Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengeluarkan pengumuman Seleksi Caon Anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupatai dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018 Nomor: 308/PP.05.3-Pu/3319/KPU-Kab/X/2017.
Dengan ini diumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut :

1.       Syarat Calon Anggota PPK dan PPS

a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.      Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.        Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan/atau PPS;
g.       Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; dan
i.         Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j.        Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP; dan
k.       Belum pernah menjadi anggota PPK (bagi calon anggota PPK) atau PPS (bagi calon anggota PPS) selama 2 (dua) periode, pada : periode I (2005-2009) dan periode II (2010-2014), sesuai Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum No:183/KPU/IV/2015.

2.       Dokumen Persyaratan calon anggota PPK dan PPS

a.       Surat pendaftaran;
b.      Daftar riwayat hidup;
c.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 1(satu) lembar ditempel di daftar riwayat hidup, 1(satu) lembar untuk arsip KPU;
d.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
e.      Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.        Surat pernyataan bermeterai cukup dan ditandatangani bahwa calon anggota PPK/PPS;
1)      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)      Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
3)      Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4)      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tidndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)      Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP sebagai anggota PPK, PPS;
6)      Belum pernah menjabat sebagai PPK, PPS selama dua periode;
7)      Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam mebaca, menulis dan berhitung.
g.       Surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun jika pernah menjadi anggota partai politik;
h.      Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
i.         Surat Keterangan izin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;


Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir

a) Formulir pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dapat diperolah di kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus, atau di seluruh kantor Kecamatan, atau melalui website: www.kpu-kuduskab.go.id
b) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPK dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus sebanyak 2(dua) rangkap (satu asli dan satu fotokopi)
c) Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPS dikirim ke kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Purwosari Kudus masing-masing sebanyak 3(tiga) rangkap (satu asli dan dua fotokopi)
d) Waktu penerimaan dokumen pendaftaran di kantor KPU kabupaten Kudus Jl. Ganesa IV Purwosari Kudus pada pukul 08.00 – 15.30.

Jadwal 


Demikian Pengumuman Seleksi Calon PPS dan PPK Pilgub Jateng dan Pilbub Kudus 2018, info selengkapnya sila kunjungi : KPU Kudus.

Artikel Terkait