Rabu, 06 Desember 2017

Ini Tiga Syarat Utama Guru Honorer Diangkat Menjadi PNS

Setelah beberapa saat tiada kabar tersiar, kisah perjalanan dan perjuangan guru honorer yang masih mengabdi di sekolah-sekolah negeri nampaknya mulai terlihat adanya titik terang, meskipun masig di kejauhan. Paling tidak, pemerintah sudah memperlihatkan respon positif mengenai hal itu. Dalam sambutannya pada hari guru Nasional, Presiden Joko Widodo mengatakan, "Untuk guru 3T (Tertinggal, terdepan,dan terluar) yang sudah mengabdi puluhan tahun, memiliki potensi dan kualifikasi harus diberikan priotitas. Pemerintah tidak akan meninggalkan mereka. Kita harus sama-sama membangun."


Ilustrasi Mendikbud


Kemudian, semua itu diperjelas olehMendikbud Muhadjir Effendy.  Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.

"Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12).

Menjadi pertanyaan kita bersama, jika lamanya seseorang menjadi guru honorer bukan satu-satunya syarat dan pertimbangan, kira-kira apa yang dipertimbangkan pemerintah untuk mengangkat guru honorer?

Mendikbud memberikan penjelasan, bahwa selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.

"Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan," kata Muhadjir menjelaskan.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita eksekusi," kata dia.

Sekarang, mari kita tunggu dan kawal bersama payung hukum yang akan menaungi proses guru honorer menjadi guru PNS dan juga menjelaskan secara detail bagaimana teknis pelaksanaannya.

sumber : Republika.Co.id

Artikel Terkait