Rabu, 17 Mei 2017

Ini Syarat dan Cara Pembuatan KTP Anak yang Wajib Anda Ketahui

Untuk membantu kelancaran administrasi terutama dalam hal pendataan anak-anak, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri memberi kewajiban bagi orang tua agar membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau disebut juga KTP Anak di Kantor Dispendukcapil kota/ kabupaten terdekat.
Misalnya Kantor Dispendukcapi yang berada di berbagai wilayah di Jawa Tengah antara lain :Banjarnegara, Purwokerto,  Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Mungkid, Pati, Kajen, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Slawi, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Tegal.

Sebelum melangkah menuju kantor dispendukcapil, bapak ibuk perlu mengetahui tujuan dari diterbitkannya Kartu Indentitas Anak bagi putra-putri bapak ibu yang berusia di bawah 17 tahun. Dalam pengamatan saya, tujuan penetbitan KIA adalah untuk melengkapi akta kelahiran dan sebagai syarat untuk melengkapi berbagai macam keperluan misalnya pembuatan BPJS, mendaftar sekolah dan lain-lain.

Sementara itu berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.




Lagi, lagi sebelum membuat KIA atau KTP anak, bapak ibuk perlu mengetahui dan melengkapi syarat-syarat pembuatan KTP anak. Untuk anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Namun bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi anak tersebut belum memiliki KTP Anak, caranya yaitu, bapak/ ibuknya harus datang ke kantor dispendukcapil dengan membawa :

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Demikianlah beberapa hal dan syarat yang perlu bapak ibuk ketahui tentang KTP Anak. jadi KTP Anak dan KIA itu sama saja.info di atas saya ambil dari Kemendagri


Artikel Terkait