Tampilkan postingan dengan label PPDB Kota Samarinda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB Kota Samarinda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2018

Cara Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Samarinda 2019/ 2020

Kota Samarinda turut menggelar pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online mulai dari tanggal 23-25 Mei 2019. Sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya mencari informasi bagaimana cara mendaftarnya dengan cara datang langsung ke SD atau SMP yang dikehendaki atau mencari informasi di internet.

Bagi bapak ibu yang menginginkan informasi kapan jadwal pendaftaran, bagaimana syarat dan caranya serta lokasi pendaftaran. Di bawah ini informasi mengenai hal tersebut.

Jadwal PPDB Online 



KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Sosialisasi Panduan PPDBOnline dan Sekolah Tujuan1 - 28 Februari 201924 jam
PendaftaranOnline23 - 25 Mei 201924 jam
PengumumanOnline dan Sekolah Tujuan27-Mei-1924 jam
Daftar UlangSekolah Diterima28 - 31 Mei 201907:00 - 13:00 WITA
Laporan Pendaftaran Ke DinasDinas10 - 12 Juni 201924 jam
Hari Pertama Efektif SekolahSekolah Tujuan15-Jul-1907:00 - 13:00 WITA

Persyaratan Peserta

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli  tahun 2019.
  2. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, Jika Ijazah belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli.
  3. Memiliki daftar nilai  Hasil Ujian Sekolah (DNHUS) SD/MI.
  4. Jika poin 2 dan 3 belum terbit, maka menggunakan surat keterangan telah mengikuti ujian dengan stempel dan tanda tangan basah.
  5. Lulus dalam seleksi administrasi PPDB.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Proses PPDB Jenjang SMP  dilaksanakan dengan sistem PPDB Online yang dapat diakses di situs resmi PPDB Kota Samarinda http//samarinda.siap.ppdb.com, dan PPDB offline.
  2. PPDB Online dilaksanakan dalam (3) Tahap Urutan Seleksi, yaitu :
  3. Tahap  Kesatu  adalah  Jalur  Prestasi
    PPDB Jalur  Prestasi adalah PPDB untuk calon peserta didik yang  yang memiliki prestasi akademik dengan ketentuan sebagai  berikut:
    1. Calon Peserta didik yang memiliki berprestasi akan mendapatkan nilai atau poin yang  sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
    2. Mekanisme pemberian nilai atau poin adalah sebagai berikut :
      • Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai masing-masing 60, 55, 50.
      • Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai masing-masing 45, 40, 35.
      • Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai masing-masing 30, 25, 20.
      • Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberitambahan nilai masing-masing 15, 10, 5.
    3. Kuota jalur prestasi maksimal 5 % dari daya tamping sekolah.
    4. Prestasi yang diakui  adalah prestasi yang diperoleh  melalui kegiatan  yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan  dan kebudayaan, Kementrian Agama dan Kementrian Pemuda dan Olahraga. Komite Olahraga  Nasional  Indonesia dan induk organisasi cabang olah raga, untuk penghargaan 3 tahun terakhir.
    5. Bukti Prestasi adalah Sertifikat Kejuaraan yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi/Lembaga yang mengadakan Lomba/kejuaraan Asli.
    6. Calon Peserta didik  jalur prestasi  hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah.
    7. Apabila calon peserta didik  jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
       
    Tahap  Kedua  adalah   Jalur  Perpindahan  tugas orang tua/wali
    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur PPDB yang ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindahtugaskan ke daerah tersebut. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan kerja orang tua/wali untuk bekerja di wilayah Kota Samarinda.
    2. Kuota maksimum  Jalur  Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali  maksimal  5 % dari  daya tampung sekolah.
    3. Calon Peserta didik  Jalur  Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali  hanya dapat memilih 1 Sekolah.
    4. Apabila calon peserta didik  jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
       
    Tahap  Ketiga  adalah   Jalur  Zonasi
    Jalur Zonasi adalah jalur PPDB yang menggunakan jarak untuk menyeleksi peserta didik baru di Kota Samarinda. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
    1. Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Kota Samarinda yang bertempat tinggal  di dalam  Zonasi yang telah ditetapkan.
    2. Jalur zonasi  dilaksanakan melalui pendaftaran serentak di seluruh Wilayah Kota Samarinda.
    3. Kuota Jalur zonasi minimal 90 % dari jumlah total Penerimaan Peserta Didik Baru, termasuk kuota bagi :
      • Peserta didik tidak mampu; dan/atau
      • Anak yang orang tuanya penyandang disabilitas
      • Anak disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.
      • Anak Guru dan TU yang berada pada sekolah yang bersangkutan
    4. Peserta didik baru yang berasal dari ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ( KIP,KSS,KIS).
    5. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    6. Peserta didik yang Orang tua/walinya  terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
    7. Sanksi pengeluaran dari Sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendikan sesuai dengan kewenangannya.
    8. Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
    9. Sanksi pengeluaran dari Sekolah berlaku bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.
    10. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Zona  lingkungan sekolah wajib  menunjukkan Kartu Keluarga (KK)  Asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
    11. Calon peserta didik dapat memilih 3 Sekolah  yang terdapat pada Zonasi.
    12. Calon peserta didik  dalam proses seleksi  dapat mengajukan perubahan  pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih  sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi  sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
    13. Penyandang Disabilitas/ anak–anak berkebutuhan khusus (Penyandang Tuna) dengan IQ normal dapat bersekolah di sekolah inklusi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan Kota Samarinda.
    14. Anak Guru dan Tenaga administrasi sekolah yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar atau bekerja wajib di terima.
    15.  Peserta didik tidak mampu, anak yang orang tuanya disabilitas wajib diterima.
    16. Urutan penentuan hasil seleksi berdasarkan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
    17. Calon peserta didik yang mendaftar memalui jalur zonasi dipastikan telah masuk di dalam kartu keluarga sesuai tempat tinggal minimal 1 (Satu) Tahun.
    18. Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme  daring, maka di prioritaskan bagi peserta didik yang mendaftar lebih awal.
    19. Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme  luring, maka di prioritaskan bagi peserta didik yang memiliki nilai rata–rata raport tertinggi untuk mata pelajaran USBN  yang dihitung dari semester 7 (tujuh) sampai semester 9 (sembilan).
    20. Apabila calon peserta didik  jalur  Zona lingkungan  sekolah  dan layanan khusus yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.

Alur Pendaftaran


Lokasi Pendaftaran


KOTA SAMARINDA
LOKASIALAMATTELEPON
SMP NEGERI 1JL. DRS. H. ANANG HASYIM0541-7272400
SMP NEGERI 2JL. KH. AHMAD DAHLAN NO. 10541-742975
SMP NEGERI 3JL. LA MADUKELENG NO. 1210541-260761
SMP NEGERI 4JL. IR. H. JUANDA RT. 17 NO.14-
SMP NEGERI 5JL. IR. H. JUANDA NO. 18-
SMP NEGERI 6JL. JEND. URIP SUMOHARDJO NO.1530541-732634
SMP NEGERI 7JL. H.M. KADRIE OENING-
SMP NEGERI 8JL. PATIMURA NO. 290541-265185
SMP NEGERI 9JL. SULTAN ALIMUDDIN0541-240156
SMP NEGERI 10JL. UNTUNG SURAPATI NO. 10541-273575
SMP NEGERI 11JL. PERJUANGAN 7 RT. 01 NO. 550541-220966
SMP NEGERI 12JL. RAYA SAMARINDA-BONTANG NO. 260541-7024994
SMP NEGERI 13JL. RA. KARTINI NO. 370541-280992
SMP NEGERI 14JL. IRIGASI-
SMP NEGERI 15JL. SOEKARNO HATTA KM. 10541-260849
SMP NEGERI 16JL. JAKARTA BLOK AA NO. 20541-270728
SMP NEGERI 17JL. TATAKO RT. 24-
SMP NEGERI 18JL. CIPTO MANGUNKUSUMO GG. 20541-260949
SMP NEGERI 19JL. IRIGASI PALARAN-
SMP NEGERI 20JL. NAKHODA-
SMP NEGERI 21JL. TONGKOL NO.16 RT. 020541-741701
SMP NEGERI 22JL. PAHLAWAN NO. 360541-738418
SMP NEGERI 23JL. PEMBANGUNAN RT. 18 NO. 540541-7074903
SMP NEGERI 24JL. PANGERAN SURYANATA0541-291029
SMP NEGERI 25JL. PUSAKA0541-7074725
SMP NEGERI 26JL. MUGIREJO-
SMP NEGERI 27JL. BATU CERMIN RT. 040541-250682
SMP NEGERI 28JL. EKONOMI RT. 11 NO. 31-
SMP NEGERI 29JL. PAKIS HIJAU 7 BLOK D PERUMNAS BENGKURING0541-7776750
SMP NEGERI 31JL. SURABAYA-
SMP NEGERI 32JL. OLAH BEBAYA-
SMP NEGERI 34JL. AMINAH SYUKUR-
SMP NEGERI 35JALAN PIRUS, AWANG LONG-
SMP NEGERI 36JL. KH. HARUN NAFSI0541-7269402
SMP NEGERI 37JL. KH. AHMAD DAHLAN GG. 20541-746907
SMP NEGERI 38JL. JAKARTA, PERUM KORPRI0541-276034
SMP NEGERI 39JL. P. SURYANATA RT 16-
SMP NEGERI 40JL. SLAMET RIYADI GG. MANUNGGAL 6 RT.27-
SMP NEGERI 41JL. PELITA 7, PERUM SAMBUTAN IDAMAN PERMAI0541-6243110
SMP NEGERI 43JL. KURNIA MAKMUR RT. 24-
SMP NEGERI 44JL. GOTONG ROYONG-
SMP NEGERI 45JL. TIRTA KENCANA NO. 16-
SMP NEGERI 30JL. TAMAN BUDAYA PAMPANG-
SMP NEGERI 33JL. AL-HASANI-
SMP NEGERI 42JL. POROS BERAMBAI RT 31-
SMP NEGERI 47JL. PERJUANGAN 7 RT 109-
Demikian info pendaftaran PPDB Online, info selanjutnya, silakan hubungi sekolah-sekolah di atas, atau kunjungi https://samarinda.siap-ppdb.com
Info Cara Pendaftaran dan Cek Hasil PPDB Online Se-Indonesia sila kunjungi PPDB Online 2019/ 2020

Jumat, 23 Juni 2017

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Online Kota Samarinda 2019/ 2020

Bapak Ibu yang sudah mendaftarkan putra-putrinya di SMP di wilayah Kota Samarinda, tentu ingin mengetahui hasil seleksi yang sedang berlangsung baik seleksi sementara  maupun seleksi akhir.

Di bawah ini merupakan cara-cara yang bisa bapak ibu lakukan untuk mengetahui hasil seleksi

Cara Pertama

Cara ini digunakan jika bapak ibu hanya ingin mengetahui hasil seleksi dari satu peserta saja.

1. Sila kunjungi website https://siap-ppdb.com atau https://samarinda.siap-ppdb.com//, tampilannya adalah seperti di bawah ini.




2. Perhatikan pada sudut kanan atas dari website tersebut, ada gambar kaca pembesar, silakan klik lalu masukkan 14 digit nomor pendaftaran dan tungggu hasilnya sebentar saja. Akan tampil data diri, dan keterangan di terima atau tidak.

Cara Kedua

1. Silakan kunjungi https://samarinda.siap-ppdb.com/



2. Lalu pilih Menu Hasil Seleksi - > Pilih Sekolah, seperti pada gambar di bawah ini



3. Silakan pilih SMP yang bapak ibuk kehendaki, misanya SMP Negeri 1 Samarinda



4.  Akan tampil hasil seleksi, silakan cari nama yang bapak ibu kehendaki, apakah ada atau tidak.

Info tentang Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Online se-Indonesia silakan klik PPDB Online 2019/ 2020