Minggu, 26 Februari 2017

Cara Isi Riwayat Karir Guru Pada Dapodik 2017

Dapodik versi 2017 telah diluncurkan pada awal tahun 2017 ini. Dalam Dapodik versi terbaru tersebut terdapat beberapa perubahan dan tambahan menu. Salah satunya adalah keberadaan menu Riwayat Karir Guru. Menu ini belum ada pada versi dapodik sebelumnya. Untuk itu di bawah ini akan saya bagikan informasi cara pengisian Riwayat Karir Guru berdasarkan informasi resmi dalam PANDUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2017 yang diluncurkan tim Dapodik.

Riwayat pekerjaan pada versi 2017 berubah nama menjadi Riwayat Karir Guru. Riwayat Karir Guru memuat data riwayat mengajar dari pertama kali berkarir sebagai guru. Data ini hanya dapat diisi oleh GTK kelompok Guru, menu ini di-disable bagi GTK kelompok Tenaga Kependidikan.

Akan tetapi sebelum mengisi riwayat karir guru, terlebih dahulu operator sekolah harus memastikan bahwa kompetensi guru sudah diisi. Caranya, silakan klik Cara Pengisian Kompetensi Guru dengan Mudah

Jika sudah, silakan lanjutkan dengan mengisi riwayat karir Guru Pada Dapodik 2017 yaitu sebagai berikut.

Panduannya terdapat dalam tabel yang sudah saya salin berikut ini.
Tabel ini untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).


Riwayat Karir Guru
  1. Jenjang Pendidikan Jenjang pendidikan yang diajar.
  2. Jenis Lembaga Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
  3. Status Kepegawaian Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.
  4. Jenis PTK Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
  5. Lembaga Pengangkat Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
  6. No SK Kerja Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  7. Tgl SK Kerja Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  8. TMT Kerja Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
  9. TST Kerja Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
  10. Tempat Kerja Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.
  11. TTD SK Kerja Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
  12. Mapel Diajarkan Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.

Jika pada saat pengisian masih terdapat kesulitan, lebih baik diisi terlebih dahulu saja yang penting sudah bisa disinkronkan. Misalnya nanti ada informasi baru yang lebih lengkap, hanya tinggal mengedit saja.

Artikel Terkait