          Formulir dan Pendaftaran dapat diambil di masing-masing Kelurahan/ Desa setempat.
b.      Lampiran persyaratan;
-          Surat Pendaftaran bermeterai
-          Surat pernyataan bermeterai
-          Daftar Riwayat Hidup
-          Foto Copy KTP
-          Foto copy ijazah yang dilegalisir
-          Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
-          Surat permohonan ijin atasan bagi PNS
-          Surat izin atasan bagi PNS
-          Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat
-          Dokumen persyaratan dibuat 2 rangka (1 asli, 1 Foto Kopi)
c.       Waktu dan tempat
-          Pendaftaran tanggal 13 Oktober s.d 2 November 2017 di Kantor Kecamatan masing-masing pada pukul 07.00 – 14.00


Download Pengumuman Pendaftaran
Download Formulir Pendaftaran

Demikian informasi tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Calon anggota PPK dan PPS  Pilgub Jateng 2018 di KPUD Grobogan.

sumber : https://kpud-grobogankab.go.id/2017/10/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-ppk-dan-pps-pilgub-jateng-2018/

Selasa, 10 Oktober 2017

Cara Dapat PIN Login Aplikasi Seleksi SDM PKH 2017

Kementerian Sosial  Republik Indonesia membuka kesepatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Koordinator Regional, Koordinator Wilayah,  Koordinator Kabupaten / Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator Database PKH. Untuk tahun 2017 tersedia kuota sebanyak 16.092 orang untuk menjadi calon pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH).

Berbeda dengan cara pendaftaran pada umumnya,  pendaftaran menjadi SDM PKH 2017 cukup unik yaitu langsung melalui aplikasi android yang bernama Seleksi SDM PKH 2017.

Caranya tentu saja dengan mendownload aplikasinya langsung melalui playstore atau klik   Download Aplikasi Seleksi SDM PKH 2017

Setelah berhasil mendownload, akan muncul form login berupa permintaan NIK dan PIN. Lalu bagaimana cara mendapatkan PIN login ? Caranya adalah dengan  daftar akun terlebih dahulu dengan mengklik Daftar Disini.



Setelah itu akan muncul tampilan berupa form registrasi yang harus anda isi dengan benar sesuai dengan data diri anda. meliputi : 
  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap 
  3. Email 
  4. No Ponsel 
  5. Propinsi
  6. Kabupaten/kota
  7. Kecamatan
  8. Alamat
  9. PIN (fungsinya sebagai password, isilah dengan kombinasi angka dan huruf yang gampang diingat. 


Periksa sekali lagi, agar tidak terjadi kesalahan, setelah yakin silakan sentuh tombol register. Dan otomatis anda akan dibawa ke tampilan antarmuka aplikasi dan isilah semua formulir dengan benar.  

Info seputar lowongan Seleksi SDM PKH 2017 silakan klik : https://www.kemsos.go.id/unduh/seleksi-sdm-pkh-2017.pdf