Minggu, 16 Juli 2017

Cara Menggunakan Aplikasi Sakpole untuk Membayar Pajak Kendaraan

Pada tanggal 16 Juli 2017,  melalui akun facebook Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengunggah foto (screenshot) aplikasi pembayaran pajak bernama Sakpole.
"Yg ini silakan didownload di app store buat yg mau bayar pajak kendaraan.." kata Pak Ganjar.



E Samsat Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) merupakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bagi warga/ kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang bisa diunduh melalui playstore yang terdapat dalam handphone android. Aplikasi tersebut diluncurkan di CFD Bundaran Air Mancur Jl. Pahlawan Semarang, Minggu 16 Juli 2017.

Peresmian dilakukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Wakapolda Jateng, Kepala Jasa Raharja Jateng, Kepala BPPD Jateng Ihwan Sudrajat, CEO BNI Cabang Semarang Eben Eser Nainggolan, dan Kasdam IV Diponegoro Brigjen MS Fadillah.



Menurut Gubernur,  aplikasi tersebut memudahkan wajib pajak membayar dan terhindar dari denda keterlambatan. Bagi wajib pajak yang berada di luar kota pun bisa tetap membayar lewat aplikasi Sakpole.

"Saat ini untuk pembayaran di bank baru lewat BNI. Sedang digodok beberapa bank, nantinya ada 11 bank," kata Gubernur.

Struk atau bukti bayar berlaku 14 hari kerja. Jika sudah membayar, wajib pajak bisa datang ke kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP, tidak perlu antre.

Hal senada juga disampaikan Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Drs. Indrajit, “Masyarakat tidak perlu lagi mengantri, tidak berbelit-belit dan menghindarkan percaloan serta pembayarannya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cara penggunaan Aplikasi Sakpole


Adapun bagi bapak ibu yang hendak menggunakan Aplikasi Sakpole di perangkat android, silakan simak tata cara penggunaannya seperti di bawah ini.

Pendaftaran Online Samsat

TAHAP 1

1. Siapkan E-KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Klik Icon Pendaftaran Online
3. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan Pajak
4. Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
5. Masukkan 5 (lima) digit terakhir Nomor Rangka kendaraan
6. Klik DAFTAR

TAHAP 2.

7. Lakukan Verifikasi Data Kendaraan Bermotor, jika sudah Benar Klik LANJUT
8. Jika data ditampilkan tidak benar, Klik BATAL dan segera lakukan koreksi data ke lokasi SAMSAT kendaraan terdaftar.

TAHAP 3.

9. Cermati besaran pengenaan Pokok dan Denda atas Ketetapan Pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PNBP Pengesahan Ulang POLRI

10. Jika setuju, klik DAPATKAN KODE BAYAR.

TAHAP 4

11. Catat dan Simpan Kode Bayar yang anda dapatkan.
12. Klik Bayar, bila anda ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui Mobile Banking dan Internet Banking.
13. Klik Selesai, untuk keluar dari menu Pendaftaran Online

Demikian, informasi perihal Aplikasi Android E-Samsat Sakpole, mudah-mudahan bermanfaat

sumber :
https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2017/07/16/polda-jateng-launching-aplikasi-sakpole/
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3561820/sakpole-aplikasi-bayar-pajak-kendaraan-di-jateng-tanpa-antre

Artikel Terkait